• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
12-11-2025
Suara Peristiwa
  • Beranda
  • Gastronomi
  • Trending
    • Edunesia
  • Ekbis
  • Suara Anda
    • Ilpop
    • Abdimas
    • Opini
  • Galeri Foto
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Gastronomi
  • Trending
    • Edunesia
  • Ekbis
  • Suara Anda
    • Ilpop
    • Abdimas
    • Opini
  • Galeri Foto
No Result
View All Result
Suara Peristiwa
No Result
View All Result
Home Ekbis

Program FLPP di Jawa Tengah Capai 15.414 Unit Rumah

Suara Peristiwa by Suara Peristiwa
25/09/2025
in Ekbis, Trending
0

Related posts

Petani Desa Krandon,Pekalongan Kini Bisa Panen Lebih 7 Ton Per Hektar

11/11/2025

Salatiga Kirim 25 Kafilah MTQH Berlaga di Tingkat Provinsi

10/11/2025
Semarang– Realisasi penyaluran kredit pemilikan rumah (KPR) melalui skema fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) di Jawa Tengah Per 19 September 2025 sudah mencapai 15.414 unit. Jumlah tersebut tersebar di kabupaten/kota provinsi ini.
Penyaluran tersebut akan terus digenjot untuk mendukung program pembangunan tiga juta rumah yang dicanangkan pemerintah pusat.
 “Program perumahan ini bukan main-main. Kita harus pastikan satu keluarga punya satu rumah layak huni. Jangan sampai bantuan rumah hanya jadi formalitas, tapi harus benar-benar menyentuh masyarakat miskin,” kata Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi saat Rapat Koordinasi Percepatan Program FLPP di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kota Semarang pada Kamis (25/9/25).
Luthfi menyatakan, backlog kebutuhan rumah di Jawa Tengah masih cukup tinggi. Untuk mengatasinya butuh sinergi semua pihak. Pemprov Jateng menggandeng kementerian, bupati/wali kota, perbankan, dan pengembang.
“Dari sisi pengembang, bank, bupati, walikota, dan DPRD, semua harus bergerak bersama. Kita tidak bisa bekerja sendiri-sendiri. Mengurus rumah rakyat bukan hanya soal teknis, tapi menyangkut hajat hidup orang banyak dan anggaran yang besar. Maka kendala-kendala yang kita hadapi harus kita bahas bersama,” tegasnya.
Program FLPP sendiri memberikan fasilitas KPR bersubsidi dengan bunga tetap 5% melalui BP Tapera. Masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) mendapat manfaat berupa subsidi uang muka Rp4 juta, bebas PPN dan premi asuransi, serta cicilan mulai Rp 1 jutaan.
Adapun sasaran debitur adalah MBR dengan penghasilan maksimal Rp8,5 juta (lajang) dan Rp10 juta (menikah), dengan harga rumah subsidi maksimal Rp166 juta dan tenor hingga 20 tahun.
Dalam kesempatan itu, Luthfi mendorong semua pihak yang mengurusi perijinan perumahan, agar prosesnya dipercepat.
 “Perizinan baik PBG (Persetujuan Bangunan Gedung ) maupun pemecahan sertifikat di BPN (Badan Pertanahan Nasional), maksimal harus selesai dalam 10 hari kerja, tidak boleh lebih lama. Dengan percepatan ini, pengembang bisa bergerak lebih cepat, rumah segera terbangun, dan masyarakat bisa menerima manfaatnya,” tegasnya.
Ia menambahkan, hasil rapat akan ditindaklanjuti dengan instruksi resmi. “Kendala-kendala ini sudah saya sampaikan dan kita rumuskan bersama. Selanjutnya akan ditindaklanjuti melalui surat edaran Gubernur kepada bupati, walikota, dan pengembang, agar masalah-masalah ini bisa diatasi bersama-sama,” pungkasnya. (gus/red)
Previous Post

Rumah Dinas Wali Kota Salatiga Diusulkan Jadi Museum

Next Post

Lampaui Target, Salatiga Optimist Raih UHC Award

Next Post

Lampaui Target, Salatiga Optimist Raih UHC Award

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

BERITA PILIHAN

8737 Warga dan Anak Binaan, Terima Remisi Saat HUT RI ke-80

3 months ago

Salatiga Kirim 25 Kafilah MTQH Berlaga di Tingkat Provinsi

1 day ago

Yasip Wacanakan Salatiga Creative Center

1 year ago

Kejurda Baveti Resmi Dibuka

2 years ago
Suara Peristiwa

Suaraperistiwa.id bergerak di bidang pemberitaan berupa portal website media online. Suaraperistiwa.id memberikan nuansa baru dalam menyampaikan informasi yang mengedukasi serta membangun untuk kemajuan bangsa. Informasi yang kami sajikan berdasarkan fakta atau temuan di lapangan juga dari sumber yang jelas dan dapat di pertanggung jawabkan.

Seluruh wartawan Suaraperistiwa.id dalam menjalankan tugas jurnalistik, didasari Kode Etik Jurnalistik Sesuai Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Wartawan Suaraperistiwa.id telah dibekali tanda pengenal berupa ID Card dan Surat Tugas yang sah serta namanya tercantum di boks redaksi. Apabila nanti instansi pemerintah, swasta, masyarakat umum dan sebagainya di kemudian hari menemukan wartawan Suaraperistiwa.id yang namanya tidak tercantum sesuai ketentuan di atas, maka redaksi tidak bertanggungjawab atas pemberitaan yang dilakukan.

BERITA TERBARU

Petani Desa Krandon,Pekalongan Kini Bisa Panen Lebih 7 Ton Per Hektar

11/11/2025

Salatiga Kirim 25 Kafilah MTQH Berlaga di Tingkat Provinsi

10/11/2025

Pemprov Jateng Bantu Warga Terdampak Banjir Bumiayu

09/11/2025

Jadi Prioritas, Kualitas Gizi dan Perputaran Ekonomi melalui SPPG

08/11/2025

HUBUNGI KAMI

Email : redaksi@suaraperistiwa.id
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy

Copyright 2024 © SuaraPeristiwa.id

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Gastronomi
  • Trending
  • Ekbis
  • Suara Anda
    • Ilpop
    • Abdimas
    • Opini
  • Galeri Foto

Copyright 2024 © SuaraPeristiwa.id