• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
14-07-2025
Suara Peristiwa
  • Beranda
  • Gastronomi
  • Trending
    • Edunesia
  • Ekbis
  • Suara Anda
    • Ilpop
    • Abdimas
    • Opini
  • Galeri Foto
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Gastronomi
  • Trending
    • Edunesia
  • Ekbis
  • Suara Anda
    • Ilpop
    • Abdimas
    • Opini
  • Galeri Foto
No Result
View All Result
Suara Peristiwa
No Result
View All Result
Home Trending

Bergas Catursasi ; 427 Pelanggaran Knalpot “Brong”

Libatkan masyarakat dan anggota klub motor jadi agen keselamatan berkendara

Suara Peristiwa by Suara Peristiwa
05/01/2024
in Trending
0

Related posts

Meriah, Festival Bunga Bandungan Dorong Daya Tarik Pariwisata

13/07/2025

Saatnya Anak Jateng Terlibat Perencanaan Pembangunan

12/07/2025
KUDUS – Pemerintah Kabupaten Kudus mendukung perwujudan kenyamanan dan keamanan dalam berkendara. Salah satunya dengan tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis (bising/brong). Penjabat Bupati Kudus Bergas Catursasi menjelaskan dengan menghindari penggunaan knalpot brong turut mewujudkan Pemilu damai.
“Masyarakat harus ikut mempelopori kenyamanan berlalu lintas dengan tidak menggunakan knalpot brong. Terutama saat tahap kampanye Pemilu 2024,” terangnya usai memimpin apel deklarasi larangan penggunaan knalpot tak sesuai spesifikasi teknis di area GOR Bung Karno Kudus, Jumat (5/1).
Menjelang kampanye terbuka mulai 21 Januari sampai dengan 10 Februari 2024 mendatang, diharapkan masyarakat sudah paham aturan berlalu lintas. Bergas menekankan simpatisan partai bisa menggaet perhatian masyarakat selama Pemilu sesuai aturan yang berlaku.
“Penggunaan knalpot brong justru memicu ketidaknyamanan terutama masyarakat sekitar. Simpatisan yang ikut kampanye harus mengikuti aturan berlalu lintas,” tegasnya.
Meskipun begitu, pihaknya menambahkan penindakan kendaraan yang menggunakan knalpot brong akan terus dilakukan usai pemilu. Sehingga, tidak memicu konflik dan meresahkan masyarakat sekitar.
“Tidak hanya waktu pemilu ya. Setelah pemilu pun tidak boleh memakai knalpot brong,” imbuhnya.
Bergas menjelaskan terdapat 427 pelanggaran dalam penindakan knalpot brong selama tiga bulan terakhir menjelang kampanye. Barang bukti yang disita Polres Kudus sebanyak 427 sepeda motor. Ia juga mengimbau masyarakat dan anggota klub motor jadi agen keselamatan dalam berlalu lintas.
“Sudah ada penindakan yang dilakukan, semoga setelah ini masyarakat makin paham dan tidak menggunakan knalpot brong,” terangnya.
Usai apel, Bergas bersama Forkopimda menandatangani deklarasi dan memusnahkan barang bukti knalpot brong hasil penindakan Polres Kudus. Perwakilan klub otomotif dan siswa juga ikut berdeklarasi tidak menggunakan knalpot brong.
Sementara itu, Kapolres Kudus AKBP Dydit Dwi Susanto menyampaikan penindakan knalpot brong sudah berlangsung sejak lama. Penindakan dilakukan untuk memelihara Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Dalam Berlalu Lintas (Kamseltibcarlantas).
“Masih banyak barang bukti knalpot brong yang kami tindak. Ini hanya sebagian. Kami telah menindak pengguna jalan yang pakai knalpot brong sejak lama,” paparnya.
Dydit menjelaskan telah mensosialisasikan aturan ke sekolah dan bengkel. Diharapkan, pemilik bengkel tidak memperjualbelikan atau memasang knalpot brong. Operasi dilakukan sebab beberapa kasus penggunaan knalpot brong menimbulkan konflik dengan masyarakat sekitar.
“Penggunaan knalpot brong kebanyakan meresahkan masyarakat. Kalau kita tindak, akan dikenakan sanksi tilang,” tandasnya. (aho/red)
Previous Post

Satlantas Polres Kudus Berikan Respon Cepat

Next Post

Bergas ; Saatnya PKL Kudus Naik Kelas

Next Post

Bergas ; Saatnya PKL Kudus Naik Kelas

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

BERITA PILIHAN

Manjakan Lidah dengan Kue Pukis Mamijoykitchen

2 years ago

SEG Solar (SEG) Amerika Serikat Kucurkan Investasi $500 juta USD

1 year ago

6 Wilayah Berpotensi Juarai Lomba Desa & Kelurahan Kabupaten Kudus

2 months ago

Pemprov Jateng- PSMTI Bangun Kerjasama Atasi Kemiskinan

12 months ago
Suara Peristiwa

Suaraperistiwa.id bergerak di bidang pemberitaan berupa portal website media online. Suaraperistiwa.id memberikan nuansa baru dalam menyampaikan informasi yang mengedukasi serta membangun untuk kemajuan bangsa. Informasi yang kami sajikan berdasarkan fakta atau temuan di lapangan juga dari sumber yang jelas dan dapat di pertanggung jawabkan.

Seluruh wartawan Suaraperistiwa.id dalam menjalankan tugas jurnalistik, didasari Kode Etik Jurnalistik Sesuai Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Wartawan Suaraperistiwa.id telah dibekali tanda pengenal berupa ID Card dan Surat Tugas yang sah serta namanya tercantum di boks redaksi. Apabila nanti instansi pemerintah, swasta, masyarakat umum dan sebagainya di kemudian hari menemukan wartawan Suaraperistiwa.id yang namanya tidak tercantum sesuai ketentuan di atas, maka redaksi tidak bertanggungjawab atas pemberitaan yang dilakukan.

BERITA TERBARU

Meriah, Festival Bunga Bandungan Dorong Daya Tarik Pariwisata

13/07/2025

Saatnya Anak Jateng Terlibat Perencanaan Pembangunan

12/07/2025

Zayinul Fatah; Setujui Raperda Tentang RPJMD Demak 2025-2029

11/07/2025

Robby ; Porseni Tumbuhkan Kepercayaan Diri Anak

10/07/2025

HUBUNGI KAMI

Email : redaksi@suaraperistiwa.id
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy

Copyright 2024 © SuaraPeristiwa.id

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Gastronomi
  • Trending
  • Ekbis
  • Suara Anda
    • Ilpop
    • Abdimas
    • Opini
  • Galeri Foto

Copyright 2024 © SuaraPeristiwa.id