Semarang-Mulai tahun 2026, sanksi bagi pelanggar hukum pidana tertentu di Jawa Tengah tidak melulu berujung di balik jeruji besi.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait pelaksanaan pidana kerja sosial. Langkah ini merupakan persiapan menyambut pemberlakuan Undang-Undang No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penandatanganan kesepakatan ini juga diikuti oleh seluruh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) bersama Bupati dan Wali Kota se-Jawa Tengah di Semarang.
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi menegaskan, penerapan pidana kerja sosial adalah wujud reformasi hukum yang lebih humanis dan mengedepankan restorative justice.
“Ini bukan sekadar hukuman, tetapi cara agar pelaku memahami kesalahannya dan memperbaiki diri melalui kontribusi nyata kepada masyarakat,” ujar Luthfi usai penandatanganan Senin(1/12/25)
Luthfi mengingatkan bahwa yurisdiksi pelaksanaan kerja sosial berada di ranah pemerintah kabupaten/kota. Oleh karena itu, ia meminta para Bupati dan Wali Kota untuk memperketat koordinasi dan pengawasan.
Ia menekankan agar lokasi kerja sosial yang disediakan benar-benar bermanfaat dan manusiawi.
“Kepala daerah harus memastikan tempat kerja sosial itu bermanfaat, tidak merendahkan martabat, dan jangan sampai dikomersialkan. Pengawasannya melekat di daerah dan wajib dilaporkan ke Kejaksaan,” tegasnya.
Mantan Kapolda Jateng ini juga mewanti-wanti agar lokasi kerja sosial tidak disalahgunakan untuk kepentingan transaksional. “Ini menyangkut asas keadilan bagi terpidana dan kepercayaan publik terhadap sistem hukum kita,” imbuhnya.
Solusi Overkapasitas Lapas
Sementara itu, Plt. Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum), Undang Mogupal menjelaskan, KUHP baru akan berlaku efektif mulai 2 Januari 2026. Di dalamnya, pidana kerja sosial telah masuk sebagai pidana pokok.
“Pelaksanaannya tidak bisa hanya mengandalkan Kejaksaan, harus kolaborasi dengan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Hakim nanti hanya mencantumkan masa pidananya, tapi bentuk kegiatannya disesuaikan dengan fasilitas yang disediakan Pemda,” jelas Undang.
Menurutnya, kebijakan ini juga menjadi angin segar untuk mengatasi masalah klasik lembaga pemasyarakatan (Lapas), yakni overkapasitas. Selain itu, narapidana bisa mendapatkan pembinaan keterampilan agar bisa kembali produktif.
Dukungan juga mengalir dari Plt. Direktur Utama PT Jamkrindo, Abdul Bari. Pihaknya siap menyukseskan program ini melalui skema Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL).
“Jamkrindo punya jaringan luas di Jateng. Kami siap menyediakan lokasi, pendampingan, hingga pelatihan literasi keuangan dan pemberdayaan UMKM bagi para terpidana kerja sosial nantinya,” tandas Bari. (gus/naf)










