• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
24-05-2025
Suara Peristiwa
  • Beranda
  • Gastronomi
  • Trending
    • Edunesia
  • Ekbis
  • Suara Anda
    • Ilpop
    • Abdimas
    • Opini
  • Galeri Foto
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Gastronomi
  • Trending
    • Edunesia
  • Ekbis
  • Suara Anda
    • Ilpop
    • Abdimas
    • Opini
  • Galeri Foto
No Result
View All Result
Suara Peristiwa
No Result
View All Result
Home Trending

Kajari : Pahami Risiko Hukum Pelanggaran UU Konservasi SDA

Penerangan Hukum Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990

Suara Peristiwa by Suara Peristiwa
30/01/2024
in Trending
0

Related posts

Endhah Sam’ani : Kuatkan Literasi Sektor Pendidikanalitas PAUD dan Literasi

23/05/2025

Exit Tol Salatiga Segera Diperlebar

23/05/2025
Kab.Semarang- Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang menggelar penerangan hukum Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya di aula kantor desa Kopeng , Getasan, Selasa (30/1) sore.
Dihadapan puluhan warga desa Kopeng, Kajari  RR. Theresia Tri Widorini mengajak warga untuk ikut serta menjaga kelestarian lingkungan termasuk satwa liar yang dilindungi undang-undang.
“Memelihara hewan yang dilindungi tanpa izin pihak berwenang dapat dihukum,” tegasnya.
Kajari mengajak tokoh masyarakat untuk memberikan contoh mematuhi peraturan yang melindungi hewan atau satwa langka tertentu.
Kepala Seksi Pengelolaan Taman Nasional Merbabu wilayah I Kopeng, Chomsatun Rochmaningrum yang hadir pada acara itu menyebut Elang Jawa dan Monyet berwarna abu-abu hitam adalah satwa prioritas dilindungi di kawasan Taman Nasional Merbabu.
Kepala Dispertanikap Moh Edy Sukarno yang hadir mewakili Bupati Semarang H Ngesti Nugraha mengajak warga untuk terus aktif memelihara lingkungan termasuk satwa.
“Sudah ada tradisi Merti desa menjadi kebiasaan turun temurun yang harus dilestarikan untuk menjaga keseimbangan alam,” pungkasnya.(edi/red)
Previous Post

Hasan ; Dorong Museum Patiayam Kudus sebagai Wisata Edukasi Unggulan

Next Post

Atasi Permasalahan Pangan, Hasan Salurkan Bantuan

Next Post

Atasi Permasalahan Pangan, Hasan Salurkan Bantuan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

BERITA PILIHAN

Ribuan Surat Suara Tak Layak Musnahkan

1 year ago

Pasar Raya 2 Akan Disulap Jadi Mall Pelayanan Publik

1 year ago

Ciptakan Salatiga Harmoni dalam Berinovasi

10 months ago

BAKN Apresiasi KITB Atas Pemanfaatan Penyertaan Modal Negara

12 months ago
Suara Peristiwa

Suaraperistiwa.id bergerak di bidang pemberitaan berupa portal website media online. Suaraperistiwa.id memberikan nuansa baru dalam menyampaikan informasi yang mengedukasi serta membangun untuk kemajuan bangsa. Informasi yang kami sajikan berdasarkan fakta atau temuan di lapangan juga dari sumber yang jelas dan dapat di pertanggung jawabkan.

Seluruh wartawan Suaraperistiwa.id dalam menjalankan tugas jurnalistik, didasari Kode Etik Jurnalistik Sesuai Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Wartawan Suaraperistiwa.id telah dibekali tanda pengenal berupa ID Card dan Surat Tugas yang sah serta namanya tercantum di boks redaksi. Apabila nanti instansi pemerintah, swasta, masyarakat umum dan sebagainya di kemudian hari menemukan wartawan Suaraperistiwa.id yang namanya tidak tercantum sesuai ketentuan di atas, maka redaksi tidak bertanggungjawab atas pemberitaan yang dilakukan.

BERITA TERBARU

Endhah Sam’ani : Kuatkan Literasi Sektor Pendidikanalitas PAUD dan Literasi

23/05/2025

Exit Tol Salatiga Segera Diperlebar

23/05/2025

Fakultas Hukum Unissula Genjot Program Internasionalisasi

22/05/2025

Lagi, Kota Salatiga Raih WTP LKPD 2024

22/05/2025

HUBUNGI KAMI

Email : redaksi@suaraperistiwa.id
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy

Copyright 2024 © SuaraPeristiwa.id

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Gastronomi
  • Trending
  • Ekbis
  • Suara Anda
    • Ilpop
    • Abdimas
    • Opini
  • Galeri Foto

Copyright 2024 © SuaraPeristiwa.id