• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
18-01-2026
Suara Peristiwa
  • Beranda
  • Gastronomi
  • Trending
    • Edunesia
  • Ekbis
  • Suara Anda
    • Ilpop
    • Abdimas
    • Opini
  • Galeri Foto
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Gastronomi
  • Trending
    • Edunesia
  • Ekbis
  • Suara Anda
    • Ilpop
    • Abdimas
    • Opini
  • Galeri Foto
No Result
View All Result
Suara Peristiwa
No Result
View All Result
Home Ekbis

Nilai Tukar Petani Provinsi Jateng Capai 113,79, Tertinggi di Jawa 

Suara Peristiwa by Suara Peristiwa
01/10/2024
in Ekbis, Trending
0

Related posts

Pemprov Jateng Guyur Bantuan Ratusan Juta Rupiah untuk Korban Banjir di Empat Daerah

17/01/2026

Atasi Banjir di Jepara hingga Pati, Pemprov Jateng Terapkan Modifikasi Cuaca sampai 20 Januari

16/01/2026
Semarang- Nilai Tukar Petani (NTP) di Jawa Tengah pada September 2024 mencapai 113,79.   Nilai tersebut tercatat paling tinggi untuk di pulau Jawa.
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Tengah, Endang Tri Wahyuningsih menjelaskan, NTP merupakan perbandingan antara indeks harga yang diterima petani, dibagi dengan indeks harga yang dibayarkan petani.
Dibeberkan dia, NTP pada September 2024 ini  mengalami penurunan sebesar 0,01 persen dibandingkan Agustus 2024. Namun angkanya  masih tertinggi dibandingkan lima provinsi lain di Jawa. Sebagai informasi, NTP Jawa Timur sebesar 111,61, Jawa Barat (111,98), DIY (104,76), Banten (109,29), dan DKI Jakarta (106,59).
“Meskipun kita sedikit menurun, tetapi Jawa Tengah masih memegang nilai yang tertinggi. Memang masih di bawah nasional tapi dibandingkan dengan provinsi yang lain alhamdulillah kita masih tertinggi 113,79,” kata Endang dalam rilisnya didampingi Sekretaris Daerah Jateng, Sumarno, di Aula Kantor BPS Jateng, pada Selasa, (1/10/24).
Endang menjelaskan, untuk indeks harga yang diterima petani Jateng pada September 2024 adalah 149,71 atau turun 0,04 persen. Komoditas penyumbang penurunannya adalah cabai merah, cabai rawit, kentang, dan ketela pohon.
Sedangkan indeks harga yang dibayar petani sebesar 122,78 atau turun 0,03 persen, dengan komoditas penyumbang penurunan yaitu cabai merah, bensin, cabai rawit, jeruk, dan daging ayam.
Penurunan NTP juga terjadi pada tanaman hortikultura. Nilainya  sebesar 110,11 atau mengalami penurunan dibandingkan pada Agustus 2024 sebesar 118,06.
Demikian pula nilai tukar usaha pertanian (NTUP) di Jawa Tengah pada September 2024 juga mengalami penurunan, nilainya dari 116,22 pada Agustus 2024 menjadi 115,91 atau turun  0,27 persen.
“Alhamdulilah tidak ada yang di bawah 100, sehingga para petani masih untung dari usahanya, meskipun NTUP mengalami penurunan 0,27 persen,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Jateng, Sumarno mengatakan,  NTP selalu berhubungan dengan pangan. Sehingga semua pemerintah daerah bersama stakeholder terkait harus dapat menjaga keseimbangan antara NTP dengan inflasi yang disebabkan dari sektor pangan.
“Karena kalau inflasi tinggi, maka nilai tukar petani juga naik. Maka dua-duanya ini harus kita jaga, sehingga kita harus terus memantau kondisi dampak dari inflasi dan nilai tukar petani,” jelas Sumarno. (gus/red)
Previous Post

Faris, Siswa SMA N 3 Salatiga Akan Ikuti Project Software di Jepang

Next Post

PLN Salatiga Terjunkan Pasukan PDKB, Pastikan Pemeliharaan Tanpa Padam

Next Post

PLN Salatiga Terjunkan Pasukan PDKB, Pastikan Pemeliharaan Tanpa Padam

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

BERITA PILIHAN

DP3AKB Kabupaten Semarang Targetkan Peserta MOP Terpenuhi Melalui KIE 

6 months ago

PLN UP3 Salatiga Siagakan 18 Posko Selama Nataru

1 year ago

Gus Romzi ;  3 Kunci Sukses Jadi Mahasiswa

5 months ago

8 Pasar Tradisional di Kudus, Mendesak Revitalisasi

2 years ago
Suara Peristiwa

Suaraperistiwa.id bergerak di bidang pemberitaan berupa portal website media online. Suaraperistiwa.id memberikan nuansa baru dalam menyampaikan informasi yang mengedukasi serta membangun untuk kemajuan bangsa. Informasi yang kami sajikan berdasarkan fakta atau temuan di lapangan juga dari sumber yang jelas dan dapat di pertanggung jawabkan.

Seluruh wartawan Suaraperistiwa.id dalam menjalankan tugas jurnalistik, didasari Kode Etik Jurnalistik Sesuai Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Wartawan Suaraperistiwa.id telah dibekali tanda pengenal berupa ID Card dan Surat Tugas yang sah serta namanya tercantum di boks redaksi. Apabila nanti instansi pemerintah, swasta, masyarakat umum dan sebagainya di kemudian hari menemukan wartawan Suaraperistiwa.id yang namanya tidak tercantum sesuai ketentuan di atas, maka redaksi tidak bertanggungjawab atas pemberitaan yang dilakukan.

BERITA TERBARU

Pemprov Jateng Guyur Bantuan Ratusan Juta Rupiah untuk Korban Banjir di Empat Daerah

17/01/2026

Atasi Banjir di Jepara hingga Pati, Pemprov Jateng Terapkan Modifikasi Cuaca sampai 20 Januari

16/01/2026

Gelar Kloso di Rumah Dinas, Wali Kota Salatiga Ajak Seniman ‘Goyang’ Dunia

14/01/2026

Banjir Kudus: Bupati Sam’ani Tetapkan Status Tanggap Darurat dan Usul Pembangunan Embung

13/01/2026

HUBUNGI KAMI

Email : redaksi@suaraperistiwa.id
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy

Copyright 2024 © SuaraPeristiwa.id

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Gastronomi
  • Trending
  • Ekbis
  • Suara Anda
    • Ilpop
    • Abdimas
    • Opini
  • Galeri Foto

Copyright 2024 © SuaraPeristiwa.id