• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
12-11-2025
Suara Peristiwa
  • Beranda
  • Gastronomi
  • Trending
    • Edunesia
  • Ekbis
  • Suara Anda
    • Ilpop
    • Abdimas
    • Opini
  • Galeri Foto
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Gastronomi
  • Trending
    • Edunesia
  • Ekbis
  • Suara Anda
    • Ilpop
    • Abdimas
    • Opini
  • Galeri Foto
No Result
View All Result
Suara Peristiwa
No Result
View All Result
Home Trending

Berantas Rokok Ilegal, Demak Bangun Sinergi

Suara Peristiwa by Suara Peristiwa
16/09/2025
in Trending
0

Related posts

Petani Desa Krandon,Pekalongan Kini Bisa Panen Lebih 7 Ton Per Hektar

11/11/2025

Salatiga Kirim 25 Kafilah MTQH Berlaga di Tingkat Provinsi

10/11/2025
Demak – Pemerintah Kabupaten Demak menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Hal itu ditegaskan dalam Rapat Koordinasi Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal tingkat Kabupaten Demak tahun 2025 yang digelar di Ballroom Lantai 2 Hotel Amantis Demak, Senin (15/9/25).
Acara dibuka secara resmi oleh Plt. Asisten Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Demak, Endah Cahya Rini. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya sinergi lintas sektor dan partisipasi aktif masyarakat dalam mengawasi sekaligus melaporkan keberadaan rokok ilegal di lapangan.
“Pemberantasan rokok ilegal tidak mungkin dilakukan sendiri. Peran masyarakat menjadi kunci dalam memutus rantai peredaran. Program ini harus menjadi gerakan bersama, bukan sekadar seremoni,” tegas Endah.
“Kerja tim dan koordinasi yang solid menjadi kunci keberhasilan. Jangan bekerja sendiri-sendiri, tetapi lakukan komunikasi dan evaluasi agar strategi penindakan semakin efektif,” pesan Endah Cahya Rini menutup sambutannya.
Sekertaris Satpol PP Demak, Sardi, mengungkapkan bahwa peredaran rokok ilegal di Demak bukan berasal dari produksi lokal, melainkan hanya menjadi jalur perlintasan dari daerah lain.
“Di Demak tidak ada produksi rokok ilegal. Namun temuan di lapangan menunjukkan masih ada peredaran, terutama dari luar daerah,” jelasnya.
“Rapat koordinasi ini menjadi ajang evaluasi sekaligus konsolidasi antarinstansi dalam menyusun langkah strategis. Satpol PP diingatkan agar tetap humanis dalam menegakkan Perda, sementara pemerintah daerah berkomitmen memperkuat sosialisasi dan operasi gabungan secara rutin,” tambahnya.
Berdasarkan data, hingga tahun 2025 Satpol PP Demak berhasil mengamankan 50.044 batang rokok ilegal dari hasil operasi di 14 kecamatan. Kecamatan Mranggen tercatat sebagai wilayah dengan temuan tertinggi yaitu 27.299 batang, disusul Kecamatan Demak sebanyak 11.120 batang.
Kodim 0716/Demak yang diwakili Tri Mujiono juga menegaskan dukungan penuh TNI dalam upaya pemberantasan BKC ilegal.
“TNI siap memberikan dukungan kewilayahan, informasi, dan personel untuk memperkuat pengawasan di lapangan,” kata Tri
Dengan sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, TNI, serta masyarakat, diharapkan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Demak dapat ditekan secara signifikan demi kesehatan masyarakat dan peningkatan penerimaan negara. (apj/red).
Previous Post

Wujudkan 3 Juta Rumah, Jateng Bebaskan Biaya BPHTB

Next Post

Kudus Raih Penghargaan di Lomba Karya Jurnalistik TMMD ke-125

Next Post

Kudus Raih Penghargaan di Lomba Karya Jurnalistik TMMD ke-125

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

BERITA PILIHAN

Zayinul Fatah; Setujui Raperda Tentang RPJMD Demak 2025-2029

4 months ago

Jokowi Cek Rob dan Banjir Semarang

1 year ago

Dukung dan Motivasi Atlet Jateng, Nana Sudjana Tinjau Venue PON Aceh

1 year ago

Salatiga Terima Rapor Pengelolaan Mandatory Spending

2 years ago
Suara Peristiwa

Suaraperistiwa.id bergerak di bidang pemberitaan berupa portal website media online. Suaraperistiwa.id memberikan nuansa baru dalam menyampaikan informasi yang mengedukasi serta membangun untuk kemajuan bangsa. Informasi yang kami sajikan berdasarkan fakta atau temuan di lapangan juga dari sumber yang jelas dan dapat di pertanggung jawabkan.

Seluruh wartawan Suaraperistiwa.id dalam menjalankan tugas jurnalistik, didasari Kode Etik Jurnalistik Sesuai Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Wartawan Suaraperistiwa.id telah dibekali tanda pengenal berupa ID Card dan Surat Tugas yang sah serta namanya tercantum di boks redaksi. Apabila nanti instansi pemerintah, swasta, masyarakat umum dan sebagainya di kemudian hari menemukan wartawan Suaraperistiwa.id yang namanya tidak tercantum sesuai ketentuan di atas, maka redaksi tidak bertanggungjawab atas pemberitaan yang dilakukan.

BERITA TERBARU

Petani Desa Krandon,Pekalongan Kini Bisa Panen Lebih 7 Ton Per Hektar

11/11/2025

Salatiga Kirim 25 Kafilah MTQH Berlaga di Tingkat Provinsi

10/11/2025

Pemprov Jateng Bantu Warga Terdampak Banjir Bumiayu

09/11/2025

Jadi Prioritas, Kualitas Gizi dan Perputaran Ekonomi melalui SPPG

08/11/2025

HUBUNGI KAMI

Email : redaksi@suaraperistiwa.id
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy

Copyright 2024 © SuaraPeristiwa.id

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Gastronomi
  • Trending
  • Ekbis
  • Suara Anda
    • Ilpop
    • Abdimas
    • Opini
  • Galeri Foto

Copyright 2024 © SuaraPeristiwa.id