Dalam rangka mendukung pelaksanaan pesta demokrasi dan kegiatan pemilihan umum di kota Salatiga, ditandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara pemerintah Kota Salatiiga, Komisi Pemlihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tahun 2023, di ruang Kalitaman, Gedung Setda Kota Salatiga, Kamis (09/11/2023). Sesuai peruntukkannya dana tersebut akan digunakan untuk kegiatan administratif maupun kegiatan-kegiatan lainnya yang dapat memperlancar pelaksanaan pemilu di Salatiga.
“Edukasi kepada masyarakat sangat penting, khususnya kepada pemilih, baik yang sudah mengikuti pemilu maupun pemilih pemula. Dukungan terhadap terwujudnya partisipasi politik sangat diharapkan, sehingga mampu mewujudkan proses pesta demokrasi yang berkualitas,” ujar PJ Walikota Salatiga, Sinoeng .N. Rachmadi.
Ditambahkan, pihaknya mendorong pada penyelenggara pemilu seperti KPU, Bawaslu dapat mendayagunakan seluruh fasilitas videotron untuk sosialisasi dan edukasi. Meski diakui, media-media lain juga juga tidak boleh dilupakan untuk rencana aksi, edukasi dan sosialisasi seperti sosial media atau media massa lainnya. Seperti diketahui, besaran dana hibah yang diberikan kepada KPU untuk pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Salatiga Tahun 2024 adalah sebesar Rp.13.020.000.000,-(Tiga belas milyar dua puluh juta rupiah). Sementara, hibah ke Bawaslu sebesar Rp. 3.906.000.000,- (Tiga milyar sembilan ratus enam juta rupiah). Dari besaran total nilai hibah kepada KPU dan Bawaslu dengan ketentuan 40% dialokasikan di tahun Anggaran 2023, sedangkan sisa 60% dicairkan pada tahun anggaran 2024. Muh Ridwan salah seorang warga yang tinggal di Salatiga menjelaskan dana sebesar itu ada baiknya perlu dikontrol penggunaanya, sehingga benar-benar bisa memberi manfaat pelaksanaan tahapan pesta demokrasi.
“Harus ada yang mengawasi sehingga benar-benar bisa digunakan dengan benar,” tegas Ridwan. (aho/red)