• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
08-06-2026
Suara Peristiwa
  • Beranda
  • Gastronomi
  • Trending
    • Edunesia
  • Ekbis
  • Suara Anda
    • Ilpop
    • Abdimas
    • Opini
  • Galeri Foto
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Gastronomi
  • Trending
    • Edunesia
  • Ekbis
  • Suara Anda
    • Ilpop
    • Abdimas
    • Opini
  • Galeri Foto
No Result
View All Result
Suara Peristiwa
No Result
View All Result
Home Trending

Salatiga Terima Rapor Pengelolaan Mandatory Spending

Perihal Masalah Ketimpangan Sosial dan Ekonomi Daerah

Suara Peristiwa by Suara Peristiwa
17/01/2024
in Trending
0

Related posts

Bikin Haru! Tangis Berubah Tawa, 50 Anak di Kudus Ikut Khitan Massal Gratis dan Dapat Uang Saku

07/06/2026

Ribuan Pelari dari 14 Negara Serbu Merbabu Skyrace 2026, Jalurnya Ekstrem Bikin Candu!

06/06/2026
Semarang- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Tengah (Jateng) menyerahkan 31 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) baru-baru ini. Ini merupakan semester II Tahun 2023 dan diberikan kepada 30 pemerintah daerah di Jawa Tengah. LHP diserahkan oleh kepada Kepala Daerah dan Pimpinan DPRD masing-masing pemerintah daerah (pemda) di Auditorium Gedung BPK Jateng,
Pada kesempatan tersebut, Pemerintah Kota Salatiga menerima LHP terkait Kinerja atas Efektivitas Upaya Pemerintah dalam Pengelolaan Mandatory Spending TA 2021 s.d. Semester I 2023. LHP tersebut diterimakan kepada Penjabat (Pj) walikota Salatiga, Yasip Khasani dan ketua DPRD kota Salatiga. Kepala Subauditorat BPK jateng, para pemeriksa BPK Jateng. Turut menyaksikan penyerahan LHP, yakni Sekda, Inspektur, Kepala OPD terkait serta pejabat struktural Pemkot Salatiga.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 30 Pemerintah Daerah, Kepala Perwakilan (Kalan) BPK Jateng, Hari Wiwoho, menyampaikan permasalahan-permasalahan yang harus diperhatikan dan perlu mendapat perbaikan.
BPK telah memberikan rekomendasi untuk perbaikan tata kelola dan pertanggungjawaban keuangan daerah untuk ditindaklanjuti.
Hari Wiwoho menyampaikan bahwa sesuai ketentuan Pasal 20 ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, jawaban atau penjelasan tentang tindak lanjut atas rekomendasi disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah LHP diterima.
“Kami berharap, dengan pemeriksaan yang kami sampaikan dengan rekomendasi yang sudah kami berikan, dapat meningkatkan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah secara transparan dan akuntabel. Dan juga tidak kalah pentingnya adalah berkualitas dan efektif. Dalam hal ini adalah bagaimana meningkatkan kesejahteraan masyarakat ,” terang Hari.(had/red)
Previous Post

Pemkot Salatiga-Bank BRI Bangun “Kerjasama”

Next Post

Pj. Bupati Kudus Pastikan Pelayanan Kesehatan Optimal

Next Post

Pj. Bupati Kudus Pastikan Pelayanan Kesehatan Optimal

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

HUBUNGI KAMI

Email : redaksi@suaraperistiwa.id
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy

Copyright 2026 © SuaraPeristiwa.id

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Gastronomi
  • Trending
  • Ekbis
  • Suara Anda
    • Ilpop
    • Abdimas
    • Opini
  • Galeri Foto

Copyright 2026 © SuaraPeristiwa.id