• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
24-05-2025
Suara Peristiwa
  • Beranda
  • Gastronomi
  • Trending
    • Edunesia
  • Ekbis
  • Suara Anda
    • Ilpop
    • Abdimas
    • Opini
  • Galeri Foto
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Gastronomi
  • Trending
    • Edunesia
  • Ekbis
  • Suara Anda
    • Ilpop
    • Abdimas
    • Opini
  • Galeri Foto
No Result
View All Result
Suara Peristiwa
No Result
View All Result
Home Gastronomi

Gratis : Layanan Bantuan Hukum bagi UMK

Luncurkan Program Pertama di Indonesia

Suara Peristiwa by Suara Peristiwa
12/01/2024
in Gastronomi
0

SEMARANG – Seiring berkembangnya dunia usaha, Provinsi Jawa Tengah memberikan  bantuan hukum  gratis, pada Usaha Mikro Kecil (UMK). Dengan layanan ini, para pengusaha diharapkan dapat meningkatkan daya saing dan berfokus meningkatkan omzet serta kualitas produk.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Tengah Eddy S Bramiyanto mengatakan, layanan itu merupakan amanat dari PP 7/2021 tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan KUMKM pasal 48. Dalam beleid tersebut, diatur mengenai kewajiban pemerintah pusat maupun daerah memberikan konsultasi hukum bagi UMK.

Related posts

Sam’ani ; Kudus Siap Swasembada Jagung

15/05/2025

Esti’anah ; Jaga Akar Sejarah dan Nilai-nilai Kearifan Lokal

14/05/2025

Eddy menambahkan, meski peraturan tersebut berlaku nasional, namun baru Jateng yang mengimplementasikan hal itu. Ini terwujud atas kerjasama Dinkop UKM Jateng dengan Lembaga Penyuluhan Konsultasi dan Bantuan Hukum Islam (LPKBHI)  UIN Walisongo, Semarang.

Ia menjelaskan, program dari Kemenkop seharusnya berjalan pada Maret 2024. Namun, di Jateng pihaknya berkomitmen memberikan dukungan penuh untuk pendirian LBH bagi UMK, mulai dari Januari 2024.

“Dari seluruh provinsi atau daerah di Indonesia kami adalah yang pertama kali memberikan bantuan hukum untuk UMKM di Jawa Tengah,” sebutnya, saat meresmikan kantor Lembaga Bantuan Hukum UMK, di kompleks perkantoran Dinkop UKM Jateng Jl. Sisingamagaraja 3 A Kota Semarang, Jumat (12/1/2024).

Ia mengatakan, fasilitas tersebut bisa dimanfaatkan seluruh UMK untuk berkonsultasi hukum, mediasi, penyuluhan hukum penyusunan dokumen hukum hingga pendampingan di pengadilan. Syaratnya, UMK tersebut adalah miliki warga negara Indonesia, dan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

“Harapannya UMK semakin melek hukum dan konsentrasi ke peningkatan omzet. Juga, meski bantuan ini bersifat litigasi (hukum) tapi harapannya lebih ditingkatkan penyelesaian non litigasi,” imbuh Eddy.

Kepala Bidang Bina Usaha dan Pemasaran Jani Sugijati mengatakan ada beberapa,  lingkup perkara yang ditangani. Di antaranya, wanprestasi kontrak, utang piutang terkait modal, pelanggaran kekayaan intelektual, sengketa ketenagakerjaan. Adapula,  sengketa pajak, penyusunan dokumen hukum konsultasi, mediasi penyuluhan hukum.

“Teman-teman UMK antusias sejak ada fasilitas ini,  pendaftaran di Dinkop UKM sudah mencapai 96.  Sementara untuk pendaftaran konsultasi hukum sudah ada 121 konsultasi,” jelasnya.

Ia menjelaskan, LBH UMK dapat diakses Senin-Kamis, mulai pukul 09.00. Untuk menghubunginya, bisa mengontak call center Dinkop UKM 081325090971, 081325775290. Selain nomor tersebut, bisa pula menghubungi call center pusat 021-52992823 atau 085218206679.

Seorang pengusaha UMK Mika, mengaku bersyukur dengan adanya fasilitas tersebut. Ia berharap, dapat memanfaatkannya untuk berkonsultasi soal hukum.

“Saya baru dua tahun menggeluti UKM. Harapan saya ya bisa membantu konsultasi buat saya ini semisal ada di HAKI (hak kekayaan intelektual) kita bisa minta bantuan ke sini,” pungkas Mika.(gus/red)

Previous Post

Rutan Salatiga Kembali Gelar Razia

Next Post

Memberi Manfaat Adalah Sebuah Keberkahan

Next Post

Memberi Manfaat Adalah Sebuah Keberkahan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

BERITA PILIHAN

Peduli Musibah dan Bencana, KITB Beri Bantuan Kemanusiaan & Logistik

4 months ago

Endhah Sam’ani Intakoris ; Bidan Miliki Peran Besar Cegah Stunting

4 weeks ago

Keren, Zona Air Minum Prima (ZAMP) Kota Salatiga Siap Digunakan

4 months ago

Serahkan Bantuan di 10 Masjid dan 1 Unit Food Truck

1 year ago
Suara Peristiwa

Suaraperistiwa.id bergerak di bidang pemberitaan berupa portal website media online. Suaraperistiwa.id memberikan nuansa baru dalam menyampaikan informasi yang mengedukasi serta membangun untuk kemajuan bangsa. Informasi yang kami sajikan berdasarkan fakta atau temuan di lapangan juga dari sumber yang jelas dan dapat di pertanggung jawabkan.

Seluruh wartawan Suaraperistiwa.id dalam menjalankan tugas jurnalistik, didasari Kode Etik Jurnalistik Sesuai Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Wartawan Suaraperistiwa.id telah dibekali tanda pengenal berupa ID Card dan Surat Tugas yang sah serta namanya tercantum di boks redaksi. Apabila nanti instansi pemerintah, swasta, masyarakat umum dan sebagainya di kemudian hari menemukan wartawan Suaraperistiwa.id yang namanya tidak tercantum sesuai ketentuan di atas, maka redaksi tidak bertanggungjawab atas pemberitaan yang dilakukan.

BERITA TERBARU

Endhah Sam’ani : Kuatkan Literasi Sektor Pendidikanalitas PAUD dan Literasi

23/05/2025

Exit Tol Salatiga Segera Diperlebar

23/05/2025

Fakultas Hukum Unissula Genjot Program Internasionalisasi

22/05/2025

Lagi, Kota Salatiga Raih WTP LKPD 2024

22/05/2025

HUBUNGI KAMI

Email : redaksi@suaraperistiwa.id
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy

Copyright 2024 © SuaraPeristiwa.id

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Gastronomi
  • Trending
  • Ekbis
  • Suara Anda
    • Ilpop
    • Abdimas
    • Opini
  • Galeri Foto

Copyright 2024 © SuaraPeristiwa.id