• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
12-04-2026
Suara Peristiwa
  • Beranda
  • Gastronomi
  • Trending
    • Edunesia
  • Ekbis
  • Suara Anda
    • Ilpop
    • Abdimas
    • Opini
  • Galeri Foto
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Gastronomi
  • Trending
    • Edunesia
  • Ekbis
  • Suara Anda
    • Ilpop
    • Abdimas
    • Opini
  • Galeri Foto
No Result
View All Result
Suara Peristiwa
No Result
View All Result
Home Trending

Salatiga Raih Penghargaan Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik

Kantongi Nilai 95,78

Suara Peristiwa by Suara Peristiwa
14/12/2023
in Trending
0

Jakarta-Pj. Wali Kota Salatiga, Yasip Khasani menerima penghargaan Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik oleh Ombudsman RI yang dilaksanakan di Hotel Arya Duta Jakarta, Kamis (14/12/23). Setelah pada tahun-tahun sebelumnya belum berhasil menembus 10 besar,  tahun ini berhasil meraih peringkat ke 9 (sembilan) kategori Pemerintah Kota dengan nilai 95,78.

Tampak hadir Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia, Mahfud MD. Ia menyampaikan perlunya sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya pemenuhan kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik.

Related posts

Cerita Sopir Mudik Gratis Jateng: Rezeki di Tengah Sepi dan Bahagia Antar Pemudik Pulang

15/03/2026

Daya Tarik Baru Jalur Trans Jawa, KEK Batang Operasikan Coastal Rest Area

14/03/2026

“Di Polandia, ombudsman itu sangat powerful. Bahkan kepala negara yang menyelenggarakan pelayanan publik yang buruk bisa dipanggil oleh ombudsman. Saya harap di Indonesia juga demikian dan bisa menjadi lembaga negara sendiri yang kuat,” tegasnya.

Sementara itu, ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih mengatakan, meningkatnya jumlah kementerian, lembaga dan pemerintah daerah yang masuk ke dalam zona hijau dapat diartikan bahwa pemenuhan standar layanan, kompetensi penyelenggara dan pengelolaan pengaduan tahun 2023 lebih baik dari tahun 2022.

“Tentunya, kenaikan ini tidak terlepas dari komitmen dari para penyelenggara untuk selalu meningkatkan kualitas pelayanan publik. Serta keaktifan Ombudsman pusat maupun perwakilan dalam melakukan pendampingan terhadap penyelenggara layanan,” ujarnya.

Kurun waktu penilaian dilakukan pada bulan Juli sampai Oktober 2023. Dalam penilaian ini segenap dimensi, variabel, dan indikator penilaian diambil berdasarkan komponen penyelenggaraan pelayanan publik yang disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012, dan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 yang berkaitan langsung dengan penyelenggara layanan.(had/red)

Previous Post

Yasip Khasani ; Bangun orkestrasi dalam pemerintahan

Next Post

Jokowi Resmikan Terminal Tingkir

Next Post

Jokowi Resmikan Terminal Tingkir

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

HUBUNGI KAMI

Email : redaksi@suaraperistiwa.id
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy

Copyright 2026 © SuaraPeristiwa.id

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Gastronomi
  • Trending
  • Ekbis
  • Suara Anda
    • Ilpop
    • Abdimas
    • Opini
  • Galeri Foto

Copyright 2026 © SuaraPeristiwa.id