• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
12-11-2025
Suara Peristiwa
  • Beranda
  • Gastronomi
  • Trending
    • Edunesia
  • Ekbis
  • Suara Anda
    • Ilpop
    • Abdimas
    • Opini
  • Galeri Foto
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Gastronomi
  • Trending
    • Edunesia
  • Ekbis
  • Suara Anda
    • Ilpop
    • Abdimas
    • Opini
  • Galeri Foto
No Result
View All Result
Suara Peristiwa
No Result
View All Result
Home Trending

Tingkatkan Kualitas, UMKM Dorong Sertifikasi Produk Halal

Suara Peristiwa by Suara Peristiwa
18/06/2025
in Trending
0

Kudus– Pelaku UMKM di Kabupaten Kudus didorong untuk segera memiliki sertifikat halal sebagai bagian dari upaya meningkatkan kepercayaan konsumen sekaligus memperluas jangkauan pasar produk lokal hingga tingkat nasional.

Pernyataan tersebut disampaikan Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris, yang hadir bersama Wakil Bupati Kudus, Bellinda Birton, dalam kegiatan Sosialisasi Sertifikasi Produk Halal Bagi UMKM Kabupaten Kudus di Lantai 4 Gedung A Setda Kudus, Selasa (17/6/25). Kegiatan ini menjadi bagian dari persiapan menghadapi kewajiban sertifikasi halal untuk produk makanan dan minuman pada 2026 mendatang.

Related posts

Petani Desa Krandon,Pekalongan Kini Bisa Panen Lebih 7 Ton Per Hektar

11/11/2025

Salatiga Kirim 25 Kafilah MTQH Berlaga di Tingkat Provinsi

10/11/2025

Bupati menegaskan pentingnya peningkatan kualitas usaha UMKM yang tidak hanya fokus pada aspek produksi dan pemasaran, tetapi juga memperhatikan kepercayaan konsumen. Salah satunya adalah dengan mengantongi sertifikat halal sebagai bentuk tanggung jawab dan nilai tambah.

“Sertifikasi halal menjadi penting tidak hanya sebagai syarat administratif, tetapi juga bagian dari integritas pelaku usaha. Ini akan menambah kepercayaan konsumen dan membuka peluang pasar yang lebih luas,” ujar Bupati Kudus.

Pihaknya juga menambahkan bahwa masyarakat Kabupaten Kudus telah lama menjiwai filosofi hidup warisan Sunan Kudus sebagai pedoman dalam berusaha. Filosofi ini dinilai sangat relevan dan kontekstual dalam membangun budaya usaha yang jujur, bermoral, dan berdaya saing.

“Masyarakat Kudus memegang teguh filosofi Gusjigang—bagus tindakan, ngaji, dan dagang. Artinya, berdagang tidak hanya soal untung, tapi juga adab, ilmu, dan tanggung jawab terhadap konsumen,” tambahnya.

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Abdul Wakhid, juga mendorong para pelaku UMKM untuk tidak menyia-nyiakan fasilitas yang telah disiapkan oleh pemerintah. Menurutnya, kesiapan sejak dini akan memberikan dampak besar terhadap daya saing produk. Sertifikasi ini, lanjutnya, juga membuka pintu bagi UMKM untuk masuk ke rantai pasok industri yang lebih luas.

“Sertifikasi halal bukan beban, tapi investasi jangka panjang. Manfaatkan SEHATI 2025 untuk menguatkan daya saing produk UMKM,” katanya.

Senada dengan itu, Kepala BPJPH RI, Ahmad Haikal Hasan, menegaskan bahwa regulasi mengenai sertifikasi halal sudah memiliki dasar hukum yang kuat. Penerapan kewajiban halal adalah bagian dari kebijakan nasional yang harus dipatuhi. Kewajiban ini juga merupakan bentuk perlindungan negara terhadap hak konsumen atas produk yang aman dan sesuai syariat.

“Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 telah jelas menyatakan bahwa semua produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikat halal. Ini bukan pilihan, tapi kewajiban,” tegasnya.

Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH RI, Mamad Slamet Burhanuddin, juga menekankan pentingnya literasi halal bagi masyarakat. Mamad menyebut bahwa sertifikat halal tidak hanya memberikan jaminan kepada konsumen, tetapi juga mendorong pelaku usaha memahami proses dan nilai yang terkandung di dalamnya.

“Sertifikasi halal meningkatkan literasi masyarakat terhadap produk yang mereka konsumsi. Kami ingin semua paham makna sertifikat halal, dan tahu bahwa proses pengurusannya kini jauh lebih mudah,” jelasnya.

Mamad menambahkan bahwa melalui Program SEHATI 2025 (Sertifikasi Halal Gratis), pemerintah membuka akses lebih luas bagi pelaku usaha mikro dan kecil untuk memperoleh sertifikat halal tanpa biaya. Program ini menjadi bentuk dukungan konkret pemerintah pusat bagi pelaku UMKM agar tidak tertinggal dalam transformasi regulasi halal nasional.

“Ini kesempatan emas. Kami harap UMKM bisa memanfaatkannya agar tidak mengalami hambatan saat aturan wajib halal diberlakukan,” imbuhnya.

Dengan sosialisasi ini, Pemerintah Kabupaten Kudus meminta seluruh pelaku UMKM dapat lebih memahami pentingnya sertifikasi halal, memanfaatkan program yang tersedia, dan siap bersaing di pasar dengan menjunjung kepercayaan serta nilai kehalalan produk. Selain sebagai persiapan regulasi, langkah ini juga diharapkan mampu memperkuat daya saing UMKM lokal di tengah dinamika pasar global.(bin/aho)

Previous Post

Gandeng 3 Propinsi, Jateng Capai Kerjasama Senilai Rp2,1 Triliun

Next Post

BNNP- PKK Jateng Gencarkan Edukasi Bahaya Narkoba

Next Post

BNNP- PKK Jateng Gencarkan Edukasi Bahaya Narkoba

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

BERITA PILIHAN

Kurangi Pengangguran dan Kemiskinan, Pemprov Jateng Giatkan Program Magang ke Jepang 2024

1 year ago

Kurangi Rob, Sungai Wilayah Sayung Segera Dinormalisasi

6 months ago

Operasional Tahap I PT SEG Solar Manufaktur Diresmikan

3 months ago

Yasip Khasani ; Bangun orkestrasi dalam pemerintahan

2 years ago
Suara Peristiwa

Suaraperistiwa.id bergerak di bidang pemberitaan berupa portal website media online. Suaraperistiwa.id memberikan nuansa baru dalam menyampaikan informasi yang mengedukasi serta membangun untuk kemajuan bangsa. Informasi yang kami sajikan berdasarkan fakta atau temuan di lapangan juga dari sumber yang jelas dan dapat di pertanggung jawabkan.

Seluruh wartawan Suaraperistiwa.id dalam menjalankan tugas jurnalistik, didasari Kode Etik Jurnalistik Sesuai Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Wartawan Suaraperistiwa.id telah dibekali tanda pengenal berupa ID Card dan Surat Tugas yang sah serta namanya tercantum di boks redaksi. Apabila nanti instansi pemerintah, swasta, masyarakat umum dan sebagainya di kemudian hari menemukan wartawan Suaraperistiwa.id yang namanya tidak tercantum sesuai ketentuan di atas, maka redaksi tidak bertanggungjawab atas pemberitaan yang dilakukan.

BERITA TERBARU

Petani Desa Krandon,Pekalongan Kini Bisa Panen Lebih 7 Ton Per Hektar

11/11/2025

Salatiga Kirim 25 Kafilah MTQH Berlaga di Tingkat Provinsi

10/11/2025

Pemprov Jateng Bantu Warga Terdampak Banjir Bumiayu

09/11/2025

Jadi Prioritas, Kualitas Gizi dan Perputaran Ekonomi melalui SPPG

08/11/2025

HUBUNGI KAMI

Email : redaksi@suaraperistiwa.id
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy

Copyright 2024 © SuaraPeristiwa.id

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Gastronomi
  • Trending
  • Ekbis
  • Suara Anda
    • Ilpop
    • Abdimas
    • Opini
  • Galeri Foto

Copyright 2024 © SuaraPeristiwa.id