• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
19-11-2025
Suara Peristiwa
  • Beranda
  • Gastronomi
  • Trending
    • Edunesia
  • Ekbis
  • Suara Anda
    • Ilpop
    • Abdimas
    • Opini
  • Galeri Foto
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Gastronomi
  • Trending
    • Edunesia
  • Ekbis
  • Suara Anda
    • Ilpop
    • Abdimas
    • Opini
  • Galeri Foto
No Result
View All Result
Suara Peristiwa
No Result
View All Result
Home Trending

Pendapatan Asli Daerah (PAD) Salatiga Diprediksi Naik 13,01%

Pendapatan Transfer Mencapai Rp705.148.176.000,-

Suara Peristiwa by Suara Peristiwa
10/08/2024
in Trending
0

Related posts

Jateng Bakal Cetak Banyak Dokter Spesialis

18/11/2025

Komitmen Kota Toleran 2025, Salatiga Apresiasi Konferensi Nasionalrkuat Jejaring dan

17/11/2025
Salatiga-Pj. Wali Kota Salatiga, Yasip Khasani, menyampaikan Nota Keuangan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Salatiga Tahun Anggaran 2024, pada Rapat Paripurna DPRD Kota Salatiga, Sabtu (10/8). Perubahan APDB ini merupakan salah satu kegiatan yang lazim dilaksanakan dalam siklus manajemen keuangan daerah selain penetapan APBD dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD. Namun demikian, perubahan APBD ini hanya dapat dilakukan, sepanjang memenuhi ketentuan yang ditetapkan dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Yasip menyebutkan, Rencana Pendapatan Daerah pada Perubahan RAPBD Tahun Anggaran 2024, Pendapatan Asli Daerah (PAD) diperkirakan naik 13,01% dari anggaran penetapan sebesar Rp256.429.018.664,- menjadi Rp289.901.610.561,- . PAD ini berasal dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain PAD yang sah. Begitu pula dengan Pendapatan Transfer, pada perubahan anggaran tahun ini diperkirakan naik 0,79% dari anggaran penetapan sebesar Rp699.644.596.000,- menjadi Rp705.148.176.000,- yang berasal dari Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat dan Pendapatan Transfer Antar Daerah.
Perubahan Anggaran pada tahun ini juga terjadi pada Belanja Daerah yang meliputi belanja operasi seperti belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja subsidi, belanja hibah dan belanja bantuan sosial. Termasuk, perubahan pada Belanja Modal dan Belanja Tidak Terduga. Dengan adanya perubahan pada sisi Pendapatan Daerah maupun Belanja Daerah, maka perubahan juga terjadi pada sisi Pembiayaan. Komponen Pembiayaan meliputi Penerimaan Pembiayaan Daerah dan Pengeluaran Pembiayaan Daerah.
“Akhirnya, saya serahkan materi Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024, disertai harapan untuk segera dapat dibahas dan mendapatkan persetujuan bersama serta ditetapkan menjadi Peraturan Daerah serta dievaluasi oleh Gubernur Jawa Tengah,” ucap Yasip.
Kepada seluruh peserta sidang Rapat Paripurna, Ketua DPRD Kota Salatiga, Dance Ishak Palit selaku Pimpinan Sidang menginformasikan bahwa DPRD telah melakukan finalisasi pembahasan. Hasilnya, disepakati untuk dilakukan Penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Pimpinan DPRD dengan Penjabat Wali Kota Salatiga.
“Hal ini telah sesuai dengan ketentuan pasal 169 peraturan pemerintah nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, kemudian diperjelas dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah,” tandas Dance.(had/red)
Previous Post

Masters Athletics Championships (SMAC) III Resmi Digelar

Next Post

Peredaran Rokok Tanpa Pita Cukai & Cukai Palsu Sasar Desa-desa

Next Post

Peredaran Rokok Tanpa Pita Cukai & Cukai Palsu Sasar Desa-desa

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

BERITA PILIHAN

362 Peserta Ikuti Kejuaraan Tenis Meja Gubernur Jateng Cup

10 months ago

Berantas Rokok Ilegal, Demak Bangun Sinergi

2 months ago

Jukir Resmi Salatiga Peroleh Dana Stimulan BPJS Ketenagakerjaan (TK).

1 year ago

Kontes Ternak Ramaikan Sambut Hari Jadi ke-1275 Kota Salatiga

4 months ago
Suara Peristiwa

Suaraperistiwa.id bergerak di bidang pemberitaan berupa portal website media online. Suaraperistiwa.id memberikan nuansa baru dalam menyampaikan informasi yang mengedukasi serta membangun untuk kemajuan bangsa. Informasi yang kami sajikan berdasarkan fakta atau temuan di lapangan juga dari sumber yang jelas dan dapat di pertanggung jawabkan.

Seluruh wartawan Suaraperistiwa.id dalam menjalankan tugas jurnalistik, didasari Kode Etik Jurnalistik Sesuai Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Wartawan Suaraperistiwa.id telah dibekali tanda pengenal berupa ID Card dan Surat Tugas yang sah serta namanya tercantum di boks redaksi. Apabila nanti instansi pemerintah, swasta, masyarakat umum dan sebagainya di kemudian hari menemukan wartawan Suaraperistiwa.id yang namanya tidak tercantum sesuai ketentuan di atas, maka redaksi tidak bertanggungjawab atas pemberitaan yang dilakukan.

BERITA TERBARU

Jateng Bakal Cetak Banyak Dokter Spesialis

18/11/2025

Komitmen Kota Toleran 2025, Salatiga Apresiasi Konferensi Nasionalrkuat Jejaring dan

17/11/2025

50 Kelompok Usaha Terima Hibah, Sam’ani Dorong Pertumbuhan Ekonomi

17/11/2025

Taj Yasin ; Potensi Longsor Cilacap Masih Ada, Warga Diminta Waspada

16/11/2025

HUBUNGI KAMI

Email : redaksi@suaraperistiwa.id
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy

Copyright 2024 © SuaraPeristiwa.id

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Gastronomi
  • Trending
  • Ekbis
  • Suara Anda
    • Ilpop
    • Abdimas
    • Opini
  • Galeri Foto

Copyright 2024 © SuaraPeristiwa.id