• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
17-11-2025
Suara Peristiwa
  • Beranda
  • Gastronomi
  • Trending
    • Edunesia
  • Ekbis
  • Suara Anda
    • Ilpop
    • Abdimas
    • Opini
  • Galeri Foto
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Gastronomi
  • Trending
    • Edunesia
  • Ekbis
  • Suara Anda
    • Ilpop
    • Abdimas
    • Opini
  • Galeri Foto
No Result
View All Result
Suara Peristiwa
No Result
View All Result
Home Trending

Sah, Pemkab Semarang Terima UGK Ruas Tol Bawen-Ambarawa

Suara Peristiwa by Suara Peristiwa
24/07/2025
in Trending
0

Related posts

Taj Yasin ; Potensi Longsor Cilacap Masih Ada, Warga Diminta Waspada

16/11/2025

Ajang “Milklife Archery Challenge” dan Siapkan Potensi Untuk Kejurnas

15/11/2025
Kab. Semarang- Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangungan Jalan Tol Bawen – Yogyakarta membayarkan uang ganti kerugian tiga bidang tanah milik Pemkab Semarang yang terkena proyek strategis nasional di seksi 6 Bawen-Ambarawa itu. Luas total tiga bidang itu adalah 6.031 meter persegi dan dibayar Rp9.886.550.600.
Penyerahan UGK dilakukan secara simbolis oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah Jalan Tol Jogja-Bawen, Muhammad Fajri Nukman kepada Sekda Kabupaten Semarang Djarot Supriyoto selaku pemegang kuasa dari Pemkab Semarang di ruang rapat Setda Lantai II kompleks Kantor Bupati Semarang di Ungaran, Kamis (24/7/25) siang.
Fajri Nukman menjelaskan dengan penyerahan UGK kali ini maka pembayaran seluruh aset Pemkab Semarang di wilayah Kecamatan Bawen yang terkena proyek tol telah tuntas.
“Kami terus berupaya agar pelepasan seluruh aset Pemkab Semarang maupun Pemprov Jateng yang terkena pembangunan jalan tol Yogyakarta – Bawen seksi lima dan enam dapat tuntas di tahun ini,” terangnya usai acara.
Diperkirakan masih ada sepuluh bidang lahan aset milik Pemkab Semarang yang masih dalam proses pembebasan yang tersebar di enam desa/Kelurahan. Lahan itu berada di seksi 5 jalan tol ruas Ambarawa-Temanggung.
Sedangkan pembayaran lahan milik warga terkena proyek jalan tol di wilayah Kabupaten Semarang, sudah mencapai sekitar 60 persen. “Kita targetkan tuntas 100 persen maksimal di April 2026 sesuai masa izin lokasi yang diterbitkan Gubernur (Jateng). Insya Allah bisa tercapai,” tegas Fajri.
Sekda Djarot Supriyoto usai menerima UGK mengatakan penggantian tanah Pemkab Semarang harus menganut azas “Clean and Clear”. Sehingga tidak ada masalah di kemudian hari. “Tanah Pemkab yang terkena proyek tol harus kembali dalam bentuk tanah. UGK masih tersimpan di rekening PPK dan penggunaannya sedang dibahas pimpinan daerah,” ujarnya.
Kabag TaPem Zaenal Arifin menerangkan ada 14 bidang aset Pemkab Semarang di Bawen yang terkena proyek tol. Total UGK sebesar Rp112.034.353.800.
Hadir pula pada acara itu Kepala Kantor Pertanahan Wahyu Setyoko, Camat Bawen Dewanto Laksono Widagdo dan pejabat lainnya.(edi/naf)
Previous Post

Peringati Hari Jadi Ke-1275, Salatiga Gelar Tadarus “Hijrah untuk Salatiga Beda”

Next Post

Investasikan 7 Juta USD di KEK Batang, Perusahaan Raksasa Malaysia Thong Guan Industries Segera Beroperasi

Next Post

Investasikan 7 Juta USD di KEK Batang, Perusahaan Raksasa Malaysia Thong Guan Industries Segera Beroperasi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

BERITA PILIHAN

Kendal Siap Gelar Kompetisi Motor Trail Ekstrem Internasional Siap Gelar Event Hiu Selatan International Hard Enduro ke-7

5 months ago

Waspada, 6 Daerah di Jateng Terendam Banjir 

2 years ago

Kick off, Salatiga Fun Run 7,7 Km

2 years ago

35 PTT/GTT sekolah SD dan SMP Terima Paket Sembako

2 years ago
Suara Peristiwa

Suaraperistiwa.id bergerak di bidang pemberitaan berupa portal website media online. Suaraperistiwa.id memberikan nuansa baru dalam menyampaikan informasi yang mengedukasi serta membangun untuk kemajuan bangsa. Informasi yang kami sajikan berdasarkan fakta atau temuan di lapangan juga dari sumber yang jelas dan dapat di pertanggung jawabkan.

Seluruh wartawan Suaraperistiwa.id dalam menjalankan tugas jurnalistik, didasari Kode Etik Jurnalistik Sesuai Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Wartawan Suaraperistiwa.id telah dibekali tanda pengenal berupa ID Card dan Surat Tugas yang sah serta namanya tercantum di boks redaksi. Apabila nanti instansi pemerintah, swasta, masyarakat umum dan sebagainya di kemudian hari menemukan wartawan Suaraperistiwa.id yang namanya tidak tercantum sesuai ketentuan di atas, maka redaksi tidak bertanggungjawab atas pemberitaan yang dilakukan.

BERITA TERBARU

Taj Yasin ; Potensi Longsor Cilacap Masih Ada, Warga Diminta Waspada

16/11/2025

Ajang “Milklife Archery Challenge” dan Siapkan Potensi Untuk Kejurnas

15/11/2025

Nina; Dorong Budaya Perilaku Pola Hidup Bersih dan Sehat

14/11/2025

Pemprov Jateng Rampungkan 10 Embung di Akhir Tahun

13/11/2025

HUBUNGI KAMI

Email : redaksi@suaraperistiwa.id
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy

Copyright 2024 © SuaraPeristiwa.id

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Gastronomi
  • Trending
  • Ekbis
  • Suara Anda
    • Ilpop
    • Abdimas
    • Opini
  • Galeri Foto

Copyright 2024 © SuaraPeristiwa.id