• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
11-11-2025
Suara Peristiwa
  • Beranda
  • Gastronomi
  • Trending
    • Edunesia
  • Ekbis
  • Suara Anda
    • Ilpop
    • Abdimas
    • Opini
  • Galeri Foto
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Gastronomi
  • Trending
    • Edunesia
  • Ekbis
  • Suara Anda
    • Ilpop
    • Abdimas
    • Opini
  • Galeri Foto
No Result
View All Result
Suara Peristiwa
No Result
View All Result
Home Trending

Sambut HUT RI ke-80, Pemkab Kudus Beri Keringanan Pajak dan Retribusi Pasar

Sekaligus Momentum Hari Jadi Kudus ke-476,

Suara Peristiwa by Suara Peristiwa
12/08/2025
in Trending
0

Kudus– Menyambut HUT RI ke-80 dan Hari Jadi Kudus ke-476, Pemerintah Kabupaten Kudus memberikan keringanan kepada masyarakat melalui program diskon dan penghapusan denda pajak serta retribusi pasar. Kebijakan ini disampaikan Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris, di Pendapa Kabupaten Kudus, Selasa (12/8/25).

“Kami ingin masyarakat semakin tertib membayar pajak dan retribusi, sekaligus merasakan perhatian pemerintah terhadap beban ekonomi mereka. Harapannya, kebijakan ini juga dapat mendukung pertumbuhan ekonomi daerah,” ujar Sam’ani Intakoris.

Related posts

Petani Desa Krandon,Pekalongan Kini Bisa Panen Lebih 7 Ton Per Hektar

11/11/2025

Salatiga Kirim 25 Kafilah MTQH Berlaga di Tingkat Provinsi

10/11/2025

Tiga bentuk keringanan yang diberikan, yakni keringanan retribusi pasar, penghapusan denda retribusi pasar, serta penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Program ini berlaku hingga peringatan Hari Jadi Kabupaten Kudus.

“Pajaknya tetap harus dibayar, hanya dendanya yang dihapus. Hal ini sebagai bentuk perhatian kami terhadap kondisi pasar. Semoga ekonomi segera bangkit, pedagang bisa terus berkarya, dan rezekinya lancar,” kata Sam’ani.

Senada dengan hal tersebut, Kepala BPPKAD Kudus, Djati Sholechah, menjelaskan bahwa permohonan keringanan dapat diajukan melalui paguyuban pasar. Mekanisme ini dipilih agar proses pengajuan lebih mudah dan terkoordinasi.

“Secara administrasi, masyarakat bisa mengajukan permohonan keringanan kepada Bupati Kudus, tembusan Dinas Perdagangan dan BPPKAD, melalui paguyuban,” jelas Djati.

Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk tertib membayar pajak dan retribusi sekaligus menjadi bentuk perhatian pemerintah terhadap pelaku usaha dan wajib pajak.

Terakhir, Bupati menegaskan bahwa peringatan HUT RI dan Hari Jadi Kudus tahun ini akan dirayakan secara sederhana, khidmat, namun tetap bermakna. Dengan tema “Harmoni dalam Toleransi”, perayaan ini diharapkan menjadi penguat komitmen menuju satu tujuan, yakni terwujudnya masyarakat Kudus yang sejahtera.(bin/aho)

Previous Post

Nawal Yasin Resmikan Aksara Kafe D’ Rooftop,

Next Post

Produsen Sepatu Hoka dan Adidas, Minati Lulusan BLK Pemprov Jateng

Next Post

Produsen Sepatu Hoka dan Adidas, Minati Lulusan BLK Pemprov Jateng

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

BERITA PILIHAN

Lagi, Jateng Raih Penghargaan Sebagai Provinsi Layak Anak

3 months ago

Hari Pertama Sekolah, Bupati Kudus Ajak Gencarkan Antibullying

4 months ago

Duh, Temukan Rhodamin B di “Car Free Day”

4 months ago

Pastikan Pasokan Listrik Jelang Nataru, PLN UP3 Salatiga Kunjungi Pelanggan

11 months ago
Suara Peristiwa

Suaraperistiwa.id bergerak di bidang pemberitaan berupa portal website media online. Suaraperistiwa.id memberikan nuansa baru dalam menyampaikan informasi yang mengedukasi serta membangun untuk kemajuan bangsa. Informasi yang kami sajikan berdasarkan fakta atau temuan di lapangan juga dari sumber yang jelas dan dapat di pertanggung jawabkan.

Seluruh wartawan Suaraperistiwa.id dalam menjalankan tugas jurnalistik, didasari Kode Etik Jurnalistik Sesuai Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Wartawan Suaraperistiwa.id telah dibekali tanda pengenal berupa ID Card dan Surat Tugas yang sah serta namanya tercantum di boks redaksi. Apabila nanti instansi pemerintah, swasta, masyarakat umum dan sebagainya di kemudian hari menemukan wartawan Suaraperistiwa.id yang namanya tidak tercantum sesuai ketentuan di atas, maka redaksi tidak bertanggungjawab atas pemberitaan yang dilakukan.

BERITA TERBARU

Petani Desa Krandon,Pekalongan Kini Bisa Panen Lebih 7 Ton Per Hektar

11/11/2025

Salatiga Kirim 25 Kafilah MTQH Berlaga di Tingkat Provinsi

10/11/2025

Pemprov Jateng Bantu Warga Terdampak Banjir Bumiayu

09/11/2025

Jadi Prioritas, Kualitas Gizi dan Perputaran Ekonomi melalui SPPG

08/11/2025

HUBUNGI KAMI

Email : redaksi@suaraperistiwa.id
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy

Copyright 2024 © SuaraPeristiwa.id

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Gastronomi
  • Trending
  • Ekbis
  • Suara Anda
    • Ilpop
    • Abdimas
    • Opini
  • Galeri Foto

Copyright 2024 © SuaraPeristiwa.id