• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
19-11-2025
Suara Peristiwa
  • Beranda
  • Gastronomi
  • Trending
    • Edunesia
  • Ekbis
  • Suara Anda
    • Ilpop
    • Abdimas
    • Opini
  • Galeri Foto
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Gastronomi
  • Trending
    • Edunesia
  • Ekbis
  • Suara Anda
    • Ilpop
    • Abdimas
    • Opini
  • Galeri Foto
No Result
View All Result
Suara Peristiwa
No Result
View All Result
Home Edunesia

Unissula Kukuhkan Saprodin Guru Besar Kehormatan Bidang Ilmu Hukum

Wujudkan Pencegahan Terorisme Berbasis Pancasila.

Suara Peristiwa by Suara Peristiwa
23/04/2024
in Edunesia
0

Related posts

Nina: Festival Bahasa Ciptakan Generasi Tangguh, Lawan Korupsi Sejak Dini

05/11/2025

AIICARE UIN Salatiga, Gelar Pameran Riset Internasional 2025

03/11/2025
Semarang- AKBP Dr Saprodin SH MH dikukuhkan sebagai Guru Besar (Profesor) Kehormatan, Senin (22/4) kemarin oleh Univeritas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang. Wakil Direktur Satuan Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda Jateng itu resmi menyandang gelar Guru Besar Kehormatan bidang Ilmu Hukum. Ia termasuk profesor ke 56 di kampus Unissula.
Dalam orasi ilmiahnya, ia mengambil judul ”Rekonstruksi Kebijakan Penanganan Pencegahan Terorisme di Indonesia Yang Berbasis Nilai-nilai Keadilan Pancasila.”
Menurutnya, terorisme menjadi perhatian utama pemerintah Indonesia, lembaga keamanan, dan juga di kancah Internasional. Pasalnya terorisme menjadi ancaman global yang melibatkan banyak komunitas dan wilayah.
Ancaman terorisme menurutnya, bersifat fisik, ideologis, ekonomi, dan sosial. Apalagi dengan perkembangan IT yang pesat, ancaman terorisme juga merambah di dalamnya. Termasuk aksi bom bunuh diri pelaku baik itu di tempat umum, tempat ibadah dan di mana saja yang pelaku mau.
”Kondisi ini butuh perhatian serius dan kordinasi dengan negara lain. Penanganan terorisme sangat penting, sebab terorisme berdampak buruk untuk negara dan dunia,” terangnya.
Penanganan terorisme di era Police 4,0, menurutnya diperlukan peningkatan dan kecepatan dalam mengidentifikasi serta menanggulangi ancaman terorisme. Pencegahan dan penanganan terorisme di Indonesia dilakukan berdasarkan nilai-nilai Pancasila.
Pemerintah Indonesia juga meningkatkan kerjasama Internasional dalam hal pertukaran informasi dan kordinasi penindakan terorisme guna mencegah serangan teroris. Pemerintah juga gencar melakukan deradikalisasi terhadap para pelaku dan simpatisan teroris. Dan membentuk Densus 88 Anti Teror.
Sementara itu, rektor Unissula Prof Dr Gunarto SH MH,  menyampaikan, Prof Dr AKPB Saprodin layak mendapatkan gelar profesor kehormatan karena memiliki gagasan baru  khususnya yang berkaitan dengan penanganan terorisme. Karya-karyanya banyak publish jurna;l jurnal internasional. Dan juga menulis sejumlah buku, dan memiliki dedikasi tinggi dalam membangun bangsa dan negara dalam bidang keamanan dan ketertiban.
“Tugas guru besar  harus memberikan kontribusi nyata untuk kepentingan kemanusisan dan bermartabat bagi bangsa dan negara,” tegasnya.(gus/red)
Previous Post

Mau Catat Meter Mandiri? “Swacam” PLN Mobile Solusinya

Next Post

Kementan Terjunkan Tim Penuntasan Distribusi Pupuk

Next Post

Kementan Terjunkan Tim Penuntasan Distribusi Pupuk

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

BERITA PILIHAN

Akses Jalan Lapangan PT SCI Salatiga Diresmikan

10 months ago

PEMKOT Salatiga, KPU, dan Bawaslu Tandatangani Hibah Daerah

2 years ago

Awali Grebeg Besar Melalui Tradisi Pisowanan

6 months ago

Peringati Hari Kartini, Dorong Tingkatkan Perekonomian Via UMKM

2 years ago
Suara Peristiwa

Suaraperistiwa.id bergerak di bidang pemberitaan berupa portal website media online. Suaraperistiwa.id memberikan nuansa baru dalam menyampaikan informasi yang mengedukasi serta membangun untuk kemajuan bangsa. Informasi yang kami sajikan berdasarkan fakta atau temuan di lapangan juga dari sumber yang jelas dan dapat di pertanggung jawabkan.

Seluruh wartawan Suaraperistiwa.id dalam menjalankan tugas jurnalistik, didasari Kode Etik Jurnalistik Sesuai Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Wartawan Suaraperistiwa.id telah dibekali tanda pengenal berupa ID Card dan Surat Tugas yang sah serta namanya tercantum di boks redaksi. Apabila nanti instansi pemerintah, swasta, masyarakat umum dan sebagainya di kemudian hari menemukan wartawan Suaraperistiwa.id yang namanya tidak tercantum sesuai ketentuan di atas, maka redaksi tidak bertanggungjawab atas pemberitaan yang dilakukan.

BERITA TERBARU

Jateng Bakal Cetak Banyak Dokter Spesialis

18/11/2025

Komitmen Kota Toleran 2025, Salatiga Apresiasi Konferensi Nasionalrkuat Jejaring dan

17/11/2025

50 Kelompok Usaha Terima Hibah, Sam’ani Dorong Pertumbuhan Ekonomi

17/11/2025

Taj Yasin ; Potensi Longsor Cilacap Masih Ada, Warga Diminta Waspada

16/11/2025

HUBUNGI KAMI

Email : redaksi@suaraperistiwa.id
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy

Copyright 2024 © SuaraPeristiwa.id

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Gastronomi
  • Trending
  • Ekbis
  • Suara Anda
    • Ilpop
    • Abdimas
    • Opini
  • Galeri Foto

Copyright 2024 © SuaraPeristiwa.id