• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
18-06-2025
Suara Peristiwa
  • Beranda
  • Gastronomi
  • Trending
    • Edunesia
  • Ekbis
  • Suara Anda
    • Ilpop
    • Abdimas
    • Opini
  • Galeri Foto
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Gastronomi
  • Trending
    • Edunesia
  • Ekbis
  • Suara Anda
    • Ilpop
    • Abdimas
    • Opini
  • Galeri Foto
No Result
View All Result
Suara Peristiwa
No Result
View All Result
Home Trending

Pemprov Jateng Gelontorkan 12,6 Miliar Tahap 2 Untuk Parpol

Suara Peristiwa by Suara Peristiwa
18/11/2024
in Trending
0

Semarang- Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyerahkan bantuan keuangan (bankeu) partai politik (parpol) tahap II tahun 2024 senilai Rp12.695.394.000.

Bantuan keuangan yang bersumber dari APBD Provinsi Jateng tahun 2024 tersebut disalurkan kepada partai politik yang memiliki kursi di DPRD Jateng.

Related posts

Gandeng 3 Propinsi, Jateng Capai Kerjasama Senilai Rp2,1 Triliun

15/06/2025

PT Erela Kembangkan Industri Farmasi di Salatiga

14/06/2025

Penyerahan tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara serah terima yang dilakukan oleh Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana bersama perwakilan sepuluh parpol di kantor Gubernur Jateng pada Senin, (18/11/24).

Nana Sudjana mengatakan, nilai penerimaan bantuan keuangan untuk masing-masing parpol berbeda-beda. Jumlah masing-masing parpol disesuaikan dengan perolehan suara pada pemilu 2024.

Penerimaan kesepuluh parpol tersebut meliputi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) senilai Rp2,02 miliar, Partai Gerindra Rp1,7 miliar, PDI-P Rp3,5 Miliar, Partai Golkar Rp1,5 miliar, Partai Nasdem Rp517 juta, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Rp1,08 miliar, PPP Rp676 juta, Partai Amanat Nasional (PAN) Rp560 juta, Partai Demokrat Rp773 juta, dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Rp318 juta.

“Meski jumlah bantuan tidak sebanding dengan kebutuhan parpol, harapannya tetap dapat dimanfaatkan secara optimal oleh parpol sesuai peruntukannya. Saya juga berharap ke depan bisa ditingkatkan,” kata Nana usai penandatanganan serah terima bankeu parpol.

Nana menjelaskan, Bankeu Parpol tersebut diberikan sesuai dengan PP Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik. Bantuan tahap II ini diprioritaskan untuk melaksanakan pendidikan politik bagi anggota parpol dan masyarakat.

Ia berpesan agar bantuan keuangan itu dikelola secara transparan dan akuntabel. Hal itu untuk membangun kepercayaan publik, dan memastikan bahwa partai politik dapat berfungsi dengan baik dalam sistem demokrasi.

Pengurus Partai Amanat Nasional (PAN) Jateng, Marmin, menyampaikan terima kasih kepada Pemprov Jateng yang telah merealisasikan bantuan keuangan parpol tahap II tahun 2024 tersebut. Ia berharap bantuan tersebut dapat memberikan dampak positif bagi perkembangan parpol di Jawa Tengah. Baik dalam hal peningkatan kualitas dan kapasitas parpol, serta penguatan pendidikan politik masyarakat.

“Parpol menjadi bagian penting dalam dinamika demokrasi dan penguatan politik masyarakat,” kata dia. (gus/red)

Previous Post

Dies Natalis ke-68 UKSW, Hadirkan Pagelaran Wayang dan Seniman Niken Salindry

Next Post

Perusahaan Asal China Investasikan Lebih 900 Miliar, Serap Ribuan Tenaga Kerja

Next Post

Perusahaan Asal China Investasikan Lebih 900 Miliar, Serap Ribuan Tenaga Kerja

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

BERITA PILIHAN

Nana : Beri Perhatian Khusus pada Kelompok Rentan

1 year ago

AKBP Ratna Quratul Ainy Resmi Jabat Kapolres Semarang

5 months ago

Sopir Angkota & Tukang Ojek Rayakan Upacara Sumpah Pemuda

3 years ago

Pemprov Jateng Gandeng Perguruan Tinggi Tingkatkan Prestasi Olahraga

1 year ago
Suara Peristiwa

Suaraperistiwa.id bergerak di bidang pemberitaan berupa portal website media online. Suaraperistiwa.id memberikan nuansa baru dalam menyampaikan informasi yang mengedukasi serta membangun untuk kemajuan bangsa. Informasi yang kami sajikan berdasarkan fakta atau temuan di lapangan juga dari sumber yang jelas dan dapat di pertanggung jawabkan.

Seluruh wartawan Suaraperistiwa.id dalam menjalankan tugas jurnalistik, didasari Kode Etik Jurnalistik Sesuai Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Wartawan Suaraperistiwa.id telah dibekali tanda pengenal berupa ID Card dan Surat Tugas yang sah serta namanya tercantum di boks redaksi. Apabila nanti instansi pemerintah, swasta, masyarakat umum dan sebagainya di kemudian hari menemukan wartawan Suaraperistiwa.id yang namanya tidak tercantum sesuai ketentuan di atas, maka redaksi tidak bertanggungjawab atas pemberitaan yang dilakukan.

BERITA TERBARU

Gandeng 3 Propinsi, Jateng Capai Kerjasama Senilai Rp2,1 Triliun

15/06/2025

PT Erela Kembangkan Industri Farmasi di Salatiga

14/06/2025

Ini Dia, 7 Bekal Bagi 1253 Calon Wisudawan Unissula

13/06/2025

Bupati Kudus Sam’ani ; 2.750 Titik Jalan Rusak Telah Diperbaiki

12/06/2025

HUBUNGI KAMI

Email : redaksi@suaraperistiwa.id
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy

Copyright 2024 © SuaraPeristiwa.id

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Gastronomi
  • Trending
  • Ekbis
  • Suara Anda
    • Ilpop
    • Abdimas
    • Opini
  • Galeri Foto

Copyright 2024 © SuaraPeristiwa.id