• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
08-07-2025
Suara Peristiwa
  • Beranda
  • Gastronomi
  • Trending
    • Edunesia
  • Ekbis
  • Suara Anda
    • Ilpop
    • Abdimas
    • Opini
  • Galeri Foto
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Gastronomi
  • Trending
    • Edunesia
  • Ekbis
  • Suara Anda
    • Ilpop
    • Abdimas
    • Opini
  • Galeri Foto
No Result
View All Result
Suara Peristiwa
No Result
View All Result
Home Trending

Robby ; Cari Solusi Permasalahan Batas Umur Teknis Kendaraan

Suara Peristiwa by Suara Peristiwa
15/05/2025
in Trending
0

Related posts

Pemprov Gencarkan Gerakan Pangan Murah, Jaga Harga Beli Masyarakat

07/07/2025

Farel Raih KSAL Cup Hiu Selatan International Hard Enduro

06/07/2025
Salatiga- Forum Grup Discussion (FGD) terkait Angkutan Umum yang diikuti oleh pengusaha angkutan kota di Salatiga. FGD diselenggarakan oleh Dinas Perhubungan di ruang Kalitaman, Kamis (15/05/25). Dalam kegiatan tersebut Dishub menghadirkan Kejaksaan Negeri, Satlantas, Samsat, dan Bagian Hukum Setda sebagai Narasumber.
FGD ini diselenggarakan atas munculnya beberapa permasalahan terkait angkutan umum, dengan prioritas yang harus segera dicarikan solusi yaitu permasalahan batas umur teknis kendaraan.
Kota Salatiga memiliki Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berlaku mulai tanggal 24 Oktober 2013. Dalam Perda ini disebutkan bahwa di Kota Salatiga, peremajaan wajib dilakukan pada kendaraan umum angkutan orang yang telah memiliki umur teknis 10 (sepuluh) tahun.
Sedangkan dalam Permenhub Nomor 98 Tahun 2013 yang berlaku mulai tanggal 31 Desember 2013 menyebutkan bahwa kinerja operasional paling tinggi umur kendaraan adalah 20 tahun atau ditetapkan oleh pemberi izin sesuai dengan kondisi daerah.
Perbedaan maksimal umur kendaraan ini menjadi polemik di Kota Salatiga yang harus segera dicari solusi terbaik sehingga perlu dicari pandangan dari ahli.
Wali Kota Salatiga, Robby Hernawan menegaskan bahwa Pemerintah harus dapat menjadi jembatan antara masyarakat yang dalam hal ini adalah pengusaha angkutan kota dengan regulasi dan hukum yang berlaku.
“FGD ini adalah forum untuk mencari solusi atas permasalahan yang ada. Pemerintah Kota Salatiga melalui Dinas Perhubungan menfasilitasi pengusaha kendaraan angkut agar tidak terbentur dengan peraturan. Monggo nanti para ahli untuk dibahas bagaimana baiknya, apakah dimungkinkan untuk mengacu pada Permenhub,” kata Robby.
Berdasarkan permasalahan yang dibahas, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Salatiga, Nana Rositasari, menyebutkan bahwa terkait perda yang mengatur angkutan harus dilaksanakan kajian mendalam. “Harus dikaji dulu sehingga didapat solusi terbaik, jangan sampai pemerintah kota memberikan solusi yang tidak ada dasar hukumnya, karena terkait masyarakat maka harus dipayungi oleh hukum,” kata Nana.
Senada dengan Kejaksaan Negeri, Satlantas dan Samsat  menegaskan bahwa harus ada kajian, namun yang utama adalah kelayakan jalan kendaraan karena menyangkut keselamatan, dan tertibnya administrasi seperti pajak dan status kepemilikan kendaraan.
Bagian Hukum Setda mengemukakan bahwa berdasarkan permasalahan yang muncul maka perlu adanya review atas Perda Salatiga No 15 Tahun 2013, dan FGD ini menjadi salah satu materi masukan untuk penerbitan perda baru.(had/red)
Previous Post

Sam’ani ; Kudus Siap Swasembada Jagung

Next Post

2 Warga Rumah Roboh, Robby Salurkan Bantuan

Next Post

2 Warga Rumah Roboh, Robby Salurkan Bantuan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

BERITA PILIHAN

Hasan ; Dorong Museum Patiayam Kudus sebagai Wisata Edukasi Unggulan

1 year ago

Bergas Catursasi ; 427 Pelanggaran Knalpot “Brong”

2 years ago

Diresmikan Presiden, Danareksa Siapkan Jaring Investasi Asing

12 months ago

1.055.568.672.000 Untuk Penyelenggaraan Pilkada Jateng

1 year ago
Suara Peristiwa

Suaraperistiwa.id bergerak di bidang pemberitaan berupa portal website media online. Suaraperistiwa.id memberikan nuansa baru dalam menyampaikan informasi yang mengedukasi serta membangun untuk kemajuan bangsa. Informasi yang kami sajikan berdasarkan fakta atau temuan di lapangan juga dari sumber yang jelas dan dapat di pertanggung jawabkan.

Seluruh wartawan Suaraperistiwa.id dalam menjalankan tugas jurnalistik, didasari Kode Etik Jurnalistik Sesuai Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Wartawan Suaraperistiwa.id telah dibekali tanda pengenal berupa ID Card dan Surat Tugas yang sah serta namanya tercantum di boks redaksi. Apabila nanti instansi pemerintah, swasta, masyarakat umum dan sebagainya di kemudian hari menemukan wartawan Suaraperistiwa.id yang namanya tidak tercantum sesuai ketentuan di atas, maka redaksi tidak bertanggungjawab atas pemberitaan yang dilakukan.

BERITA TERBARU

Pemprov Gencarkan Gerakan Pangan Murah, Jaga Harga Beli Masyarakat

07/07/2025

Farel Raih KSAL Cup Hiu Selatan International Hard Enduro

06/07/2025

2.184 Pencari Kerja Padati Stan Dinaskertrans Jateng orang

05/07/2025

Siapkan Sumber Daya Siap Kerja, KEK Industropolis Batang, Gelar Program PRIMA

04/07/2025

HUBUNGI KAMI

Email : redaksi@suaraperistiwa.id
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy

Copyright 2024 © SuaraPeristiwa.id

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Gastronomi
  • Trending
  • Ekbis
  • Suara Anda
    • Ilpop
    • Abdimas
    • Opini
  • Galeri Foto

Copyright 2024 © SuaraPeristiwa.id