Salatiga-Pj. Wali Kota Salatiga, Yasip Khasani, menyampaikan Nota Keuangan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Salatiga Tahun Anggaran 2024, pada Rapat Paripurna DPRD Kota Salatiga, Sabtu (10/8). Perubahan APDB ini merupakan salah satu kegiatan yang lazim dilaksanakan dalam siklus manajemen keuangan daerah selain penetapan APBD dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD. Namun demikian, perubahan APBD ini hanya dapat dilakukan, sepanjang memenuhi ketentuan yang ditetapkan dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Yasip menyebutkan, Rencana Pendapatan Daerah pada Perubahan RAPBD Tahun Anggaran 2024, Pendapatan Asli Daerah (PAD) diperkirakan naik 13,01% dari anggaran penetapan sebesar Rp256.429.018.664,- menjadi Rp289.901.610.561,- . PAD ini berasal dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain PAD yang sah. Begitu pula dengan Pendapatan Transfer, pada perubahan anggaran tahun ini diperkirakan naik 0,79% dari anggaran penetapan sebesar Rp699.644.596.000,- menjadi Rp705.148.176.000,- yang berasal dari Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat dan Pendapatan Transfer Antar Daerah.
Perubahan Anggaran pada tahun ini juga terjadi pada Belanja Daerah yang meliputi belanja operasi seperti belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja subsidi, belanja hibah dan belanja bantuan sosial. Termasuk, perubahan pada Belanja Modal dan Belanja Tidak Terduga. Dengan adanya perubahan pada sisi Pendapatan Daerah maupun Belanja Daerah, maka perubahan juga terjadi pada sisi Pembiayaan. Komponen Pembiayaan meliputi Penerimaan Pembiayaan Daerah dan Pengeluaran Pembiayaan Daerah.
“Akhirnya, saya serahkan materi Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024, disertai harapan untuk segera dapat dibahas dan mendapatkan persetujuan bersama serta ditetapkan menjadi Peraturan Daerah serta dievaluasi oleh Gubernur Jawa Tengah,” ucap Yasip.
Kepada seluruh peserta sidang Rapat Paripurna, Ketua DPRD Kota Salatiga, Dance Ishak Palit selaku Pimpinan Sidang menginformasikan bahwa DPRD telah melakukan finalisasi pembahasan. Hasilnya, disepakati untuk dilakukan Penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Pimpinan DPRD dengan Penjabat Wali Kota Salatiga.
“Hal ini telah sesuai dengan ketentuan pasal 169 peraturan pemerintah nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, kemudian diperjelas dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah,” tandas Dance.(had/red)