• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
16-11-2025
Suara Peristiwa
  • Beranda
  • Gastronomi
  • Trending
    • Edunesia
  • Ekbis
  • Suara Anda
    • Ilpop
    • Abdimas
    • Opini
  • Galeri Foto
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Gastronomi
  • Trending
    • Edunesia
  • Ekbis
  • Suara Anda
    • Ilpop
    • Abdimas
    • Opini
  • Galeri Foto
No Result
View All Result
Suara Peristiwa
No Result
View All Result
Home Trending

Korban Banjir Demak dan Grobogan Terima Bantuan Rp 847 Juta

Suara Peristiwa by Suara Peristiwa
23/01/2025
in Trending
0

Grobogan- Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyalurkan bantuan penanganan dampak bencana alam di Kabupaten Demak dan Grobogan senilai Rp847.958.764.

Dari jumlah itu, sebanyak Rp422.265.499 untuk Kabupaten Demak dan Rp425.693.265 untuk Kabupaten Grobogan.

Related posts

Taj Yasin ; Potensi Longsor Cilacap Masih Ada, Warga Diminta Waspada

16/11/2025

Ajang “Milklife Archery Challenge” dan Siapkan Potensi Untuk Kejurnas

15/11/2025

Bantuan tersebut secara simbolis diserahkan oleh Pj Gubernur Jateng, Nana Sudjana saat Rapat Koordinasi Penanganan Bencana di Kabupaten Grobogan dan Demak, di Gedung Riptaloka, Purwodadi, pada Kamis, (23/1/25).

Rapat tersebut diikuti Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto, Bupati Grobogan Sri Sumarni, Bupati Demak Eisti’anah, beserta sejumlah instansi terkait.

Nana Sudjana mengatakan, bencana alam yang terjadi di sejumlah daerah di Jateng menjadi tanggung jawab bersama untuk menyelesaikannya.

Nana mengaku terus melakukan langkah-langkah penanganan bencana di berbagai daerah Jawa Tengah.

“Karena dari awal kami sudah koordinasi, setiap ada kejadian tanggul yang jebol, akan sangat berdampak bagi masyarakat,” ucap Nana.

Upaya penanganan terhadap tanggul yang jebol, lanjut Nana, dilakukan Pemprov Jateng bekerja sama dengan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali Juana dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Sebab, kiriman air dari Sungai Lusi dan Tuntang mengakibatkan 22 tanggul rusak/jebol, lima di antaranya cukup parah dan berdampak langsung ke masyarakat.

Bupati Grobogan, Sri Sumarni menyampaikan, saat ini banjir di daerahnya menggenangi sebanyak 14 kecamatan dan total 94 desa. Akibatnya, Sebanyak 18.107 rumah tergenang dan 370 jiwa telah mengungsi.

Bupati Demak, Eisti’anah menyampaikan, banjir yang terjadi di daerahnya sempat merendam dua kecamatan, yakni Guntur dan kebonagung. Namun, hingga hari ini debit airnya sudah mulai mengalami penurunan.

Dikatakan dia, banjir tersebut sempat berdampak sebanyak 2.749 kepala keluarga (KK) atau 9.177 jiwa.

Sementara itu, Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto menuturkan, mulai hari ini telah dilakukan Teknologi Modifikasi Cuaca (TMC) di wilayah Grobogan dan Demak.

“Grobogan dan Demak, mulai hari ini sudah di laksanakan operasi modifikasi cuaca. Rencana kami sampai tanggal 25 Januari, ” kata dia.

Dalam kesempatan itu, Pj Gubernur Jateng sempat meninjau penanganan sementara tanggul jebol cukup parah di Desa Tinanding Kabupaten Grobogan. Tanggul ini jebol pada Selasa, 21 Januari 2025 dan sempat merendam ruas jalan Purwodadi-Semarang. (gus/red)

Previous Post

Keren, Zona Air Minum Prima (ZAMP) Kota Salatiga Siap Digunakan

Next Post

Unissula Kukuhkan Guru Besar Bidang Farmakologi

Next Post

Unissula Kukuhkan Guru Besar Bidang Farmakologi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

BERITA PILIHAN

Laju Inflasi Jateng Cukup Aman

2 years ago

Pemprov Jateng Salurkan Rp6,4 Miliar DBHCT pada Pekerja Industri Tembakau 

9 months ago

Gandeng 3 Propinsi, Jateng Capai Kerjasama Senilai Rp2,1 Triliun

5 months ago

Mudik Asik, Yuk Singgah di Masjid An-Nahl KEK Industropolis Batang

8 months ago
Suara Peristiwa

Suaraperistiwa.id bergerak di bidang pemberitaan berupa portal website media online. Suaraperistiwa.id memberikan nuansa baru dalam menyampaikan informasi yang mengedukasi serta membangun untuk kemajuan bangsa. Informasi yang kami sajikan berdasarkan fakta atau temuan di lapangan juga dari sumber yang jelas dan dapat di pertanggung jawabkan.

Seluruh wartawan Suaraperistiwa.id dalam menjalankan tugas jurnalistik, didasari Kode Etik Jurnalistik Sesuai Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Wartawan Suaraperistiwa.id telah dibekali tanda pengenal berupa ID Card dan Surat Tugas yang sah serta namanya tercantum di boks redaksi. Apabila nanti instansi pemerintah, swasta, masyarakat umum dan sebagainya di kemudian hari menemukan wartawan Suaraperistiwa.id yang namanya tidak tercantum sesuai ketentuan di atas, maka redaksi tidak bertanggungjawab atas pemberitaan yang dilakukan.

BERITA TERBARU

Taj Yasin ; Potensi Longsor Cilacap Masih Ada, Warga Diminta Waspada

16/11/2025

Ajang “Milklife Archery Challenge” dan Siapkan Potensi Untuk Kejurnas

15/11/2025

Nina; Dorong Budaya Perilaku Pola Hidup Bersih dan Sehat

14/11/2025

Pemprov Jateng Rampungkan 10 Embung di Akhir Tahun

13/11/2025

HUBUNGI KAMI

Email : redaksi@suaraperistiwa.id
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy

Copyright 2024 © SuaraPeristiwa.id

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Gastronomi
  • Trending
  • Ekbis
  • Suara Anda
    • Ilpop
    • Abdimas
    • Opini
  • Galeri Foto

Copyright 2024 © SuaraPeristiwa.id