• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
05-12-2025
Suara Peristiwa
  • Beranda
  • Gastronomi
  • Trending
    • Edunesia
  • Ekbis
  • Suara Anda
    • Ilpop
    • Abdimas
    • Opini
  • Galeri Foto
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Gastronomi
  • Trending
    • Edunesia
  • Ekbis
  • Suara Anda
    • Ilpop
    • Abdimas
    • Opini
  • Galeri Foto
No Result
View All Result
Suara Peristiwa
No Result
View All Result
Home Trending

Duh, Pengelolaan Sampah di Jateng Baru 41,11%

Suara Peristiwa by Suara Peristiwa
29/08/2025
in Trending
0

Semarang-Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terus menerapkan berbagai strategi untuk mengelola sampah warganya. Sebab, timbunan sampah yang terkelola dengan baik di wilayahnya baru 41,11%.

Hal itu disampaikan oleh Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi saat rapat dengan Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan di gedung Gradhika Bhakti Praja, Semarang, pada Kamis (28/8/25).

Related posts

Cegah Kepunahan Motif, Nawal Yasin Pacu Regenerasi Pengrajin Batik di Jateng Lewat “Ready to Wear”

04/12/2025

Hadiri Hakordia di Semarang, Bupati Kudus Sam’ani Tegaskan Komitmen Tata Kelola Bersih

04/12/2025

Luthfi mengatakan, timbunan sampah di Jawa Tengah sesuai data tahun 2024 sebanyak 6,33 juta ton. Dari jumlah tersebut 41,11% atau 2,60 juta ton sampah sudah terkelola dengan baik. Sementara 58,8% sisanya belum terkelola dengan baik.

Sebanyak 58,8% atau 3,73 juta ton sampah yang belum terkelola tersebut terbagi atas sampah ditimbun di TPA dengan sistem open dumping (pembuangan terbuka) sebanyak 21,80% atau 1,38 juta ton. Kemudian sampah dibuang ke lingkungan seperti melalui pembakaran (open burning), pembuangan ilegal (illegal sumping), dan dibuang ke badan air sebesar 37,09% atau 2,36 juta ton.

Adapun sampah yang sudah terkelola dengan baik, di antaranya melalui pengurangan sampah seperti pembatasan, guna ulang, dan daur ulang sebanyak 20,04% atau 1,27 juta ton. Kemudian dikelola melalui penanganan sampah seperti pengolahan menjadi bahan baku atau sumber energi, serta dibawa ke TPA dengan sistem Control/Sanitary Landfill sebesar 21,07% atau 1,33 juta ton.

Luthfi mengakui, lemahnya pengelolaan sampah di kabupaten/kota ini disebabkan beberapa faktor. Di antaranya, anggaran penanganan sampah yang kecil di setiap kabupaten/kota. Data tahun 2024 menyebutkan anggaran pengelolaan sampah tingkat kabupaten/kota hanya 0,38% dari total APBD.

Hal itu juga diiringi dengan teknis operasional seperti jumlah faislitas pengelolaan sampah terbatas, usia pakai TPA sudah habis, ketersediaan lahan yang kurang, serta sarana pengangkutan dan alat berat untuk sampah terbatas.

Oleh karenanya, guna mendukung program 2029 zero sampah yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo, Luthfi sudah menyiapkan berbagai langkah pengelolaan sampah di Jawa Tengah.

Pertama, membentuk Satuan Tugas Penuntasan Sampah atauSatgas Sampah melalui SK Gubernur No. 100.3.3./177 pada tanggal 24 Juni 2025. Kedua, menyiapkan Roadmap Akselerasi Penuntasan Sampah yang diatur dalam SK Gubernur No. 100.3.3/220 pada tanggal 23 Juli 2025.

“Roadmap itu sudah disebarkan ke Bupati dan Wali Kota. Kemudian ada Desa Mandiri Sampah di Jawa Tengah sebanyak 88 desa/kelurahan yang bisa menjadi percontohan,” katanya.

Ketiga, mereplikasi best practices pengelolaan sampah berbasis masyarakat. Setidaknya ada tiga lokasi percontohan yaitu Tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Reduce, Recycle (TPS3R) Penggarit, Kabupaten Pemalang, TPS3R Banyumas, dan Bank Sampah Banjarnegara.

“Rencana tahun 2026 akan ada hibah alat untuk pembakar sampah di setiap kabupaten/kota. Ini yang kami tunggu-tunggu agar para bupati dan wali kota tidak mengeluh (soal sampah). Tahun ini juga kami kaji dan coba melalui CSR Bank Jateng untuk fasilitas pengolahan TPS3R di Demak dan Kota Semarang,” ujar Luthfi.

Selain itu, Luthfi juga juga mengakui sudah ada sekitar 11 perusahaan dari luar negeri yang menawarkan sistem pengolahan sampah. Di antaranya 9 dadi Tiongkok, 1 dari Arab, dan 1 dari Eropa. Dari banyaknya perusahaan atau investor tersebut, rata-rata membutuhkan sampah sekitar 1.000 ton. Padahal kapasitas sampah di masing-masing kabupaten/kota rata-rata 200-300 ton.

“Kami masih membuat mapping, mana yang terbaik dalam rangka pengelolaan sampah ini akan kita jadikan landasan. Termasuk rencana membuat pengolahan sampah regional, jadi beberapa kabupaten/kota dijadikan satu agar tonasenya hampir 1.000-2.000 ton,” jelas Luthfi.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyatakan, pengelolaan sampah ini memang menjadi permasalahan serius. Peraturan Presiden terkait penyelesaian sampah ini sudah ditandangani oleh Presiden Prabowo Subianto.

“Perpresnya mungkin minggu ini turun, saya yang ditunjuk dan pengerjaannya diserahkan kepada Danantara,” katanya.

Penyelesaian sampah dilakukan dengan beberapa cara. Misalnya untuk sampah yang tonasenya mencapai 1.000-2.000 ton per hari akan dituntaskan dengan waste to energy menggunakan incinerator. Daerah dengan tonase sampah sebesar itu diminta untuk langsung mendaftar ke Kementerian Lingkungan Hidup.

Cara kedua untuk daerah dengan jumlah sampah kecil akan dituntaskan dengan RDF. Skema ini juga sudah disiapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup. (gus/naf)

Previous Post

Bawaslu Kudus Kritisi Tantangan Hukum Pasca Putusan MK

Next Post

Bangun Solidaritas Affan Kurniawan, Kudus Gelar Aksi Damai

Next Post

Bangun Solidaritas Affan Kurniawan, Kudus Gelar Aksi Damai

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

BERITA PILIHAN

Resmikan RSJD Surakarta, Fokus Pelayanan Kesehatan Jiwa

10 months ago

Wuri ; Kurangi Resiko Kecelakaan di Jalan Raya

1 year ago

Waspada, 39 Kejadian Bencana Landa Jateng Selama Januari

10 months ago

Pimpinan DPRD Jateng 2024-2029 Resmi Dilantik

1 year ago
Suara Peristiwa

Suaraperistiwa.id bergerak di bidang pemberitaan berupa portal website media online. Suaraperistiwa.id memberikan nuansa baru dalam menyampaikan informasi yang mengedukasi serta membangun untuk kemajuan bangsa. Informasi yang kami sajikan berdasarkan fakta atau temuan di lapangan juga dari sumber yang jelas dan dapat di pertanggung jawabkan.

Seluruh wartawan Suaraperistiwa.id dalam menjalankan tugas jurnalistik, didasari Kode Etik Jurnalistik Sesuai Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Wartawan Suaraperistiwa.id telah dibekali tanda pengenal berupa ID Card dan Surat Tugas yang sah serta namanya tercantum di boks redaksi. Apabila nanti instansi pemerintah, swasta, masyarakat umum dan sebagainya di kemudian hari menemukan wartawan Suaraperistiwa.id yang namanya tidak tercantum sesuai ketentuan di atas, maka redaksi tidak bertanggungjawab atas pemberitaan yang dilakukan.

BERITA TERBARU

Cegah Kepunahan Motif, Nawal Yasin Pacu Regenerasi Pengrajin Batik di Jateng Lewat “Ready to Wear”

04/12/2025

Hadiri Hakordia di Semarang, Bupati Kudus Sam’ani Tegaskan Komitmen Tata Kelola Bersih

04/12/2025

Gelar COMLIDIA 2025, Cara Asyik Prodi Ilkom Udinus Kenalkan Sisi Lain Generatif AI ke Gen Z

03/12/2025

Lantik Pengurus PWI Jateng 2025-2030, Ahmad Munir : Berikan Informasi Sehat dan Mencerdaskan

02/12/2025

HUBUNGI KAMI

Email : redaksi@suaraperistiwa.id
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy

Copyright 2024 © SuaraPeristiwa.id

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Gastronomi
  • Trending
  • Ekbis
  • Suara Anda
    • Ilpop
    • Abdimas
    • Opini
  • Galeri Foto

Copyright 2024 © SuaraPeristiwa.id