• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
14-03-2026
Suara Peristiwa
  • Beranda
  • Gastronomi
  • Trending
    • Edunesia
  • Ekbis
  • Suara Anda
    • Ilpop
    • Abdimas
    • Opini
  • Galeri Foto
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Gastronomi
  • Trending
    • Edunesia
  • Ekbis
  • Suara Anda
    • Ilpop
    • Abdimas
    • Opini
  • Galeri Foto
No Result
View All Result
Suara Peristiwa
No Result
View All Result
Home Trending

1.088 Warga Jateng Mudik Gratis Naik Kereta Api

Dilepas Pj Gubernur Jateng

Suara Peristiwa by Suara Peristiwa
07/04/2024
in Trending
0

Jakarta – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberangkatkan sebanyak 1.088 warganya mudik gartis menggunakan kereta api dari Stasiun Pasar Senen Jakarta, pada Minggu, (7/4).

Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana berkesempatan melapas langsung warganya yang diberangkatkan menggunakan kerata api Jaka Tingkir di stasiun tersebut.

Related posts

Daya Tarik Baru Jalur Trans Jawa, KEK Batang Operasikan Coastal Rest Area

14/03/2026

“Makplong”, Tanggul Tinanding Kokoh Kembali Menjelang Lebaran

13/03/2026

Sebelum keberangkatan, Nana menyapa para penumpang dan menanyakan layanan mudik gratis yang diberikan Pemprov Jateng.

Nana menyampaikan, salah satu tujuan program mudik gratis adalah mengurangi masyarakat yang mudik menggunakan sepeda motor. Sehingga, menekan angka kecelakaan di jalan raya.

“Selama ini memang banyak masyarakat yang mudik menggunakan sepeda motor. Inilah yang kita ambil, jangan sampai kemudian masyarakat menggunakan sepeda motor,” kata Nana usai melepas pemudik.

Dibeberkan Nana, dalam mudik gratis ini, menggunakan dua kereta yang diberangkatkan dari stasiun Pasar Senen, meliputi kereta api Jaka Tingkir dan Menoreh.

Masing-masing kereta tersebut membawa delapan gerbong penumpang. Kereta Api Jaka Tingkir berangkat pukul 12.00 WIB dengan membawa 512 penumpang. Sedangkan Kereta Api Menoreh berangkat pukul 16.50 WIB dengan membawa 576 penumpang.

“Jumlah keseluruhan untuk pemudik gratis menggunakan kereta api dari (stasiun) Senen kurang lebih 1.088 pemudik,” tuturnya.

Nana menandaskan, program mudik gratis ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah dalam memberikan pelayanan transportasi untuk pemudik, khususnya untuk pekerja di sektor informal. Harapannya, mereka dapat mudik dengan rasa aman, nyaman dan tertib.

Salah seorang warga Kecamatan Gombong, Kabupaten Kebumen, Atun mengaku, terbantu dengan adanya program mudik gratis dari Pemprov Jateng. Ini merupakan kali pertama ia mengikuti program tersebut.

Ia memperoleh informasi program ini dari instagram penghubungjateng, kemudian mendaftarkan diri pada 13 Maret 2024.

“Alhamdulillah pendaftaftannya gampang. Buka link pukul 09.00 WIB kurang, alhamdulillah langsung dapat,” katanya sebelum pemberangkatan.

Perempuan berusia 38 tahun itu biasanya pulang ke kampung halamannya menggunakan motor. Tahun ini dirinya enggan menggunakan motor karena berujung kelelahan.

“Biasanya mudik pake motor. Ini baru pertama kali. Mendingan mudik gratis daripada naik motor,” katanya. (gus/red)

Previous Post

Nana ; Tindak Tegas Pelaku Pungli Program Mudik Gratis

Next Post

Yasip ; BUMD Harus Terapkan Manajemen Resiko

Next Post

Yasip ; BUMD Harus Terapkan Manajemen Resiko

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

BERITA PILIHAN

Yukk …ICIPIN SALAD BUAH SIRAM COKLAT

2 years ago

Gebyar Khas Salatiga Meriah Digelar

2 years ago

Suwaib ; Interaksi Sosial Menjadi Modal Penyadaran Masyarakat

1 year ago

Sumarno ; KAI Berikan Perlindungan Hukum Untuk Masyarakat

2 years ago
Suara Peristiwa

Suaraperistiwa.id bergerak di bidang pemberitaan berupa portal website media online. Suaraperistiwa.id memberikan nuansa baru dalam menyampaikan informasi yang mengedukasi serta membangun untuk kemajuan bangsa. Informasi yang kami sajikan berdasarkan fakta atau temuan di lapangan juga dari sumber yang jelas dan dapat di pertanggung jawabkan.

Seluruh wartawan Suaraperistiwa.id dalam menjalankan tugas jurnalistik, didasari Kode Etik Jurnalistik Sesuai Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Wartawan Suaraperistiwa.id telah dibekali tanda pengenal berupa ID Card dan Surat Tugas yang sah serta namanya tercantum di boks redaksi. Apabila nanti instansi pemerintah, swasta, masyarakat umum dan sebagainya di kemudian hari menemukan wartawan Suaraperistiwa.id yang namanya tidak tercantum sesuai ketentuan di atas, maka redaksi tidak bertanggungjawab atas pemberitaan yang dilakukan.

BERITA TERBARU

Daya Tarik Baru Jalur Trans Jawa, KEK Batang Operasikan Coastal Rest Area

14/03/2026

“Makplong”, Tanggul Tinanding Kokoh Kembali Menjelang Lebaran

13/03/2026

Dari Kudus ke Tokyo: Menjembatani Lulusan Vokasi ke Jantung Industri Global

13/03/2026

Kabar Baik bagi Pemudik: 382 Titik Internet Gratis Kini Tersedia di Jateng

12/03/2026

HUBUNGI KAMI

Email : redaksi@suaraperistiwa.id
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy

Copyright 2024 © SuaraPeristiwa.id

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Gastronomi
  • Trending
  • Ekbis
  • Suara Anda
    • Ilpop
    • Abdimas
    • Opini
  • Galeri Foto

Copyright 2024 © SuaraPeristiwa.id