• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
09-12-2025
Suara Peristiwa
  • Beranda
  • Gastronomi
  • Trending
    • Edunesia
  • Ekbis
  • Suara Anda
    • Ilpop
    • Abdimas
    • Opini
  • Galeri Foto
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Gastronomi
  • Trending
    • Edunesia
  • Ekbis
  • Suara Anda
    • Ilpop
    • Abdimas
    • Opini
  • Galeri Foto
No Result
View All Result
Suara Peristiwa
No Result
View All Result
Home Trending

Robby ; Upayakan Ada Industri Kelola Sampah

Suara Peristiwa by Suara Peristiwa
02/06/2025
in Trending
0

Related posts

Pemkab Kudus Daftarkan 30.264 Pekerja Rentan ke BPJS Ketenagakerjaan, Didanai DBHCHT

08/12/2025

Industropolis Run 2025 Jaring 2.525 Pelari, Bupati Batang Targetkan Jadi Major Marathon

07/12/2025
Salatiga-Wali Kota Salatiga Robby Hernawan menyambut kedatangan perwakilan pegiat lingkungan untuk melakukan audiensi terkait pengelolaan sampah di Salatiga. Audiensi dilaksanakan di ruang kerja walikota, Senin (2/6/25). Pegiat lingkungan yang hadir salah satunya dari Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Bhakti Bumi.
Salah satu yang ingin ditanyakan pegiat lingkungan kepada walikota adalah terkait kebijakan walikota menghentikan sementara pemungutan retribusi sampah di Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, dan Recycle (TPS3R) Bulu, Kelurahan Tegalrejo, Kecamatan Argomulyo. Kebijakan ini ditempuh setelah uji coba pemungutan retribusi tersebut ditolak masyarakat.
Robby menegaskan bahwa yang dilakukannya bukan menghentikan, tapi menunda. Robby menilai selama ini belum dilakukan sosialisasi yang bagus terkait penerapan Perda tersebut.
“Program retribusi itu memang memiliki dasar hukum, yaitu Perda Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2024. Tapi penting diingat, perda itu ditetapkan sebelum saya menjabat. Maka perlu dilakukan evaluasi menyeluruh agar implementasinya tidak menimbulkan keresahan publik,” ujarnya.
Robby menjelaskan bahwa Pemerintah Kota akan melakukan relaksasi. Penerapan retribusi sesuai Perda akan tetap dilaksanakan namun secara bertahap, dan akan terlaksana sepenuhnya pada 2029. Contohnya untuk Keluarga miskin ekstrim saat ini hanya akan bertambah dari Rp.2.500,- menjadi Rp.4.000,- atau 40% dari yang tercantum di Perda. Setiap tahun nilai nya akan bertambah sehingga pada 2029 baru diterapkan 100% sebesar Rp.10.000,-
Robby sudah menyiapkan langkah-langkah terkait pengelolaan sampah. Pertama adalah mengedukasi pemilahan sampah di tingkat keluarga. Diharapkan dari tingkat keluarga, sampah sudah dipilah, sehingga masuk ke TPS sudah terkelompok sesuai jenis sampahnya.
“Yang kedua kita lakukan akselerasi pengadaan TPS3R di seluruh kelurahan. Target saya nanti di 2029 seluruh kelurahan di Salatiga yang berjumlah 23 sudah memiliki TPS3R untuk mengolah sampah sebelum dibawa ke TPA. Nah pada akhirnya yang ketiga, di TPA akan ada industri pengolahan sampah, bekerja sama dengan investor swasta. Skala pengelolaan sampah saya harapkan sudah pada level industri, sehingga membawa manfaat secara ekonomi bagi Kota Salatiga,” jelasnya.
Salah satu perwakilan pegiat lingkungan, Erma, menyampaikan harapannya agar Pemerintah Kota dalam pengelolaan sampah melibatkan peran warga masyarakat, alih-alih bekerja sama dengan investor. Terkait hal tersebut Robby yakin industri pengelolaan sampah akan banyak menarik tenaga kerja dari masyarakat. Sehingga kehadiran investasi akan membawa banyak manfaat untuk masyarakat.
“Pemberdayaan masyarakat melalui Bank Sampah itu sesuatu yang sangat bagus, Pemkot akan selalu mendukung pembinaannya. Dan untuk investasi pengelolaan sampah melalui investor, pasti akan membawa banyak manfaat yang baik untuk masyarakat. Jangan lihat jelek-jeleknya dulu, lihat juga sisi baiknya, demi kemajuan Kota Salatiga. Jangan anti dengan investasi,” pesannya kepada semua yang hadir di kegiatan audiensi tersebut.(had/red)
Previous Post

Kidmat Peringatan Hari Jadi Pancasila, Kokohkan Idiologi

Next Post

 Lutfi ; Kawasan Industri Kendal Dorong Maksimalkan Ketersediaan Lapangan Kerja

Next Post

 Lutfi ; Kawasan Industri Kendal Dorong Maksimalkan Ketersediaan Lapangan Kerja

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

BERITA PILIHAN

700 Komunitas Wirausaha Salatiga Santuni Yatim Piatu

9 months ago

Kudus Targetkan Zero Stunting 2024

2 years ago

Eisti’anah ; Siap Hadapi Lonjakan Pemudik

2 years ago

Meriah, Festival Lampion Waisak 2024

2 years ago
Suara Peristiwa

Suaraperistiwa.id bergerak di bidang pemberitaan berupa portal website media online. Suaraperistiwa.id memberikan nuansa baru dalam menyampaikan informasi yang mengedukasi serta membangun untuk kemajuan bangsa. Informasi yang kami sajikan berdasarkan fakta atau temuan di lapangan juga dari sumber yang jelas dan dapat di pertanggung jawabkan.

Seluruh wartawan Suaraperistiwa.id dalam menjalankan tugas jurnalistik, didasari Kode Etik Jurnalistik Sesuai Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Wartawan Suaraperistiwa.id telah dibekali tanda pengenal berupa ID Card dan Surat Tugas yang sah serta namanya tercantum di boks redaksi. Apabila nanti instansi pemerintah, swasta, masyarakat umum dan sebagainya di kemudian hari menemukan wartawan Suaraperistiwa.id yang namanya tidak tercantum sesuai ketentuan di atas, maka redaksi tidak bertanggungjawab atas pemberitaan yang dilakukan.

BERITA TERBARU

Pemkab Kudus Daftarkan 30.264 Pekerja Rentan ke BPJS Ketenagakerjaan, Didanai DBHCHT

08/12/2025

Industropolis Run 2025 Jaring 2.525 Pelari, Bupati Batang Targetkan Jadi Major Marathon

07/12/2025

Bidik 28 Emas, Salatiga Incar Posisi 5 Besar di FORDA Jateng 2025

06/12/2025

Pemerintah Siapkan Kuota 5.000 Rumah Subsidi Khusus Wartawan, Target Tuntas 2026

06/12/2025

HUBUNGI KAMI

Email : redaksi@suaraperistiwa.id
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy

Copyright 2024 © SuaraPeristiwa.id

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Gastronomi
  • Trending
  • Ekbis
  • Suara Anda
    • Ilpop
    • Abdimas
    • Opini
  • Galeri Foto

Copyright 2024 © SuaraPeristiwa.id