• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
09-12-2025
Suara Peristiwa
  • Beranda
  • Gastronomi
  • Trending
    • Edunesia
  • Ekbis
  • Suara Anda
    • Ilpop
    • Abdimas
    • Opini
  • Galeri Foto
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Gastronomi
  • Trending
    • Edunesia
  • Ekbis
  • Suara Anda
    • Ilpop
    • Abdimas
    • Opini
  • Galeri Foto
No Result
View All Result
Suara Peristiwa
No Result
View All Result
Home Trending

Pemprov Jateng–Kejati, Terapkan Pidana Kerja Sosial 2026

Suara Peristiwa by Suara Peristiwa
01/12/2025
in Trending
0

Semarang-Mulai tahun 2026, sanksi bagi pelanggar hukum pidana tertentu di Jawa Tengah tidak melulu berujung di balik jeruji besi.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait pelaksanaan pidana kerja sosial. Langkah ini merupakan persiapan menyambut pemberlakuan Undang-Undang No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Related posts

Pemkab Kudus Daftarkan 30.264 Pekerja Rentan ke BPJS Ketenagakerjaan, Didanai DBHCHT

08/12/2025

Industropolis Run 2025 Jaring 2.525 Pelari, Bupati Batang Targetkan Jadi Major Marathon

07/12/2025

Penandatanganan kesepakatan ini juga diikuti oleh seluruh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) bersama Bupati dan Wali Kota se-Jawa Tengah di Semarang.

Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi menegaskan, penerapan pidana kerja sosial adalah wujud reformasi hukum yang lebih humanis dan mengedepankan restorative justice.

“Ini bukan sekadar hukuman, tetapi cara agar pelaku memahami kesalahannya dan memperbaiki diri melalui kontribusi nyata kepada masyarakat,” ujar Luthfi usai penandatanganan Senin(1/12/25)

Luthfi mengingatkan bahwa yurisdiksi pelaksanaan kerja sosial berada di ranah pemerintah kabupaten/kota. Oleh karena itu, ia meminta para Bupati dan Wali Kota untuk memperketat koordinasi dan pengawasan.

Ia menekankan agar lokasi kerja sosial yang disediakan benar-benar bermanfaat dan manusiawi.

“Kepala daerah harus memastikan tempat kerja sosial itu bermanfaat, tidak merendahkan martabat, dan jangan sampai dikomersialkan. Pengawasannya melekat di daerah dan wajib dilaporkan ke Kejaksaan,” tegasnya.

Mantan Kapolda Jateng ini juga mewanti-wanti agar lokasi kerja sosial tidak disalahgunakan untuk kepentingan transaksional. “Ini menyangkut asas keadilan bagi terpidana dan kepercayaan publik terhadap sistem hukum kita,” imbuhnya.

Solusi Overkapasitas Lapas

Sementara itu, Plt. Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum), Undang Mogupal menjelaskan, KUHP baru akan berlaku efektif mulai 2 Januari 2026. Di dalamnya, pidana kerja sosial telah masuk sebagai pidana pokok.

“Pelaksanaannya tidak bisa hanya mengandalkan Kejaksaan, harus kolaborasi dengan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Hakim nanti hanya mencantumkan masa pidananya, tapi bentuk kegiatannya disesuaikan dengan fasilitas yang disediakan Pemda,” jelas Undang.

Menurutnya, kebijakan ini juga menjadi angin segar untuk mengatasi masalah klasik lembaga pemasyarakatan (Lapas), yakni overkapasitas. Selain itu, narapidana bisa mendapatkan pembinaan keterampilan agar bisa kembali produktif.

Dukungan juga mengalir dari Plt. Direktur Utama PT Jamkrindo, Abdul Bari. Pihaknya siap menyukseskan program ini melalui skema Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL).

“Jamkrindo punya jaringan luas di Jateng. Kami siap menyediakan lokasi, pendampingan, hingga pelatihan literasi keuangan dan pemberdayaan UMKM bagi para terpidana kerja sosial nantinya,” tandas Bari. (gus/naf)

Previous Post

908 PPPK Paruh Waktu Kota Salatiga Terima SK

Next Post

Lantik Pengurus PWI Jateng 2025-2030, Ahmad Munir : Berikan Informasi Sehat dan Mencerdaskan

Next Post

Lantik Pengurus PWI Jateng 2025-2030, Ahmad Munir : Berikan Informasi Sehat dan Mencerdaskan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

BERITA PILIHAN

Pj. Bupati Kudus Buka Kick Off Konsultasi Publik RKPD 2025

2 years ago

PT Erela Kembangkan Industri Farmasi di Salatiga

6 months ago

Nawal Yasin Gandeng Komunitas dan Pegiat Literasi

2 weeks ago

Bersholawat, Untuk Kemlasahatan Umat

2 years ago
Suara Peristiwa

Suaraperistiwa.id bergerak di bidang pemberitaan berupa portal website media online. Suaraperistiwa.id memberikan nuansa baru dalam menyampaikan informasi yang mengedukasi serta membangun untuk kemajuan bangsa. Informasi yang kami sajikan berdasarkan fakta atau temuan di lapangan juga dari sumber yang jelas dan dapat di pertanggung jawabkan.

Seluruh wartawan Suaraperistiwa.id dalam menjalankan tugas jurnalistik, didasari Kode Etik Jurnalistik Sesuai Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Wartawan Suaraperistiwa.id telah dibekali tanda pengenal berupa ID Card dan Surat Tugas yang sah serta namanya tercantum di boks redaksi. Apabila nanti instansi pemerintah, swasta, masyarakat umum dan sebagainya di kemudian hari menemukan wartawan Suaraperistiwa.id yang namanya tidak tercantum sesuai ketentuan di atas, maka redaksi tidak bertanggungjawab atas pemberitaan yang dilakukan.

BERITA TERBARU

Pemkab Kudus Daftarkan 30.264 Pekerja Rentan ke BPJS Ketenagakerjaan, Didanai DBHCHT

08/12/2025

Industropolis Run 2025 Jaring 2.525 Pelari, Bupati Batang Targetkan Jadi Major Marathon

07/12/2025

Bidik 28 Emas, Salatiga Incar Posisi 5 Besar di FORDA Jateng 2025

06/12/2025

Pemerintah Siapkan Kuota 5.000 Rumah Subsidi Khusus Wartawan, Target Tuntas 2026

06/12/2025

HUBUNGI KAMI

Email : redaksi@suaraperistiwa.id
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy

Copyright 2024 © SuaraPeristiwa.id

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Gastronomi
  • Trending
  • Ekbis
  • Suara Anda
    • Ilpop
    • Abdimas
    • Opini
  • Galeri Foto

Copyright 2024 © SuaraPeristiwa.id