• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
28-03-2023
Suara Peristiwa
  • Beranda
  • Gastronomi
  • Trending
  • Ekbis
  • Suara Anda
    • Ilpop
    • Abdimas
    • Opini
  • Galeri Foto
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Gastronomi
  • Trending
  • Ekbis
  • Suara Anda
    • Ilpop
    • Abdimas
    • Opini
  • Galeri Foto
No Result
View All Result
Suara Peristiwa
No Result
View All Result
Home Ekbis

Sinoeng : DPMPTSP Harus Ber-Impact , Tak Sebatas Laporan Kegiatan

Suara Peristiwa by Suara Peristiwa
27/10/2022
in Ekbis
0
0
SHARES
1
VIEWS

(SuPer). SALATIGA-Sebanyak 70 pelaku usaha yang terdiri atas 65 pengusaha mikro kecil dan lima pengusaha menengah besar di Kota Salatiga melakukan temu bisnis/matchamaking di ruang pertemuan Hotel Grand Wahid, Senin 17/10/22. Temu bisnis yang diinisiasi oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Salatiga ini dimaksudkan untuk terjalinnya kerja sama antara pelaku usaha besar dengan pelaku usaha mikro, kecil maupun menengah. Sebagai nara sumber, yakni PT. Indomarco Prismatama selaku perwakilan Usaha Besar dan UMKM Kedelai Sehati selaku perwakilan dari UMKM.

“Tujuan keiatan Temu Bisnis Usaha Besar dengan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Tahun 2022 ini sebagai ajang penyebaran informasi mengenai potensi yang dimiliki dan membuka peluang kerja sama serta kemitraan antara pelaku Usaha Besar dengan pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Kota Salatiga,” terang Kepala DPMPTSP, Susanto Adi Wibowo.

Related posts

Ini Dia Aplikasi SI UMI, Solusi Tingkatkan Omzet UMKM Kota Semarang

31/10/2022

Realisasi Investasi Di Kabupaten Semarang Mencapai Rp2,28 Triliun

27/10/2022

Penjabat (Pj) Wali Kota Salatiga, Sinoeng N. Rachmadi yang hadir membuka Temu Bisnis/Matchmaking Usaha Besar dengan UMKM Kota Salatiga Tahun 2022 tersebut mengungkapkan, Pemerintah Kota Salatiga memberikan fasilitasi perizinan sebagai legalitas usaha secara gratis dan fasilitasi BPOM.

“Itulah yang bisa dijadikan alat atau keyakinan untuk membangun kerja sama. Tidak dikenakan biaya. Kalaupun ada, sudah pasti itu adalah biaya retribusi yang diterapkan sesuai Perda atau regulasi yang ada,” tandas Sinoeng.
Sedangkan bagi pelaku usaha yang memerlukan tambahan modal, Sinoeng menyarankan untuk mengajukan penambahan modal lewat KUR. ia mengimbau para pelaku usaha UMKIM untuk mencari pinjaman yang disediakan oleh lembaga keuangan, bukan orang per orang.

Selanjutnya Sinoeng berharap kepada DPMPTSP untuk melihat inisiatif kerja sama yang sudah terjalin antar pelaku usaha usai kegiatan tersebut. Jangan sampai, pelaksanaan kegiatan hanya sebatas pemenuhan kewajiban menyelesaikan laporan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) saja.

“Jangan hanya SPJ, tapi bagaimana output itu menjadi outcome, dan outcome kemudian membuncah menjadi impact,” tegas Sinoeng.(FM)

Previous Post

Endesssss….Roll Cake Recommended

Next Post

Okupansi Hotel Permata Tembus 90 %

Next Post

Okupansi Hotel Permata Tembus 90 %

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

KATEGORI

  • Abdimas (1)
  • Artikel (1)
  • Ekbis (4)
  • Gastronomi (3)
  • Ilpop (1)
  • Opini (3)
  • Trending (7)

HUBUNGI KAMI

Email : redaksi@suaraperistiwa.id
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy

Copyright © 2023 | SuaraPeristiwa.id

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Gastronomi
  • Trending
  • Ekbis
  • Suara Anda
    • Ilpop
    • Abdimas
    • Opini
  • Galeri Foto

Copyright © 2023 | SuaraPeristiwa.id