• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
22-02-2026
Suara Peristiwa
  • Beranda
  • Gastronomi
  • Trending
    • Edunesia
  • Ekbis
  • Suara Anda
    • Ilpop
    • Abdimas
    • Opini
  • Galeri Foto
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Gastronomi
  • Trending
    • Edunesia
  • Ekbis
  • Suara Anda
    • Ilpop
    • Abdimas
    • Opini
  • Galeri Foto
No Result
View All Result
Suara Peristiwa
No Result
View All Result
Home Trending

Redam Efek Opsen, Jawa Tengah Obral Diskon Pajak Kendaraan

Suara Peristiwa by Suara Peristiwa
22/02/2026
in Trending
0

Semarang– Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi menarik “rem darurat” fiskal untuk meredam keresahan warga akibat kenaikan pajak kendaraan bermotor. Lewat kebijakan relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 2026, Pemprov Jateng resmi memberikan diskon langsung sebesar 5 persen bagi para wajib pajak.

Langkah ini diambil menyusul pemberlakuan kebijakan opsen pungutan tambahan oleh pemerintah daerah atas pajak yang telah ada sebagai mandat dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Related posts

Sekda Jateng: Difabel Bukan untuk Dikasihani, tetapi Difasilitasi

21/02/2026

Usai Dandangan, Bupati Kudus Kerahkan Ratusan Personel Bersihkan Tumpahan Minyak di Jalan Sunan Kudus

20/02/2026

“Gubernur Ahmad Luthfi memerintahkan kami melakukan pengkajian relaksasi setelah melihat dinamika dan keluhan masyarakat terkait beban pajak pasca-opsen,” ujar Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah, Muhamad Masrofi, Minggu (22/6/26).

Kebijakan yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/43 Tahun 2026 ini memberikan empat poin utama keringanan:

  1. Diskon Pokok: Potongan langsung 5 persen dari nilai pokok PKB.

  2. Koreksi Sanksi: Denda administratif otomatis disesuaikan dengan nilai pokok yang sudah dikurangi.

  3. Diskon Tunggakan: Pengurangan tunggakan pokok dan sanksi untuk masa pajak yang jatuh tempo mulai 5 Januari 2025.

  4. Pemutihan: Pengurangan menyeluruh atas pokok, sanksi, dan tunggakan bagi kategori tertentu.

Masrofi menyebut kebijakan ini berlaku efektif mulai 20 Februari hingga 31 Desember 2026. Namun, bagi warga yang terbiasa menggunakan aplikasi digital, ada sedikit ganjalan. Layanan NewSakpole, Samsat Budiman, dan Samsat Corporate saat ini masih dalam tahap penyesuaian teknis. “Untuk sementara, masyarakat diimbau membayar langsung ke kantor Samsat agar mendapatkan hak relaksasi ini,” tuturnya.

Menagih Layanan Publik

Di lapangan, kebijakan ini disambut baik, meski disertai catatan kritis dari warga. Hasim, warga Banyumanik, Semarang, tak keberatan membayar pajak asalkan uang tersebut benar-benar kembali ke rakyat dalam bentuk perbaikan jalan dan sarana transportasi.

“Bayar pajak itu kewajiban. Tahun lalu sepertinya ada potongan, dan sekarang ada diskon lagi 5 persen. Harapannya, jalan dan fasilitas umum diperbaiki,” kata pemilik mobil yang biasa merogoh kocek hingga Rp 2 juta untuk pajak tahunan ini.

Keluhan serupa datang dari Javinta Verita Nugroho. Bagi warga Semarang ini, persoalan bukan sekadar nominal, tapi juga kemudahan akses. “Nilai pajak saya sekitar Rp 400 ribuan. Terima kasih ada diskon, tapi tolong layanan Samsat Keliling diperbanyak karena mobilitas kami padat,” ujarnya.

Pemprov Jateng berjanji kontribusi pajak ini akan diputar kembali untuk membiayai infrastruktur. Kini, bola ada di tangan masyarakat: memanfaatkan “obral” pajak ini atau tetap menunggak di tengah ketidakpastian ekonomi.(gus/naf)

Previous Post

Sekda Jateng: Difabel Bukan untuk Dikasihani, tetapi Difasilitasi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

BERITA PILIHAN

Ngesti : Mahasiswa KKN UPGRIS Harus Berinovasi

2 years ago

Respon Soal Isu Netralitas Kades dan Lurah, DPR Apresiasi Pj Gubernur Jateng

1 year ago

Bandeng Presto Masih Diburu

2 years ago

Berantas Rokok Ilegal, Demak Bangun Sinergi

5 months ago
Suara Peristiwa

Suaraperistiwa.id bergerak di bidang pemberitaan berupa portal website media online. Suaraperistiwa.id memberikan nuansa baru dalam menyampaikan informasi yang mengedukasi serta membangun untuk kemajuan bangsa. Informasi yang kami sajikan berdasarkan fakta atau temuan di lapangan juga dari sumber yang jelas dan dapat di pertanggung jawabkan.

Seluruh wartawan Suaraperistiwa.id dalam menjalankan tugas jurnalistik, didasari Kode Etik Jurnalistik Sesuai Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Wartawan Suaraperistiwa.id telah dibekali tanda pengenal berupa ID Card dan Surat Tugas yang sah serta namanya tercantum di boks redaksi. Apabila nanti instansi pemerintah, swasta, masyarakat umum dan sebagainya di kemudian hari menemukan wartawan Suaraperistiwa.id yang namanya tidak tercantum sesuai ketentuan di atas, maka redaksi tidak bertanggungjawab atas pemberitaan yang dilakukan.

BERITA TERBARU

Redam Efek Opsen, Jawa Tengah Obral Diskon Pajak Kendaraan

22/02/2026

Sekda Jateng: Difabel Bukan untuk Dikasihani, tetapi Difasilitasi

21/02/2026

Usai Dandangan, Bupati Kudus Kerahkan Ratusan Personel Bersihkan Tumpahan Minyak di Jalan Sunan Kudus

20/02/2026

Tekan Angka Kekerasan, Wali Kota Salatiga Resmikan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak

20/02/2026

HUBUNGI KAMI

Email : redaksi@suaraperistiwa.id
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy

Copyright 2024 © SuaraPeristiwa.id

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Gastronomi
  • Trending
  • Ekbis
  • Suara Anda
    • Ilpop
    • Abdimas
    • Opini
  • Galeri Foto

Copyright 2024 © SuaraPeristiwa.id