• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
17-01-2026
Suara Peristiwa
  • Beranda
  • Gastronomi
  • Trending
    • Edunesia
  • Ekbis
  • Suara Anda
    • Ilpop
    • Abdimas
    • Opini
  • Galeri Foto
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Gastronomi
  • Trending
    • Edunesia
  • Ekbis
  • Suara Anda
    • Ilpop
    • Abdimas
    • Opini
  • Galeri Foto
No Result
View All Result
Suara Peristiwa
No Result
View All Result
Home Trending

Pemkab Kudus Daftarkan 30.264 Pekerja Rentan ke BPJS Ketenagakerjaan, Didanai DBHCHT

Suara Peristiwa by Suara Peristiwa
08/12/2025
in Trending
0

Kudus– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus resmi memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada puluhan ribu pekerja rentan di wilayahnya.

Sebanyak 30.264 pekerja rentan didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan pembiayaan yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun 2025.

Related posts

Pemprov Jateng Guyur Bantuan Ratusan Juta Rupiah untuk Korban Banjir di Empat Daerah

17/01/2026

Atasi Banjir di Jepara hingga Pati, Pemprov Jateng Terapkan Modifikasi Cuaca sampai 20 Januari

16/01/2026

Penyerahan simbolis kepesertaan ini dilakukan langsung oleh Bupati Kudus Sam’ani Intakoris didampingi Wakil Bupati Bellinda Birton di Pendapa Kabupaten Kudus, Senin (8/12/25).

Bupati Sam’ani menegaskan, program ini merupakan wujud komitmen pemerintah daerah untuk menghadirkan rasa aman bagi masyarakat, khususnya mereka yang bekerja di sektor informal dengan risiko tinggi. Cakupan perlindungan meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

“Ini adalah visi kami, memberikan rasa aman kepada pekerja rentan. Pada tahun 2025 ini, total ada 30.264 pekerja yang kami lindungi,” ujar Sam’ani di sela-sela acara.

Menurut Sam’ani, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan ini tidak hanya memberikan ketenangan bagi pekerja saat menjalankan aktivitasnya, tetapi juga menjamin keberlangsungan masa depan keluarga. Salah satu manfaat krusialnya adalah jaminan pendidikan bagi ahli waris.

“Dengan adanya jaminan ini, mereka bisa bekerja dengan tenang. Apabila terjadi risiko kecelakaan kerja atau meninggal dunia, pendidikan anak-anak mereka akan ditanggung hingga jenjang kuliah,” jelasnya.

Terkait keberlanjutan program di tahun-tahun mendatang, Sam’ani menyatakan pihaknya akan terus berupaya memperluas cakupan kepesertaan. Kendati demikian, ia mengakui perlu adanya perhitungan anggaran yang cermat, mengingat adanya potensi penyesuaian dana transfer dari pemerintah pusat.

“Kita usahakan jumlah penerimanya sama, atau kalau bisa meningkat. Nanti kita hitung kembali karena ada pengurangan transfer pusat ke daerah,” imbuh Sam’ani.

Langkah Pemkab Kudus ini mendapat apresiasi dari Asisten Deputi Kepesertaan BPU Deputi Bidang Kepesertaan, Program, dan Keagenan BPJS Ketenagakerjaan, Neng Siti Hasanah. Ia menilai kebijakan ini sejalan dengan upaya nasional dalam menyejahterakan pekerja.

“BPJS Ketenagakerjaan siap menjadi mitra strategis bagi pemerintah daerah, seiring dengan visi Asta Cita Presiden RI,” tutur Neng Siti.(bin/aho)

Previous Post

Industropolis Run 2025 Jaring 2.525 Pelari, Bupati Batang Targetkan Jadi Major Marathon

Next Post

Lampu Hijau Badan Otorita, Proyek Tanggul Laut Pantura Target Groundbreaking September 2026

Next Post

Lampu Hijau Badan Otorita, Proyek Tanggul Laut Pantura Target Groundbreaking September 2026

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

BERITA PILIHAN

Genjot Insfrastruktur, Jateng Siapkan Aplikasi Monitoring Jembatan Timbang

4 months ago

6 Wilayah Berpotensi Juarai Lomba Desa & Kelurahan Kabupaten Kudus

9 months ago

Begini Cara Mahasiswa Udinus, Kampanyekan Anti Cyberbullying Pada Pelajar

1 year ago

Realisasi Investasi Jateng Capai Rp77,02 Triliun

2 years ago
Suara Peristiwa

Suaraperistiwa.id bergerak di bidang pemberitaan berupa portal website media online. Suaraperistiwa.id memberikan nuansa baru dalam menyampaikan informasi yang mengedukasi serta membangun untuk kemajuan bangsa. Informasi yang kami sajikan berdasarkan fakta atau temuan di lapangan juga dari sumber yang jelas dan dapat di pertanggung jawabkan.

Seluruh wartawan Suaraperistiwa.id dalam menjalankan tugas jurnalistik, didasari Kode Etik Jurnalistik Sesuai Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Wartawan Suaraperistiwa.id telah dibekali tanda pengenal berupa ID Card dan Surat Tugas yang sah serta namanya tercantum di boks redaksi. Apabila nanti instansi pemerintah, swasta, masyarakat umum dan sebagainya di kemudian hari menemukan wartawan Suaraperistiwa.id yang namanya tidak tercantum sesuai ketentuan di atas, maka redaksi tidak bertanggungjawab atas pemberitaan yang dilakukan.

BERITA TERBARU

Pemprov Jateng Guyur Bantuan Ratusan Juta Rupiah untuk Korban Banjir di Empat Daerah

17/01/2026

Atasi Banjir di Jepara hingga Pati, Pemprov Jateng Terapkan Modifikasi Cuaca sampai 20 Januari

16/01/2026

Gelar Kloso di Rumah Dinas, Wali Kota Salatiga Ajak Seniman ‘Goyang’ Dunia

14/01/2026

Banjir Kudus: Bupati Sam’ani Tetapkan Status Tanggap Darurat dan Usul Pembangunan Embung

13/01/2026

HUBUNGI KAMI

Email : redaksi@suaraperistiwa.id
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy

Copyright 2024 © SuaraPeristiwa.id

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Gastronomi
  • Trending
  • Ekbis
  • Suara Anda
    • Ilpop
    • Abdimas
    • Opini
  • Galeri Foto

Copyright 2024 © SuaraPeristiwa.id