• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
24-05-2025
Suara Peristiwa
  • Beranda
  • Gastronomi
  • Trending
    • Edunesia
  • Ekbis
  • Suara Anda
    • Ilpop
    • Abdimas
    • Opini
  • Galeri Foto
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Gastronomi
  • Trending
    • Edunesia
  • Ekbis
  • Suara Anda
    • Ilpop
    • Abdimas
    • Opini
  • Galeri Foto
No Result
View All Result
Suara Peristiwa
No Result
View All Result
Home Trending

Awas ; 33 Daerah di Jateng Darurat Bencana

Suara Peristiwa by Suara Peristiwa
20/12/2024
in Trending
0

Semarang-Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan 33 pemerintah kabupaten/kota wilayah setempat menetapkan status darurat bencana. Hal ini guna menghadapi darurat bencana hidrometeorologi.

“Sampai saat ini Jateng sudah menetapkan kedaruratan di 33 kabupaten, artinya kabupaten/kota itu sudah menetapkan siaga darurat. Dan dua daerah masih dalam proses untuk penetapan kedaruratan,” kata Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana saat Rapat Koordinasi Siaga Darurat Bencana di kantornya pada Jumat, (20/12/24).

Related posts

Endhah Sam’ani : Kuatkan Literasi Sektor Pendidikanalitas PAUD dan Literasi

23/05/2025

Exit Tol Salatiga Segera Diperlebar

23/05/2025

Penetapan status darurat bencana tersebut dianggap penting, karena untuk mempercepat penanganan bila ada bencana.

Nana mengaku sudah meminta para bupati/ walikota untuk memperkuat koordinasi antar-instansi, meningkatkan kesiapsiagaan personel, peralatan, maupun logistik. Selain itu juga mengaktifkan pusat pengendalian operasi (pusdalops) 24 jam.

Sebab, lanjut dia, berdasarkan peringatan Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG), akan terjadi eskalasi cuaca ekstrem yang merata di seluruh wilayah Jawa Tengah.

Oleh karenanya, potensi-potensi bencana yang kerap muncul seperti banjir, longsor, rob, dan angin puting beliung perlu diantisipasi.

Pemprov Jateng sendiri sudah melakukan berbagai kesiapan untuk menghadapi ancaman bencana di musim hujan ini.

“Kami persiapkan juga sarana prasarana, kemudian juga persiapan personilnya. Edukasi kepada masyarakat juga terus kami gencarkan,” ujar Nana.

Sebagai upaya untuk membantu mengurangi intensitas hujan, kata Nana, sejak tanggal 11 Desember lalu, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah menerapkan teknologi modifikasi cuaca (TMC). Upaya tersebut dinilai berhasil, sebab sejumlah wilayah yang sempat diguyur hujan deras, seperti Jepara, Pati, Grobogan, Demak dan Semarang, berkurang intensitasnya.

“Kita harapkan dengan modifikasi TMC ini, masyarakat Jateng terhindar dari kemungkinan cuaca ekstrem,” harapnya.

Kepala BNPB, Suharyanto menyatakan, teknologi modifikasi cuaca yang dilakukan saat ini sudah 10 hari. Meski bisa mengurangi intensitas hujan, namun pihaknya meminta seluruh daerah tidak hanya mengandalkan teknologi tersebut. Pemerintah daerah diminta tetap melakukan mitigasi bencana.

“Tolong juga di daerah masing-masing tetap lebih waspada,” pesannya.

Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Pratikno menyatakan, walaupun teknologi modifikasi cuaca dapat mengurangi intensitas hujan, tetap tidak bisa menghilangkan hujan. Karenanya, setiap pemerintah daerah harus betul-betul siaga menghadapi bencana hidrometeorologi. (gus/red).

Previous Post

Tipis ; Jumlah Kekerasan Perempuan dan Anak Menurun

Next Post

Yasip ; Angka Stunting Salatiga Masih Tinggi

Next Post

Yasip ; Angka Stunting Salatiga Masih Tinggi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

BERITA PILIHAN

Serentak, 264 titik Pemasangan Listrik di Jateng

1 year ago

Hendi ; Saatnya Pemuda  Jadi Pilot UMKK Kreatif 

1 year ago

Waspada, 39 Kejadian Bencana Landa Jateng Selama Januari

4 months ago

September Ceria, Hari Pelanggan Nasional PLN Perpanjang Gelar Promo Tambah Daya Hingga Rp 2.000.000,-

8 months ago
Suara Peristiwa

Suaraperistiwa.id bergerak di bidang pemberitaan berupa portal website media online. Suaraperistiwa.id memberikan nuansa baru dalam menyampaikan informasi yang mengedukasi serta membangun untuk kemajuan bangsa. Informasi yang kami sajikan berdasarkan fakta atau temuan di lapangan juga dari sumber yang jelas dan dapat di pertanggung jawabkan.

Seluruh wartawan Suaraperistiwa.id dalam menjalankan tugas jurnalistik, didasari Kode Etik Jurnalistik Sesuai Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Wartawan Suaraperistiwa.id telah dibekali tanda pengenal berupa ID Card dan Surat Tugas yang sah serta namanya tercantum di boks redaksi. Apabila nanti instansi pemerintah, swasta, masyarakat umum dan sebagainya di kemudian hari menemukan wartawan Suaraperistiwa.id yang namanya tidak tercantum sesuai ketentuan di atas, maka redaksi tidak bertanggungjawab atas pemberitaan yang dilakukan.

BERITA TERBARU

Endhah Sam’ani : Kuatkan Literasi Sektor Pendidikanalitas PAUD dan Literasi

23/05/2025

Exit Tol Salatiga Segera Diperlebar

23/05/2025

Fakultas Hukum Unissula Genjot Program Internasionalisasi

22/05/2025

Lagi, Kota Salatiga Raih WTP LKPD 2024

22/05/2025

HUBUNGI KAMI

Email : redaksi@suaraperistiwa.id
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy

Copyright 2024 © SuaraPeristiwa.id

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Gastronomi
  • Trending
  • Ekbis
  • Suara Anda
    • Ilpop
    • Abdimas
    • Opini
  • Galeri Foto

Copyright 2024 © SuaraPeristiwa.id