Serang-– Suwaib Amiruddin Foundation (SAF) bersama KPU Provinsi Banten, Bawaslu Provinsi Banten dan Perguruan Tinggi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa sukses selenggarakan Seruan Damai Menghadapi Masa Tenang Pilkada Serentak 2024 yang berlangsung di Kampus Untirta Sindangsari pada Jum’at (22/11/2024).
Pada kegiatan ini, hadir langsung Ketua KPU Provinsi Banten Mohamad Ihsan, S.H.,M.H. Ketua Bawaslu Provinsi Banten Ali Faisal, S.H., M.H., M.E, Wakil Rektor II Untirta Prof. Dr.-Ing Ir. Asep Ridwan, S.T., M.T., IPU. Dekan FISIP Untirta Leo Agustino, Ph.D., Wakil Ketua STIA Banten Dr. Agus Lukman Hakim, M.Si, dan Ratusan Mahasiswa dari berbagai perwakilan kampus di Banten.
Kegiatan ini bertujuan untuk membuat komitment bersama dalam mendorong
pelaksanaan pilkada serentak 2024 yang damai dan kondusif,.
Direktur SAF,Suwaib Amiruddin menyampaikan ada 7 poin deklarasi dalam menyerukan pelaksanaan Pilkada yang akan diselenggarakan beberapa hari mendatang.
“Semoga seruan ini menjadi salah satu kontribusi kami untuk hadir dalam ikut serta mensukseskan pesta demokrasi ini,”ujar Suwaib.
Menurutnya, ada 7 poin Deklarasi Seruan Damai Pilkada 2024 yang diusung oleh SAF. Diantaranya, pertama, menyerukan kepada seluruh masyarakat yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih agar menggunakan hak pilihnya secara bertanggungjawab dan tidak bersikap ‘golput’ pada saat proses pemungutan suara.
Kedua, menyerukan kepada seluruh partai politik dan tim pendukung pasangan calon kepala daerah agar selalu menaati aturan kampanye yang telah di atur oleh Komisi Pemilihan Umum yakni tanggal 25 September – 23 November 2024 dan tidak melakukan kampanye dalam bentuk apapun pada saat masa tenang sampai dengan pemungutan suara.
Ketiga, menyerukan kepada seluruh calon kepala daerah, partai politik, dan tim
pendukung pasangan calon kepala daerah agar tidak melakukan segala bentuk
kampanye hitam seperti menggunakan isu-isu primordial, Isu SARA, mengadu domba, praktik politik uang dan menyebar berita bohong yang dapat memecah belah masyarakat.
Keempat, menyerukan kepada semua unsur penyelenggara Pemilihan Umum agar melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya serta memegang teguh sikap amanah, adil, jujur dan bertanggung jawab dengan berpedoman pada ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku demi terwujudnya pemilihan yang berintegritas. Kelima, menyerukan kepada media massa baik cetak, elektronik maupun media digital agar selalu menjunjung etika dan moral jurnalistik dengan tidak menyebarkan berita hoaks dan memberikan informasi yang bersifat membangun opini publik yang baik guna menuju penyelenggaraan pemilihan serentak 2024 yang jujur, adil, rukun dan damai. Keenam, Menyerukan kepada seluruh ASN, TNI/POLRI, dan pejabat negara lainnya agar selalu menjaga netralitas dalam setiap proses tahapan pemilihan kepala daerah.
Ketujuh, Menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat untuk selalu menjaga
kodusifitas, keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing dalam setiap proses tahapan pemilihan yang sedang berlangsung.
Deklarasi tersebut ditandatangani oleh Ketua KPU Provinsi Banten, Ketua Bawaslu Provinsi Banten, Wakil Rektor II Untirta, Direktur Eksekutuf Suwaib Amiruddin Foundation (SAF), UKM Pramuka dan Perwakilan Perguruan Tinggi se- Banten.(bin/red)