Kudus- Penerapan Zona Integritas (ZI) adalah salah satu formulasi yang tepat untuk keberhasilan pelaksanaan reformasi birokrasi. Hal itu diungkapkan oleh Penjabat (Pj) Bupati Kudus M. Hasan Chabibie melalui Pj. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kudus, Revlisianto Subekti, dalam Focus Group Discussion (FGD) dan Penandatanganan Piagam Penguatan Komitmen Pembangunan Zona Integritas yang juga dihadiri Asisten Administrasi Umum, Inspektur Kabupaten Kudus, kepala OPD terkait, dan para camat di ruang rapat lantai IV Gedung A Setda Kudus, Rabu (6/3).
“Hal ini sebagai langkah di tahun 2024 untuk mencapai target pelaksanaan tugas dan fungsi dalam menghadirkan pelayanan publik yang berkualitas,” ucapnya.
Pihaknya menyebut bahwa Zona Integritas merupakan bentuk penerapan nilai-nilai pada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) meliputi enam area perubahan.
“Di antaranya manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan manajemen SDM, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, dan peningkatan kualitas pelayanan publik,” sebutnya.
Di tahun 2023, Pemkab Kudus telah mengajukan enam unit kerja ke Kementerian PAN-RB untuk mendapatkan evaluasi Zona Integritas WBK/WBBM yakni, RSUD dr. Loekmono Hadi, Dinas Dukcapil, Dinas PMPTSP, UPT. Puskesmas Rejosari, UPT. Puskesmas Jekulo, dan UPT. Puskesmas Kaliwungu. Dari unit yang diajukan, baru terdapat dua unit kerja yang telah mendapatkan evaluasi Zona Integritas WBK menuju WBBM yakni RSUD dr. Loekmono Hadi dengan predikat WBK pada tahun 2017 dan Dinas Dukcapil dengan predikat WBK pada tahun 2021.
“Besar harapan kami di tahun 2024 ini unit kerja yang telah kami ajukan untuk evaluasi ZI berhasil lolos agar bisa menjadi pelopor pelaksanaan reformasi birokrasi perangkat daerah di Kabupaten Kudus,” harapnya.
Pihaknya menuturkan bahwa pembangunan Zona Integritas secara intensif di samping akan mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel serta pelayanan publik yang prima, juga akan meningkatkan capaian beberapa indeks yang terkait dengan area-area dalam pembangunan Zona Integritas, antara lain maturitas SPIP, nilai SAKIP, pengendalian gratifikasi, indeks pelayanan publik, indeks integritas, SKM, dan indeks reformasi birokrasi.
“Mengingat beberapa hal tersebut, maka pembangunan ZI perlu dilakukan pada seluruh OPD serta unit dibawahnya secara intensif,” tuturnya.
Usai kegiatan berlangsung, Pj. Sekda Kudus beserta perwakilan simbolis pimpinan OPD yang terdiri dari Kepala Dinas Dukcapil, Kepala Dinas Perhubungan, Kalak BPBD, dan Camat Gebog melaksanakan penandatanganan piagam Penguatan Komitmen Pembangunan Zona Integritas sebagai upaya penguatan komitmen kepala OPD untuk pelaksanaan pembangunan Zona Integritas. (aho/red)