• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
09-12-2025
Suara Peristiwa
  • Beranda
  • Gastronomi
  • Trending
    • Edunesia
  • Ekbis
  • Suara Anda
    • Ilpop
    • Abdimas
    • Opini
  • Galeri Foto
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Gastronomi
  • Trending
    • Edunesia
  • Ekbis
  • Suara Anda
    • Ilpop
    • Abdimas
    • Opini
  • Galeri Foto
No Result
View All Result
Suara Peristiwa
No Result
View All Result
Home Trending

Pemprov Jateng Alokasikan Penanganan 17.510 Unit Rumah

Kikis "Backlog" perumahan di berbagai daerah

Suara Peristiwa by Suara Peristiwa
31/07/2025
in Trending
0

Semarang– Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terus berupaya mengikis angka backlog (kebutuhan) di wilayahnya. Upaya itu dilakukan dengan berbagai program penanganan.

Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin mengatakan, pada akhir tahun 2024, angka backlog di Jawa Tengah masih tinggi. Angka backlog kepemilikan masih mencapai 310.855 unit, sedangkan backlog kelayakan (rumah tidak layak huni) mencapai 1.132.968 unit.

Related posts

Pemkab Kudus Daftarkan 30.264 Pekerja Rentan ke BPJS Ketenagakerjaan, Didanai DBHCHT

08/12/2025

Industropolis Run 2025 Jaring 2.525 Pelari, Bupati Batang Targetkan Jadi Major Marathon

07/12/2025

Pada tahun 2025, kata Taj Yasin, Pemprov Jateng mengalokasikan penanganan 17.510 unit rumah, terdiri dari 17.000 unit melalui bantuan keuangan dari pemerintah desa untuk penanganan rumah tidak layak huni (RTLH), dan 510 unit melalui mekanisme bansos untuk penanganan relokasi, pasca bencana, dan lainnya.

Ia juga mendorong kepada pemerintah/kabupaten di wilayahnya juga bersama-sama mengatasi backlog perumahan tersebut.

Menurut dia, program tiga juta rumah yang digagas pemerintah pusat tidak hanya akan mengatasi backlog, tetapi mendorong kualitas hidup masyarakat secara menyeluruh, baik kesehatan, pendidikan, maupun produktivitas ekonomi.

“Kami yakin dengan semangat gotong royong dan sinergi lintas sektoral, mimpi rumah layak dan terjangkau bagi rakyat Indonesia benar-benar menjadi kenyataan,” kata Taj Yasin saat acara Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Nomor 9 Tahun 2025 dan Nomor 10 Tahun 2025 di kompleks Kantor Gubernur Jateng pada Kamis, (31/7/25).

Dirjen Tata Kelola dan Pengendalian Risiko Kementrian Perumahan dan Kawasan Permukiman, Aziz Andriansyah mengatakan, angka backlog masih menjadi pekerjaan besar bagi pemerintah, sehingga dijadikan prioritas nasional oleh Presiden Prabowo. Angka backlog di Indonesia mencapai 9,9 juta unit.

Kementrian PKP saat ini bertugas untuk mengawal program 3 juta rumah, yang terdiri dari 1 juta unit di kawasan perkotaan, 1 juta unit di kawasan pedesaan dan 1 juta unit di daerah pesisir.

Menurutnya, ada tiga hal pokok dalam penyediaan perumahan bagi rakyat, yakni, penyediaan dana murah dan jangka panjang, bantuan subsidi uang muka, serta bantuan lainnya.

“Kami mengajak stakeholder untuk memperkuat koordinasi dan kolaborasi lintas sektoral serta menyelesaikan PR backlog, dalam hal penyediaan dan kebutuhan tempat tinggal,” ucapnya. (gus/naf)

Previous Post

Bunda Literasi Apresiasi Program “AI Goes to School” Mafindo Salatiga

Next Post

Kontingen KORMI Demak Peroleh 11 Medali

Next Post

Kontingen KORMI Demak Peroleh 11 Medali

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

BERITA PILIHAN

Sopir Angkota & Tukang Ojek Rayakan Upacara Sumpah Pemuda

3 years ago

Nina Agustin; 3 Dapur SPPG Akan Segera Dibangun

2 months ago

Awas, Waspadai Bendung Wilalung

11 months ago

Ilkom Udinus Carnival , Ajang Kreasi Gen Z Tumbuhkan Inovasi

1 year ago
Suara Peristiwa

Suaraperistiwa.id bergerak di bidang pemberitaan berupa portal website media online. Suaraperistiwa.id memberikan nuansa baru dalam menyampaikan informasi yang mengedukasi serta membangun untuk kemajuan bangsa. Informasi yang kami sajikan berdasarkan fakta atau temuan di lapangan juga dari sumber yang jelas dan dapat di pertanggung jawabkan.

Seluruh wartawan Suaraperistiwa.id dalam menjalankan tugas jurnalistik, didasari Kode Etik Jurnalistik Sesuai Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Wartawan Suaraperistiwa.id telah dibekali tanda pengenal berupa ID Card dan Surat Tugas yang sah serta namanya tercantum di boks redaksi. Apabila nanti instansi pemerintah, swasta, masyarakat umum dan sebagainya di kemudian hari menemukan wartawan Suaraperistiwa.id yang namanya tidak tercantum sesuai ketentuan di atas, maka redaksi tidak bertanggungjawab atas pemberitaan yang dilakukan.

BERITA TERBARU

Pemkab Kudus Daftarkan 30.264 Pekerja Rentan ke BPJS Ketenagakerjaan, Didanai DBHCHT

08/12/2025

Industropolis Run 2025 Jaring 2.525 Pelari, Bupati Batang Targetkan Jadi Major Marathon

07/12/2025

Bidik 28 Emas, Salatiga Incar Posisi 5 Besar di FORDA Jateng 2025

06/12/2025

Pemerintah Siapkan Kuota 5.000 Rumah Subsidi Khusus Wartawan, Target Tuntas 2026

06/12/2025

HUBUNGI KAMI

Email : redaksi@suaraperistiwa.id
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy

Copyright 2024 © SuaraPeristiwa.id

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Gastronomi
  • Trending
  • Ekbis
  • Suara Anda
    • Ilpop
    • Abdimas
    • Opini
  • Galeri Foto

Copyright 2024 © SuaraPeristiwa.id