• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
11-11-2025
Suara Peristiwa
  • Beranda
  • Gastronomi
  • Trending
    • Edunesia
  • Ekbis
  • Suara Anda
    • Ilpop
    • Abdimas
    • Opini
  • Galeri Foto
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Gastronomi
  • Trending
    • Edunesia
  • Ekbis
  • Suara Anda
    • Ilpop
    • Abdimas
    • Opini
  • Galeri Foto
No Result
View All Result
Suara Peristiwa
No Result
View All Result
Home Trending

Pemprov Jateng Percepat Penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi SPPG

Suara Peristiwa by Suara Peristiwa
10/10/2025
in Trending
0

Semarang- Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berkomitmen mempercepat penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Meski demikian, percepatan ini tidak mengurangi esensi keamanan pangan yang menjadi syarat mutlak dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Jawa Tengah, Yunita Dyah Suminar, Jumat, (10/10/25). Pihaknya telah melakukan komunikasi intensif dengan dinkes kabupaten/kota, Badan Gizi Nasional, serta koordinator wilayah SPPG di tingkat provinsi hingga kecamatan.

Related posts

Petani Desa Krandon,Pekalongan Kini Bisa Panen Lebih 7 Ton Per Hektar

11/11/2025

Salatiga Kirim 25 Kafilah MTQH Berlaga di Tingkat Provinsi

10/11/2025

Yunita menjelaskan, percepatan penerbitan SLHS merupakan tindak lanjut dari arahan Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi, yang disampaikan dalam rapat bersama Badan Gizi Nasional beberapa waktu lalu. Langkah ini juga sejalan dengan Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/C.I/4202/2025 tentang Percepatan Penerbitan SLHS.

“Percepatan SLHS bukan berarti sertifikatnya diobral. SLHS tetap harus melalui pemeriksaan menyeluruh. Jika ditemukan ada kekurangan harus dilakukan perbaikan sesuai rekomendasi,” ujarnya saat ditemui di Kantor Dinkes Jateng, Jalan Piere Tendean No. 24, Kota Semarang.

Yunita mengungkapkan, pemeriksaan SLHS meliputi inspeksi kesehatan lingkungan (IKL), yang mencakup penerimaan dan kualitas bahan, penyimpanan, pengolahan, kebersihan, denah dapur, alat masak, hingga proses distribusi.
Selain itu, dilakukan pelatihan bagi penjamah makanan, mulai dari pembantu juru masak, koki, hingga petugas penyaji. Mereka wajib disiplin menjaga kebersihan, mulai dari mencuci tangan hingga penggunaan alat pelindung seperti hair net dan sarung tangan.

Pihak mitra SPPG dan ahli gizi di setiap SPPG juga berperan sebagai pengendali mutu (quality control), mulai dari pemilihan bahan dan pemasok hingga proses penyajian dan pendistribusian MBG.

“Sebagian besar sudah menyelesaikan IKL. Saya optimis jumlahnya akan bertambah. Kalau ada kekurangan, segera diperbaiki. Kami tunggu hingga akhir Oktober,” ungkapnya.
Ia juga mengimbau SPPG agar terbuka dan aktif berkomunikasi dengan dinkes setempat.

Mengutip laman Kementerian Sekretariat Negara, SE Nomor HK.02.02/C.I/4202/2025 mengamanatkan setiap SPPG wajib memiliki SLHS sebagai bentuk kepatuhan terhadap standar higiene dan sanitasi.

SPPG yang telah beroperasi sebelum SE terbit dan belum memiliki SLHS diberi waktu satu bulan untuk mengurus sertifikat tersebut. Sedangkan SPPG yang dibentuk setelah SE terbit wajib memiliki SLHS paling lambat satu bulan sejak penetapan sebagai SPPG. (had/naf)

Previous Post

Pemkab Kudus – Rotary Club Turunkan Stunting

Next Post

Salatiga Jadi Rujukan Toleransi FKUB Kota Banjarmasin dan Kota Denpasar

Next Post

Salatiga Jadi Rujukan Toleransi FKUB Kota Banjarmasin dan Kota Denpasar

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

BERITA PILIHAN

Hore, Ruas Tol Solo-Yogyakarta Seksi 1 Diresmikan

1 year ago

Yasip ; ‘Good Governance’ Jadi Perhatian Khusus PDAU

2 years ago

Wali Kota Salatiga Lantik 10 Pejabat Tinggi Pratama

3 months ago

“Nguri-uri” Tradisi Dandangan, Tunjukkan Kearifan Lokal

9 months ago
Suara Peristiwa

Suaraperistiwa.id bergerak di bidang pemberitaan berupa portal website media online. Suaraperistiwa.id memberikan nuansa baru dalam menyampaikan informasi yang mengedukasi serta membangun untuk kemajuan bangsa. Informasi yang kami sajikan berdasarkan fakta atau temuan di lapangan juga dari sumber yang jelas dan dapat di pertanggung jawabkan.

Seluruh wartawan Suaraperistiwa.id dalam menjalankan tugas jurnalistik, didasari Kode Etik Jurnalistik Sesuai Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Wartawan Suaraperistiwa.id telah dibekali tanda pengenal berupa ID Card dan Surat Tugas yang sah serta namanya tercantum di boks redaksi. Apabila nanti instansi pemerintah, swasta, masyarakat umum dan sebagainya di kemudian hari menemukan wartawan Suaraperistiwa.id yang namanya tidak tercantum sesuai ketentuan di atas, maka redaksi tidak bertanggungjawab atas pemberitaan yang dilakukan.

BERITA TERBARU

Petani Desa Krandon,Pekalongan Kini Bisa Panen Lebih 7 Ton Per Hektar

11/11/2025

Salatiga Kirim 25 Kafilah MTQH Berlaga di Tingkat Provinsi

10/11/2025

Pemprov Jateng Bantu Warga Terdampak Banjir Bumiayu

09/11/2025

Jadi Prioritas, Kualitas Gizi dan Perputaran Ekonomi melalui SPPG

08/11/2025

HUBUNGI KAMI

Email : redaksi@suaraperistiwa.id
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy

Copyright 2024 © SuaraPeristiwa.id

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Gastronomi
  • Trending
  • Ekbis
  • Suara Anda
    • Ilpop
    • Abdimas
    • Opini
  • Galeri Foto

Copyright 2024 © SuaraPeristiwa.id