• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
11-11-2025
Suara Peristiwa
  • Beranda
  • Gastronomi
  • Trending
    • Edunesia
  • Ekbis
  • Suara Anda
    • Ilpop
    • Abdimas
    • Opini
  • Galeri Foto
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Gastronomi
  • Trending
    • Edunesia
  • Ekbis
  • Suara Anda
    • Ilpop
    • Abdimas
    • Opini
  • Galeri Foto
No Result
View All Result
Suara Peristiwa
No Result
View All Result
Home Trending

Program 3 Juta Rumah, Sasar PPPK Segera Miliki Hunian Terjangkau

Suara Peristiwa by Suara Peristiwa
16/10/2025
in Trending
0

Salatiga-‎Sebagai wujud nyata dukungan terhadap Program 3 Juta Rumah yang menjadi bagian Program Prioritas Nasional Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, Wali Kota membuka Sosialisasi Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diselenggarakan oleh Bank Jateng pada Kamis (16/10/25) di Ruang Kaloka Lt.4 Gedung Setda Kota Salatiga.
‎
‎Wali Kota Salatiga, dr. Robby Hernawan menyampaikan bahwa dari 20.000 unit rumah di Jawa Tengah, 333 unit diantaranya berada di Kota Salatiga.
“Program ini menjadi peluang besar bagi Bapak/Ibu PPPK untuk memahami dan memanfaatkan fasilitas memiliki rumah pertama melalui skema pembiayaan yang aman dan tentunya terjangkau. Banyak kemudahan-kemudahan yang diberikan pemerintah bekerja sama dengan Bank Jateng, jadi angsuran dapat nanti dipotong langsung dari gaji, jadi tidak terasa mencicil.”
‎
‎Lebih jauh, Robby berharap agar para PPPK dapat segera mendaftar dan tidak perlu memikirkan biaya yang tinggi untuk memiliki hunian.
“Kami sudah bekerja sama dengan Bank Jateng, sehingga terdapat berbagai kemudahan yang diberikan terkait pembiayaan rumah. Beberapa kemudahan diantaranya total pembiayaan perumahan yang maksimal 160 juta itu bisa dibayarkan secara cicil selama 20 tahun dengan suku bunga 5% hingga lunas. Uang muka ditetapkan hanya 1% dari total, itu pun saya juga sudah negosiasi dengan Ibu Kepala Cabang, Alhamdulillah uang muka juga bisa dicicil misalnya 4 bulan pertama,” tambahnya.
‎
Dalam kesempatan tersebut, Pimpinan Bank Jateng Cabang Salatiga, Berlianti, menyampaikan terima kasih atas kerja sama dan sinergitas antara Bank Jateng dan Pemerintah Kota Salatiga.
“Terkait hal tersebut dari sisi Bank Jateng yang salah satu manfaatnya adalah pengembangan bisnis yaitu ekspansi kredit, di sini sangat terkait dan selaras dengan program pemerintah yang telah dicanangkan oleh Presiden yaitu adanya Program 3 Juta Rumah dan telah dibukanya saluran untuk ASN khususnya PPPK untuk dapat ikut memanfaatkan program tersebut.”

‎Dengan difasilitasinya PPPK dalam hal ini terkait dengan hunian, diharapkan bisa meringankan beban untuk mendapatkan rumah layak huni dengan harga terjangkau di Kota Salatiga.(had/naf)

Related posts

Petani Desa Krandon,Pekalongan Kini Bisa Panen Lebih 7 Ton Per Hektar

11/11/2025

Salatiga Kirim 25 Kafilah MTQH Berlaga di Tingkat Provinsi

10/11/2025
Previous Post

Libatkan 107 Desa, KEK Industropolis Batang Aktif Jaga Ekosistem Pesisir

Next Post

MBG Jateng Capai 5.750.525 Penerima Manfaat

Next Post

MBG Jateng Capai 5.750.525 Penerima Manfaat

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

BERITA PILIHAN

Kudus Percepat Penanggulangan Tuberkulosis

2 years ago

Herda ; Jamin Stabilisasi Harga Pangan 2025

9 months ago

Hasan : Petani Harus Siap Mitigasi Bencana

2 years ago

Gandeng Kejaksaan dan Kepolisian, Kudus Bangun Gedung Arpusda Senilai Rp10,65 Miliar

4 months ago
Suara Peristiwa

Suaraperistiwa.id bergerak di bidang pemberitaan berupa portal website media online. Suaraperistiwa.id memberikan nuansa baru dalam menyampaikan informasi yang mengedukasi serta membangun untuk kemajuan bangsa. Informasi yang kami sajikan berdasarkan fakta atau temuan di lapangan juga dari sumber yang jelas dan dapat di pertanggung jawabkan.

Seluruh wartawan Suaraperistiwa.id dalam menjalankan tugas jurnalistik, didasari Kode Etik Jurnalistik Sesuai Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Wartawan Suaraperistiwa.id telah dibekali tanda pengenal berupa ID Card dan Surat Tugas yang sah serta namanya tercantum di boks redaksi. Apabila nanti instansi pemerintah, swasta, masyarakat umum dan sebagainya di kemudian hari menemukan wartawan Suaraperistiwa.id yang namanya tidak tercantum sesuai ketentuan di atas, maka redaksi tidak bertanggungjawab atas pemberitaan yang dilakukan.

BERITA TERBARU

Petani Desa Krandon,Pekalongan Kini Bisa Panen Lebih 7 Ton Per Hektar

11/11/2025

Salatiga Kirim 25 Kafilah MTQH Berlaga di Tingkat Provinsi

10/11/2025

Pemprov Jateng Bantu Warga Terdampak Banjir Bumiayu

09/11/2025

Jadi Prioritas, Kualitas Gizi dan Perputaran Ekonomi melalui SPPG

08/11/2025

HUBUNGI KAMI

Email : redaksi@suaraperistiwa.id
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy

Copyright 2024 © SuaraPeristiwa.id

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Gastronomi
  • Trending
  • Ekbis
  • Suara Anda
    • Ilpop
    • Abdimas
    • Opini
  • Galeri Foto

Copyright 2024 © SuaraPeristiwa.id