• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
12-11-2025
Suara Peristiwa
  • Beranda
  • Gastronomi
  • Trending
    • Edunesia
  • Ekbis
  • Suara Anda
    • Ilpop
    • Abdimas
    • Opini
  • Galeri Foto
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Gastronomi
  • Trending
    • Edunesia
  • Ekbis
  • Suara Anda
    • Ilpop
    • Abdimas
    • Opini
  • Galeri Foto
No Result
View All Result
Suara Peristiwa
No Result
View All Result
Home Trending

Rumah Dinas Wali Kota Salatiga Diusulkan Jadi Museum

Suara Peristiwa by Suara Peristiwa
24/09/2025
in Trending
0

Related posts

Petani Desa Krandon,Pekalongan Kini Bisa Panen Lebih 7 Ton Per Hektar

11/11/2025

Salatiga Kirim 25 Kafilah MTQH Berlaga di Tingkat Provinsi

10/11/2025
BERTEMU WAMENBUD GIRING, ROBBY USULKAN RUMDIN JADI MUSEUM
Salatiga- Wali Kota Salatiga dr. Robby Hernawan, Sp.OG berkunjung ke kantor Kementrian Kebudayaan guna melakukan pertemuan dengan Wakil Menteri Kebudayaan, Giring Ganesha Djimaryo, di dampingi Tim Kasubdit Permuseuman, Diah Yeni, di Gedung E Komplek Kemendikbudristek Jl. Jendral Sudirman Jakarta, baru-baru ini.
Pertemuan ini bertujuan pengusulan Rumah Dinas Wali Kota Salatiga sebagai Museum Kota Salatiga.
“Salatiga sebagai kota tertua kedua di indonesia belum mempunyai museum yang representatif. Rumah dinas yang dibangun pada jaman kolonial belanda bisa menjadi daya tarik tersendiri” ungkap Robby.
Pada kesempatan ini Robby melakukan paparan berupa foto-foto rumah dinas dan memberikan penjelasan detail rumah dari bagian depan sampai belakang, serta tiap ruangan yang ada di rumah dinas.
Terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi Pemerintah Kota Salatiga untuk mewujudkan rencana tersebut.
 “Jika rumah dinas ingin dijadikan museum ada beberapa syarat yang harus di penuhi di antaranya perizinan peruntukan rumah dinas tersebut, narasi dan konsep, visi misi, serta koleksi atau isian dari museum, termasuk mengenai keaslian (pemulihan ke bentuk asli)” jelas Giring.
Dalam kesempatan ini Robby juga mengungkapkan bahwa di Kota Salatiga banyak bangunan cagar budaya yg dikuasai pribadi dan tidak terurus, seperti gedung Pakuwon yang menjadi tempat perjanjian Salatiga. Perjanjian ini merupakan penyelesaian dari serentetan pecahnya konflik perebutan kekuasaan yang mengakhiri Kesultanan Mataram. Hamengkubuwono I dan Pakubuwono III melepaskan beberapa wilayahnya untuk Raden Mas Said (Pangeran Sambernyawa). Ngawen di wilayah Yogyakarta dan sebagian Surakarta menjadi kekuasaan Pangeran Sambernyawa.
Harapannya dengan campur tangan dari Kementrian Kebudayaan bisa mengupayakan agar cagar budaya tersebut bisa di kelola oleh Pemerintah Kota Salatiga, sekaligus pada pertemuan ini Robby juga meminta dukungan kegiatan “Salatiga Perdikan Fest” yang akan di laksanakan pada tanggal 24-26 Oktober 2025, dimana pesertanya adalah  persatuan ahli arkeologi dari 35 negara. Mereka akan melakukan penelitian di Sangiran, tetapi untuk pusat kegiatannya di salatiga dikarenakan tertarik dengan riwayat tentang hidrologi yang ada di salatiga.
 “Ini adalah merupakan kongres pertama kali di Indonesia bahkan di Asia” ujar Robby.(had/haf)
Previous Post

Sam’ani ; Hari Jadi ke-476 Kudus Tumbuhkan Harmoni Toleransi

Next Post

Program FLPP di Jawa Tengah Capai 15.414 Unit Rumah

Next Post

Program FLPP di Jawa Tengah Capai 15.414 Unit Rumah

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

BERITA PILIHAN

8 Pompa Optimalkan Sedot 1.900 Liter Per Detik Atasi Atasi Genangan Banjir

3 weeks ago

Sekda Jateng; Keluarga Garda Terdepan Tingkatkan Literasi Digital

1 year ago
Anak-anak saat tampil dalam kunjungan program super tangguh

Semprit SKPD, Jika Tak Selaras Program Super Tangguh

2 years ago

Sajikan Roasted Chicken, Manjakan Lidah Western Food  

2 years ago
Suara Peristiwa

Suaraperistiwa.id bergerak di bidang pemberitaan berupa portal website media online. Suaraperistiwa.id memberikan nuansa baru dalam menyampaikan informasi yang mengedukasi serta membangun untuk kemajuan bangsa. Informasi yang kami sajikan berdasarkan fakta atau temuan di lapangan juga dari sumber yang jelas dan dapat di pertanggung jawabkan.

Seluruh wartawan Suaraperistiwa.id dalam menjalankan tugas jurnalistik, didasari Kode Etik Jurnalistik Sesuai Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Wartawan Suaraperistiwa.id telah dibekali tanda pengenal berupa ID Card dan Surat Tugas yang sah serta namanya tercantum di boks redaksi. Apabila nanti instansi pemerintah, swasta, masyarakat umum dan sebagainya di kemudian hari menemukan wartawan Suaraperistiwa.id yang namanya tidak tercantum sesuai ketentuan di atas, maka redaksi tidak bertanggungjawab atas pemberitaan yang dilakukan.

BERITA TERBARU

Petani Desa Krandon,Pekalongan Kini Bisa Panen Lebih 7 Ton Per Hektar

11/11/2025

Salatiga Kirim 25 Kafilah MTQH Berlaga di Tingkat Provinsi

10/11/2025

Pemprov Jateng Bantu Warga Terdampak Banjir Bumiayu

09/11/2025

Jadi Prioritas, Kualitas Gizi dan Perputaran Ekonomi melalui SPPG

08/11/2025

HUBUNGI KAMI

Email : redaksi@suaraperistiwa.id
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy

Copyright 2024 © SuaraPeristiwa.id

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Gastronomi
  • Trending
  • Ekbis
  • Suara Anda
    • Ilpop
    • Abdimas
    • Opini
  • Galeri Foto

Copyright 2024 © SuaraPeristiwa.id