• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
12-11-2025
Suara Peristiwa
  • Beranda
  • Gastronomi
  • Trending
    • Edunesia
  • Ekbis
  • Suara Anda
    • Ilpop
    • Abdimas
    • Opini
  • Galeri Foto
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Gastronomi
  • Trending
    • Edunesia
  • Ekbis
  • Suara Anda
    • Ilpop
    • Abdimas
    • Opini
  • Galeri Foto
No Result
View All Result
Suara Peristiwa
No Result
View All Result
Home Trending

Wujudkan 3 Juta Rumah, Jateng Bebaskan Biaya BPHTB

Suara Peristiwa by Suara Peristiwa
15/09/2025
in Trending
0

Related posts

Petani Desa Krandon,Pekalongan Kini Bisa Panen Lebih 7 Ton Per Hektar

11/11/2025

Salatiga Kirim 25 Kafilah MTQH Berlaga di Tingkat Provinsi

10/11/2025
Semarang– Sebanyak 35 Pemerintah kabupaten/kota di Jawa Tengah telah menerapkan kebijakan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), guna mendukung pemerintah pusat dalam program tiga juta rumah.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Jawa Tengah, Boedyo Darmawan, saat ini di 35 kabupaten/ kota telah menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Pembebasan BPHTB bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Hanya saja, dari 35 daerah tersebut terdapat perbedaan kriteria penerima pembebasan BPHTB bagi MBR. Rinciannya: 22 kabupaten/kota menyatakan bahwa seluruh WNI yang membeli rumah subsidi mendapatkan pembebasan BPHTB, sementara 13 kabupaten/kota lainnya menyatakan bahwa yang mendapatkan pembebasan BPHTB adalah warga masyarakat setempat, dibuktikan dengan KTP.
Menurut Boedyo, kebijakan di 13 kabupaten/kota itu yang dianggap masig menyulitkan, karena banyak juga warga  yang membeli rumah di luar daerah asalnya.
“Hal ini menyulitkan, karena di kawasan urban seperti Kota Semarang, banyak MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah). Sedangkan perumahan subsidi itu biasanya di wilayah perbatasan, misalnya Kendal, sehingga terkendala aturan domisili,” jelas Boedyo saat mendampingi Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi menerima audiensi dari Himpunan Pengembang Permukiman dan Perumahan Rakyat (Himperra) Jawa Tengah di Semarang pada Senin, (15/925).
Ia mengatakan, Pemprov Jateng juga telah melakukan berbagai upaya untuk menggenjot penyerapan rumah bersubsidi, diantaranya mulai melakukan pendataan ASN bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) kabupaten/kota. Dari hasil sementara, terdapat sekitar 13 ribu pegawai pemerintah, yang berpotensi menjadi target pasar rumah subsidi.
Adapun terkait permasalahan backlog, Dinas Perakim Jawa Tengah telah mengidentifikasi permasalahan backlog, baik dari sisi kepemilikan maupun kelayakan.
Untuk backlog kelayakan, jelasnya, sedang ditangani melalui anggaran APBD provinsi maupun kabupaten/kota. Sementara backlog kepemilikan, difasilitasi melalui program kredit kemilikan rumah (KPR) Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP)
“Kebijakan fiskal berupa pembebasan BPHTB juga sudah didorong untuk mempercepat kepemilikan rumah,” jelas Boedyo.
Ketua DPD Himperra Jateng Sugiyatno juga menyoroti kebijakan pembebasan BPHTB yang belum seragam antar daerah.
“Di Solo Raya BPHTB memang sudah bebas, tetapi hanya untuk warga ber-KTP domisili setempat. Kami berharap pembebasan ini berlaku untuk seluruh warga Indonesia, agar tidak menghambat investasi,” imbuhnya.
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menegaskan perlunya sinergi antar pihak untuk menyelesaikan backlog perumahan. Ia mendorong agar segera dilakukan workshop dan rapat koordinasi.
“Nanti kita buat workshop, undang Bupati Wali Kota sekalian Dinas Perakim kabupaten/kota, Himperra, perbankan, juga pihak terkait seperti PLN dan BPN. Kita sudah mendapat penghargaan dari Menteri Perumahan, jangan sampai justru kinerjanya terhambat karena perizinan,” tegasnya.
Menurutnya, meskipun kewenangan perizinan ada di kabupaten/kota, namun koordinasi di tingkat provinsi tetap bisa dilakukan.
“Kalau sifatnya koordinasi kan boleh. Nanti kita buat rakor pemerintahan agar ada kepastian,” tandasnya. (gus/naf)
Previous Post

Budi Gunadi : Apresiasi Penanganan Kasus TBC Salatiga

Next Post

Berantas Rokok Ilegal, Demak Bangun Sinergi

Next Post

Berantas Rokok Ilegal, Demak Bangun Sinergi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

BERITA PILIHAN

Atasi Permasalahan Pangan, Hasan Salurkan Bantuan

2 years ago

Banyumas dan Cilacap Jadi Role Model Pengelolaan Sampah

6 months ago

Tingkatkan Kualitas, UMKM Dorong Sertifikasi Produk Halal

5 months ago

Bupati Sam’ani : Dorong Suasana Kondusif dan Nyaman

8 months ago
Suara Peristiwa

Suaraperistiwa.id bergerak di bidang pemberitaan berupa portal website media online. Suaraperistiwa.id memberikan nuansa baru dalam menyampaikan informasi yang mengedukasi serta membangun untuk kemajuan bangsa. Informasi yang kami sajikan berdasarkan fakta atau temuan di lapangan juga dari sumber yang jelas dan dapat di pertanggung jawabkan.

Seluruh wartawan Suaraperistiwa.id dalam menjalankan tugas jurnalistik, didasari Kode Etik Jurnalistik Sesuai Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Wartawan Suaraperistiwa.id telah dibekali tanda pengenal berupa ID Card dan Surat Tugas yang sah serta namanya tercantum di boks redaksi. Apabila nanti instansi pemerintah, swasta, masyarakat umum dan sebagainya di kemudian hari menemukan wartawan Suaraperistiwa.id yang namanya tidak tercantum sesuai ketentuan di atas, maka redaksi tidak bertanggungjawab atas pemberitaan yang dilakukan.

BERITA TERBARU

Petani Desa Krandon,Pekalongan Kini Bisa Panen Lebih 7 Ton Per Hektar

11/11/2025

Salatiga Kirim 25 Kafilah MTQH Berlaga di Tingkat Provinsi

10/11/2025

Pemprov Jateng Bantu Warga Terdampak Banjir Bumiayu

09/11/2025

Jadi Prioritas, Kualitas Gizi dan Perputaran Ekonomi melalui SPPG

08/11/2025

HUBUNGI KAMI

Email : redaksi@suaraperistiwa.id
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy

Copyright 2024 © SuaraPeristiwa.id

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Gastronomi
  • Trending
  • Ekbis
  • Suara Anda
    • Ilpop
    • Abdimas
    • Opini
  • Galeri Foto

Copyright 2024 © SuaraPeristiwa.id