• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
20-02-2026
Suara Peristiwa
  • Beranda
  • Gastronomi
  • Trending
    • Edunesia
  • Ekbis
  • Suara Anda
    • Ilpop
    • Abdimas
    • Opini
  • Galeri Foto
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Gastronomi
  • Trending
    • Edunesia
  • Ekbis
  • Suara Anda
    • Ilpop
    • Abdimas
    • Opini
  • Galeri Foto
No Result
View All Result
Suara Peristiwa
No Result
View All Result
Home Trending

Tekan Angka Kekerasan, Wali Kota Salatiga Resmikan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak

Suara Peristiwa by Suara Peristiwa
20/02/2026
in Trending
0

Salatiga – Wali Kota Salatiga Robby Hernawan resmi meluncurkan operasional Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) baru-baru ini. Kehadiran unit ini dimaksudkan untuk memperkuat benteng perlindungan bagi kelompok rentan di Kota Salatiga.

Bertempat di Jalan Hasanudin No. 114, peresmian ini juga dihadiri oleh Ketua Tim Penggerak PKK Kota Salatiga. Robby menyatakan bahwa pembentukan UPTD PPA adalah langkah konkret pemerintah untuk menjamin keselamatan warga dari ancaman kekerasan, termasuk Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Related posts

Usai Dandangan, Bupati Kudus Kerahkan Ratusan Personel Bersihkan Tumpahan Minyak di Jalan Sunan Kudus

20/02/2026

Angka Partisipasi PAUD Jawa Tengah Naik, Kemendikdasmen Beri Apresiasi

15/02/2026

“Kita harus bisa menjamin perlindungan dan kesejahteraan perempuan dan anak karena golongan ini sangat rentan. Keamanan dan kenyamanan mereka di Salatiga adalah prioritas,” kata Robby, Rabu.

Robby yang juga merupakan dokter spesialis kandungan (Sp.OG) ini menekankan pentingnya pendekatan psikologis dalam penanganan kasus. Ia meminta petugas UPTD PPA bekerja dengan empati tinggi dan menjaga kerahasiaan identitas korban.

“Jangan ada yang menyalahkan korban atau memperparah trauma mereka. Edukasi keluarga dan kesadaran masyarakat harus menjadi bagian integral dari fungsi UPTD ini,” tuturnya.

Urgensi di Tengah Puluhan Kasus Kekerasan

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kota Salatiga, Suparli, mengungkapkan urgensi di balik pembentukan unit ini. Merujuk data P2TP2A, sepanjang tahun 2025 tercatat ada 87 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Salatiga.

“UPTD PPA dibentuk untuk memberikan kepastian hukum. Tugasnya mulai dari menerima laporan, memberikan layanan kesehatan, penguatan psikologis, hingga bantuan hukum bagi korban,” ujar Suparli.

Selain itu, unit ini juga berfungsi memfasilitasi kebutuhan korban penyandang disabilitas, mengidentifikasi penampungan sementara, hingga mengoordinasikan pemenuhan hak korban dengan aparat penegak hukum.

Operasional UPTD PPA Salatiga kini dipimpin oleh Tri Anita Noviana dengan didampingi Elisa Nabila Husna sebagai pengelola dan Ludi Sutriyanto sebagai pengadministrasi. Unit ini diharapkan menjadi garda terdepan dalam mewujudkan Salatiga sebagai kota yang inklusif dan ramah perempuan serta anak.(had/naf)

Previous Post

Angka Partisipasi PAUD Jawa Tengah Naik, Kemendikdasmen Beri Apresiasi

Next Post

Usai Dandangan, Bupati Kudus Kerahkan Ratusan Personel Bersihkan Tumpahan Minyak di Jalan Sunan Kudus

Next Post

Usai Dandangan, Bupati Kudus Kerahkan Ratusan Personel Bersihkan Tumpahan Minyak di Jalan Sunan Kudus

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

BERITA PILIHAN

Sam’ani ; Dorong Kudus Sehat Jadi Pilar Kontrol Kebijakan

10 months ago

Yasip ; Segera Luncurkan Smart City Berbasis AI

2 years ago

Bantu Penanganan Banjir Grobogan, Dinsos Kabupaten Semarang Ambil Bagian

2 years ago

Atasi Banjir di Jepara hingga Pati, Pemprov Jateng Terapkan Modifikasi Cuaca sampai 20 Januari

1 month ago
Suara Peristiwa

Suaraperistiwa.id bergerak di bidang pemberitaan berupa portal website media online. Suaraperistiwa.id memberikan nuansa baru dalam menyampaikan informasi yang mengedukasi serta membangun untuk kemajuan bangsa. Informasi yang kami sajikan berdasarkan fakta atau temuan di lapangan juga dari sumber yang jelas dan dapat di pertanggung jawabkan.

Seluruh wartawan Suaraperistiwa.id dalam menjalankan tugas jurnalistik, didasari Kode Etik Jurnalistik Sesuai Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Wartawan Suaraperistiwa.id telah dibekali tanda pengenal berupa ID Card dan Surat Tugas yang sah serta namanya tercantum di boks redaksi. Apabila nanti instansi pemerintah, swasta, masyarakat umum dan sebagainya di kemudian hari menemukan wartawan Suaraperistiwa.id yang namanya tidak tercantum sesuai ketentuan di atas, maka redaksi tidak bertanggungjawab atas pemberitaan yang dilakukan.

BERITA TERBARU

Usai Dandangan, Bupati Kudus Kerahkan Ratusan Personel Bersihkan Tumpahan Minyak di Jalan Sunan Kudus

20/02/2026

Tekan Angka Kekerasan, Wali Kota Salatiga Resmikan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak

20/02/2026

Angka Partisipasi PAUD Jawa Tengah Naik, Kemendikdasmen Beri Apresiasi

15/02/2026

Pemkot Salatiga Tingkatkan Insentif Pengurus Wilayah

15/02/2026

HUBUNGI KAMI

Email : redaksi@suaraperistiwa.id
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy

Copyright 2024 © SuaraPeristiwa.id

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Gastronomi
  • Trending
  • Ekbis
  • Suara Anda
    • Ilpop
    • Abdimas
    • Opini
  • Galeri Foto

Copyright 2024 © SuaraPeristiwa.id