• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
09-12-2025
Suara Peristiwa
  • Beranda
  • Gastronomi
  • Trending
    • Edunesia
  • Ekbis
  • Suara Anda
    • Ilpop
    • Abdimas
    • Opini
  • Galeri Foto
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Gastronomi
  • Trending
    • Edunesia
  • Ekbis
  • Suara Anda
    • Ilpop
    • Abdimas
    • Opini
  • Galeri Foto
No Result
View All Result
Suara Peristiwa
No Result
View All Result
Home Trending

Hasil SPI KPK 2023, Jateng Raih Predikat Integritas Tertinggi,

Survei Penilaian Integritas (SPI) 2023

Suara Peristiwa by Suara Peristiwa
28/01/2024
in Trending
0

Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meluncurkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2023, di gedung merah putih KPK, Jakarta pada Jumat (26/1).

Hasil SPI dibacakan oleh Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memperoleh skor SPI 77,9. Skor tersebut merupakan indeks integritas tertinggi untuk kategori Provinsi Tipe Besar berdasarkan tipe anggaran dan jumlah sumber daya manusia.

Related posts

Pemkab Kudus Daftarkan 30.264 Pekerja Rentan ke BPJS Ketenagakerjaan, Didanai DBHCHT

08/12/2025

Industropolis Run 2025 Jaring 2.525 Pelari, Bupati Batang Targetkan Jadi Major Marathon

07/12/2025

“Untuk provinsi, skor paling baik itu Jawa Tengah, untuk tipe anggaran dan jumlah pegawai besar,” kata Pahala saat membaca skor penilaian.

Dalam penyampaiannya, Pahala juga mengumumkan bahwa salah satu kota di Jawa Tengah, yakni Kota Surakarta juga memperoleh hasil skor 83,8. Skor itu tertinggi dalam SPI 2023 untuk kategori kota tipe besar.

Dijelaskan dia, survei penilaian integritas tahun 2023 yang dilaksanakan oleh KPK ini melibatkan 550 ribu responden. Dalam survei ini melibatkan responden internal, esternal, expert, media, dan sebagainya.

Hasil survei merupakan gabungan sudut pandang pegawai instansi, pengguna layanan, penerima manfaat, serta pemangku kepentingan berdasarkan persepsi, pengalaman, dan data obyektif masing-masing responden.

Survei tersebut bertujuan untuk mengetahui tingkat dan risiko korupsi di Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.

Hasil survei ini juga menggambarkan tingkat reformasi birokrasi dalam perbaikan tata kelola pemerintahan, dampak sosialisasi dan kampanye integritas dan pembangunan budaya antikorupsi yang dilakukan kepada masyarakat, dan efektifitas pelaksanaan rekomendasi hasil pengawasan yang dilakukan.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Azwar Anas dalam sambutannya mengatakan, perlu perbaikan dalam mengatasi permasalahan biaya politik yang tinggi, belum kuatnya komitmen pimpinan instansi, pengendalian risiko konflik kepentingan, dan mendorong digitalisasi pelayanan publik.

Dalam kesempatan itu, Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Tomsi Tohir memberikan atensi kepada pemerintah daerah untuk mengoptimalkan strategi pencegahan korupsi pada area pengadaan barang jasa, perizinan, manajemen ASN dan penganggaran.

Selain itu juga meminta untuk meningkatkan peran APIP dalam memberikan penjaminan kualitas penyelenggaraan pemerintahan.

Sementara itu, Inspektur Provinsi Jawa Tengah, Dhoni Widianto mengatakan, dengan capaian skor penilaian SPI 2023 tersebut, menunjukkan bahwa adanya persepsi yang baik dari masyarakat terhadap pelayanan publik dan pencegahan korupsi di Pemprov Jateng.

“Harapannya, persepsi masyarakat yang bagus ini menjadi penyemangat untuk meningkatkan standar pelayanan publik dan pencegahan korupsi di instansi masing-masing,” kata dia.

Dhoni mengatakan, sebagaimana arahan Pj Gubernur Jateng, Nana Sudjana bahwa dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat harus sesuai dengan prosedur yang ada, sehingga masyarakat mendapatkan kepuasan dalam pelayanan.

Selain itu, upaya-upaya terobosan dalam pelayanan publik dan pencegahan korupsi juga perlu terus dilakukan, agar masyarakat bisa terlayani dengan baik. (gus/red)

Previous Post

Realisasi Investasi Jateng Capai Rp77,02 Triliun

Next Post

Rawat Tradisi, Apresiasi Kirab Punden dan Belik

Next Post

Rawat Tradisi, Apresiasi Kirab Punden dan Belik

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

BERITA PILIHAN

Gen Z Harus Berpikir Kritis Lawan Hoaks

1 year ago

Siap-siap, Ada Perumahan Baru Bagi ASN Pemkot Salatiga

1 year ago

Pesan Menohok di Hakordia Jateng 2025: Pejabat Hanya Boleh Ambil Tanggung Jawab, Bukan yang Lain

3 days ago

Fakultas Farmasi Unissula Sosialisasikan Penanggulangan Bencana

11 months ago
Suara Peristiwa

Suaraperistiwa.id bergerak di bidang pemberitaan berupa portal website media online. Suaraperistiwa.id memberikan nuansa baru dalam menyampaikan informasi yang mengedukasi serta membangun untuk kemajuan bangsa. Informasi yang kami sajikan berdasarkan fakta atau temuan di lapangan juga dari sumber yang jelas dan dapat di pertanggung jawabkan.

Seluruh wartawan Suaraperistiwa.id dalam menjalankan tugas jurnalistik, didasari Kode Etik Jurnalistik Sesuai Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Wartawan Suaraperistiwa.id telah dibekali tanda pengenal berupa ID Card dan Surat Tugas yang sah serta namanya tercantum di boks redaksi. Apabila nanti instansi pemerintah, swasta, masyarakat umum dan sebagainya di kemudian hari menemukan wartawan Suaraperistiwa.id yang namanya tidak tercantum sesuai ketentuan di atas, maka redaksi tidak bertanggungjawab atas pemberitaan yang dilakukan.

BERITA TERBARU

Pemkab Kudus Daftarkan 30.264 Pekerja Rentan ke BPJS Ketenagakerjaan, Didanai DBHCHT

08/12/2025

Industropolis Run 2025 Jaring 2.525 Pelari, Bupati Batang Targetkan Jadi Major Marathon

07/12/2025

Bidik 28 Emas, Salatiga Incar Posisi 5 Besar di FORDA Jateng 2025

06/12/2025

Pemerintah Siapkan Kuota 5.000 Rumah Subsidi Khusus Wartawan, Target Tuntas 2026

06/12/2025

HUBUNGI KAMI

Email : redaksi@suaraperistiwa.id
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy

Copyright 2024 © SuaraPeristiwa.id

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Gastronomi
  • Trending
  • Ekbis
  • Suara Anda
    • Ilpop
    • Abdimas
    • Opini
  • Galeri Foto

Copyright 2024 © SuaraPeristiwa.id