• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
24-05-2025
Suara Peristiwa
  • Beranda
  • Gastronomi
  • Trending
    • Edunesia
  • Ekbis
  • Suara Anda
    • Ilpop
    • Abdimas
    • Opini
  • Galeri Foto
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Gastronomi
  • Trending
    • Edunesia
  • Ekbis
  • Suara Anda
    • Ilpop
    • Abdimas
    • Opini
  • Galeri Foto
No Result
View All Result
Suara Peristiwa
No Result
View All Result
Home Trending

Nana ; 372 Desa di Jateng Akan Berstatus Desa Anti Korupsi pada 2024  

Jateng Sudah Miliki 30 Desa Anti Korupsi

Suara Peristiwa by Suara Peristiwa
11/07/2024
in Trending
0

Related posts

Endhah Sam’ani : Kuatkan Literasi Sektor Pendidikanalitas PAUD dan Literasi

23/05/2025

Exit Tol Salatiga Segera Diperlebar

23/05/2025
Semarang– Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana mengatakan, berbagai kegiatan antikorupsi di wilayahnya akan terus digelorakan sampai tingkat desa.
Tercatat,  pada tahun 2023, Jawa Tengah sudah memiliki 30 desa antikorupsi yang dibina bersama oleh Pemprov Jateng dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Tahun 2024 ini akan direplikasi pada 372 desa di 29 kabupaten/kota. Ini berkaitan dengan kegiatan antikorupsi,” kata Nana saat menghadiri pembukaan Roadshow Bus KPK dan Rakor Pemberantasan Korupsi terkait Penyelenggaraan Pelayanan Publik Provinsi Jawa Tengah di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Semarang, Kamis, (11/7).
Menurut dia, pemperantasan korupsi perlu dilakukan oleh semua pihak. Termasuk para kepala daerah juga diminta menjadi contoh dalam membangun integritas dan mencegah terjadinya korupsi di lingkungan kerjanya.
Selain itu, semua pihak agar melakukan pencegahan terhadap praktik suap, gratifikasi, dan pungli dalam pelayanan publik. Menurut Nana, pelayanan terbaik  merupakan prioritas dalam upaya menyejahterakan masyarakat.
Nana mengatakan, sejumlah upaya pencegahan telah dilakukan oleh Pemprov Jateng, salah satunya deklarasi pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi (WBK) di setiap organisasi perangkat daerah (OPD). Sebab, hal itu berkaitan dengan target reformasi birokrasi.
“Pencegahan ini lebih baik daripada penindakan. Korupsi ini berdampak negatif bagi pembangunan dan merugikan negara. Maka perlu kita perangi dan kita lawan,” katanya.
Tentang optimalisasi pelayanan publik yang baik dan berintegritas, seluruh kabupaten/kota di Jawa Tengah juga sudah memiliki Mal Pelayanan Publik (MPP). Mayoritas pelayanan publik di Jawa Tengah juga sudah menggunakan teknologi informasi atau berbasis digital.
“Digitalisasi pelayanan publik ini dampaknya sangat besar untuk mengurangi praktik suap-menyuap,” jelasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan,  KPK bersama tim saber pungli dan Menpan RB berupaya menutup setiap peluang terjadinya pungli. Sebab pelayanan publik yang baik dan berintegritas bagian dari mewujudkan kesejahteraan dan kecerdasan bangsa.
Dalam rangka pemberantasan korupsi, menurut dia,  yang paling utama adalah teladan atau contoh dari pimpinan. Sebaik-baiknya sistem tidak cukup kalau tidak memilki pimpinan yang baik.
“Kalau kita punya pemimpin yang baik, berkomitmen, dan berintegritas, meskipun ada peluang untuk korupsi, ia tidak akan memanfaatkan itu. Maka penting sekali kita bisa memilih pimpinan yang baik,” katanya.
Untuk itu, Alex mengingatkan kepada seluruh masyarakat pada Pilkada Serentak 2024 nanti untuk memilih pimpinan-pimpinan atau kepala daerah yang berintegritas. (gus/red)
Previous Post

KITB Peduli, Bantu Korban Gempa Bumi Batang

Next Post

Jangkau Pasar Lebih Luas, Koperasi Fokus Digitalisasi

Next Post

Jangkau Pasar Lebih Luas, Koperasi Fokus Digitalisasi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

BERITA PILIHAN

Salatiga-Mungyeong Bakal Realisasikan Kerjasama Sister City

1 month ago

Upayakan Percepatan Recovery Demak, Pasca Banjir

1 year ago

60 Pengurus PWNU Jawa Tengah Masa 2024-2029 Resmi Dilantik

10 months ago

Mulai pukul 15.00 wib hari ini, One Way Arus Balik Diberlakukan

1 year ago
Suara Peristiwa

Suaraperistiwa.id bergerak di bidang pemberitaan berupa portal website media online. Suaraperistiwa.id memberikan nuansa baru dalam menyampaikan informasi yang mengedukasi serta membangun untuk kemajuan bangsa. Informasi yang kami sajikan berdasarkan fakta atau temuan di lapangan juga dari sumber yang jelas dan dapat di pertanggung jawabkan.

Seluruh wartawan Suaraperistiwa.id dalam menjalankan tugas jurnalistik, didasari Kode Etik Jurnalistik Sesuai Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Wartawan Suaraperistiwa.id telah dibekali tanda pengenal berupa ID Card dan Surat Tugas yang sah serta namanya tercantum di boks redaksi. Apabila nanti instansi pemerintah, swasta, masyarakat umum dan sebagainya di kemudian hari menemukan wartawan Suaraperistiwa.id yang namanya tidak tercantum sesuai ketentuan di atas, maka redaksi tidak bertanggungjawab atas pemberitaan yang dilakukan.

BERITA TERBARU

Endhah Sam’ani : Kuatkan Literasi Sektor Pendidikanalitas PAUD dan Literasi

23/05/2025

Exit Tol Salatiga Segera Diperlebar

23/05/2025

Fakultas Hukum Unissula Genjot Program Internasionalisasi

22/05/2025

Lagi, Kota Salatiga Raih WTP LKPD 2024

22/05/2025

HUBUNGI KAMI

Email : redaksi@suaraperistiwa.id
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy

Copyright 2024 © SuaraPeristiwa.id

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Gastronomi
  • Trending
  • Ekbis
  • Suara Anda
    • Ilpop
    • Abdimas
    • Opini
  • Galeri Foto

Copyright 2024 © SuaraPeristiwa.id