Kudus – Perubahan desain pemilu pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mendorong Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kudus untuk menggelar kegiatan Penguatan Kelembagaan Pengawas Pemilu bersama Mitra Kerja dengan mengangkat tema “Arah Baru Desain Pemilu Indonesia Pasca Putusan MK: Implikasi Hukum, Politik dan Kelembagaan”, Rabu (26/8/25) di Hotel Griptha Kudus.
Kegiatan ini menjadi momentum strategis untuk mendalami dampak dan tantangan pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap sistem kepemiluan di Indonesia.
Ketua Bawaslu Kudus, Moh Wahibul Minan, pentingnya kegiatan penguatan kelembagaan pengawas pemilu, terutama dalam konteks perubahan desain pemilu pasca putusan Mahkamah Konstitusi. Ia juga berharap forum ini dapat menjadi ruang diskusi yang produktif untuk memperkuat sinergi antar lembaga dalam mengawal demokrasi.
“Topik sangat relevan untuk kita diskusikan bersama. Semoga kegiatan ini menjadi sarana memperkuat sinergi dan memberikan kontribusi nyata bagi perbaikan pemilu di Indonesia, khususnya di Kabupaten Kudus,” ujarnya.
Hadir dalam kegiatan tersebut, tenaga ahli komisi II DPR RI, Salman Nasution dan Agustinus Eko Rahardjo, Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah, Akmaliyah, serta Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Periode 2018–2023, Anik Sholihatun.
Salman Nasution menilai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pemilu nasional dan pemilu daerah dengan rentang waktu dua hingga dua setengah tahun adalah titik balik desain pemilu Indonesia.
Di satu sisi, keputusan ini membuka ruang perbaikan, tetapi di sisi lain menimbulkan dilema baru yang tidak bisa kita abaikan.
“Permasalahan yang paling mendasar adalah potensi krisis tafsir konstitusi. Bagaimana dengan kepala daerah dan anggota DPRD yang masa jabatannya habis sebelum Pemilu Lokal digelar? Apakah boleh diperpanjang tanpa pemilu? Kalau iya, dasar hukumnya apa? Ini yang kami sebut sebagai problem normatif yang serius,” tutur Salman.
Sampai hari ini, DPR RI belum mengambil sikap resmi. Komisi II bersama alat kelengkapan dewan lainnya masih melakukan pendalaman. Namun, yang pasti, apa pun kebijakan politik hukum yang akan diambil, semuanya harus berpijak pada kepatuhan terhadap konstitusi.
Sementara itu, Agustinus Eko Rahardjo menekankan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 membawa arah baru bagi desain pemilu Indonesia. Ia mengingatkan bahwa Bawaslu tidak hanya berperan pada saat pemilu berlangsung, melainkan juga harus aktif menjaga kualitas demokrasi di luar masa kontestasi.
“Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 jelas memberi arah baru dalam desain pemilu kita. Karena itu, Bawaslu tidak boleh hanya hadir ketika ada pilpres atau pilkada saja. Tugas besar kita adalah terus menjaga dan meningkatkan kualitas demokrasi, termasuk di masa jeda kontestasi maupun setelah pemilu usai,” kata Agustinus.
Sementara itu, Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah, Akmaliyah, menjelaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 membawa perubahan mendasar terhadap desain Pemilu di Indonesia. Putusan tersebut membagi penyelenggaraan Pemilu menjadi dua kategori, yakni Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal, dengan jeda pelaksanaan antara dua hingga dua setengah tahun. Menurutnya, konsekuensi dari putusan ini adalah Pemilu Nasional akan digelar pada 2029, sedangkan Pemilu Lokal baru bisa dilaksanakan paling cepat pada 2031. Kondisi tersebut menuntut kesiapan ekstra dari KPU di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota untuk memastikan penyelenggaraan berjalan lancar dan berintegritas.
“Dengan adanya putusan MK tersebut, Pemilu Nasional akan dilaksanakan pada tahun 2029, sedangkan Pemilu Lokal paling cepat pada tahun 2031. KPU Jawa Tengah menyiapkan langkah strategis melalui pemutakhiran data pemilih dan partai politik secara berkelanjutan, pemenuhan serta peningkatan kapasitas SDM, dan penguatan sosialisasi serta pendidikan pemilih. Semua ini kami lakukan agar Pemilu mendatang dapat berjalan lebih efisien, transparan, dan berintegritas,” jelasnya. (bin/aho)








