• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
11-11-2025
Suara Peristiwa
  • Beranda
  • Gastronomi
  • Trending
    • Edunesia
  • Ekbis
  • Suara Anda
    • Ilpop
    • Abdimas
    • Opini
  • Galeri Foto
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Gastronomi
  • Trending
    • Edunesia
  • Ekbis
  • Suara Anda
    • Ilpop
    • Abdimas
    • Opini
  • Galeri Foto
No Result
View All Result
Suara Peristiwa
No Result
View All Result
Home Edunesia

Unissula Kukuhkan Komisioner OJK Sebagai Guru Besar Kehormatan Ilmu Manajemen

Suara Peristiwa by Suara Peristiwa
23/03/2025
in Edunesia, Trending
0

Related posts

Petani Desa Krandon,Pekalongan Kini Bisa Panen Lebih 7 Ton Per Hektar

11/11/2025

Salatiga Kirim 25 Kafilah MTQH Berlaga di Tingkat Provinsi

10/11/2025
Semarang-Program Doktor Ilmu Manajemen (PDIM) FEB Unissula mengukuhkan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai guru besar kehormatan bidang Ilmu Manajemen. Prof Dr Agusman SE Akt MBA dikukuhkan secara langsung oleh Rektor Unissula Prof Dr Gunarto SH MH di Auditorium Kampus Kaligawe, Sabtu (22/3/25).
Dalam pernyataannya  Prof Dr Agusman SE Akt MBA menyoroti fenomena bangkrutnya perusahaan start up. Sehingga menurutnya ada aspek manajemen keuangan yang perlu diperhatikan agar perusahaan rintisan dapat bertahan.
“Manajemen keuangan yang efektif tidak hanya krusial untuk kelangsungan hidup perusahaan rintisan, tetapi juga menjadi landasan penting dalam pengambilan keputusan strategis dan membangun kepercayaan investor,” ungkapnya.
Ditambahkan Agusman, beberapa aspek yang menjadi perhatian adalah  perusahaan rintisan perlu menerapkan manajemen keuangan yang fleksibel, kreatif, dan sesuai dengan tantangan operasional yang dihadapi. Selain itu juga kemampuan pengelolaan biaya secara efisien, dan inovatif agar pertumbuhan perusahaan rintisan dapat terpelihara secara berkelanjutan.
Selain itu harus menggunakan berbagai solusi digital, platform, artificial intelligence, big data, dan blockchain.
Selanjutnya, dibutuhkan data pembanding, scenario analysis, serta pemahaman yang baik terhadap semua asumsi dan metode yang digunakan dalam pelaksanaan valuasi untuk mengatasi kesulitan peramalan (forecasting) dan pelaporan keuangan. Dan masalah-masalah lainnya yang mesti mendapat priorritas.
Sementara itu, Prof Gunarto mengungkapkan beberapa tugas utama guru besar. Pertama melaksanakan tri darma perguruan tinggi. Kedua bermanfaat bagi bangsanya. Dan Ketiga harus bermanfaat bagi umat manusia.
Pihaknya juga menegaskan guru besar harus berbakti kepada kedua orangtuanya.
“Maka tanggungjawab guru besar adalah membuat orangtua bahagia di dunia dan di akhirat. Semoga guru besar yang lahir saat ini Prof Dr Agusman bisa menjalankan kebaikan pada bangs aini menuju Indonesia yang sejahtera adil dan dirahmati Allah dan senantiasa berbakti kepada orangtua,” pungkasnya.
Turut hadir Ketua Pembina Yayasan Badan Wakaf Sultan Agung Drs Ahmad Azhar Combo, Ketua Umum Pengurus YBWSA Prof Dr Bambang Tri Bawono SH MH. Wakil Rektor I, II, III, dan dekan serta pimpinan structural di lingkungan Unissula.
Juga Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar, Wakil Ketua OJK Mirza Adityaswara, dan para Anggota Dewan Komisioner OJK.(gus/red)
Previous Post

Masyarakat dan BUMDes Kudus Optimalkan Sampah Anorganik

Next Post

103 Ribu Perusahaan Jateng Mayoritas Sudah Terima THR

Next Post

103 Ribu Perusahaan Jateng Mayoritas Sudah Terima THR

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

BERITA PILIHAN

Pesta Warna Salatiga, Bangkitkan Semangat Seni Lukis

1 year ago

Yasip Wacanakan Salatiga Creative Center

1 year ago

Yasip : Mendesak Peningkatan Keterampilan & Kompetensi pekerja

2 years ago

Robby ; Jadikan Koperasi Membumi, Bantu Penuhi Kebutuhan Hidup

4 months ago
Suara Peristiwa

Suaraperistiwa.id bergerak di bidang pemberitaan berupa portal website media online. Suaraperistiwa.id memberikan nuansa baru dalam menyampaikan informasi yang mengedukasi serta membangun untuk kemajuan bangsa. Informasi yang kami sajikan berdasarkan fakta atau temuan di lapangan juga dari sumber yang jelas dan dapat di pertanggung jawabkan.

Seluruh wartawan Suaraperistiwa.id dalam menjalankan tugas jurnalistik, didasari Kode Etik Jurnalistik Sesuai Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Wartawan Suaraperistiwa.id telah dibekali tanda pengenal berupa ID Card dan Surat Tugas yang sah serta namanya tercantum di boks redaksi. Apabila nanti instansi pemerintah, swasta, masyarakat umum dan sebagainya di kemudian hari menemukan wartawan Suaraperistiwa.id yang namanya tidak tercantum sesuai ketentuan di atas, maka redaksi tidak bertanggungjawab atas pemberitaan yang dilakukan.

BERITA TERBARU

Petani Desa Krandon,Pekalongan Kini Bisa Panen Lebih 7 Ton Per Hektar

11/11/2025

Salatiga Kirim 25 Kafilah MTQH Berlaga di Tingkat Provinsi

10/11/2025

Pemprov Jateng Bantu Warga Terdampak Banjir Bumiayu

09/11/2025

Jadi Prioritas, Kualitas Gizi dan Perputaran Ekonomi melalui SPPG

08/11/2025

HUBUNGI KAMI

Email : redaksi@suaraperistiwa.id
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy

Copyright 2024 © SuaraPeristiwa.id

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Gastronomi
  • Trending
  • Ekbis
  • Suara Anda
    • Ilpop
    • Abdimas
    • Opini
  • Galeri Foto

Copyright 2024 © SuaraPeristiwa.id