Kab.Semarang- Bupati Semarang H Ngesti Nugraha menegaskan komitmen Pemkab Semarang untuk menjadikan seluruh pemerintah desa bebas dari tindak pidana korupsi. Menyusul Desa Banyubiru dan Sraten, pada tahun ini akan disiapkan 20 desa antikorupsi. Sampai tahun 2025, Bupati berharap sudah terbentuk 50 desa antikorupsi. Hal itu ditegaskannya saat menerima kunjungan tim monitoring dan evaluasi implementasi indikator desa anti korupsi KPK RI di Balai Desa Banyubiru, baru-baru ini.
Ditegaskan, telah dilakukan pendampingan semua desa untuk menerapkan prinsip anti korupsi. Namun belum terperinci sesuai pedoman dari KPK. Sampai dengan semester I tahun 2024 ini, lanjutnya, 20 desa yang ditunjuk telah berupaya memenuhi berbagai indikator yang telah ditetapkan. “Pemkab Semarang melalui inspektorat terus berupaya maksimal mendampingi desa-desa tersebut. Harapannya agar seluruh proses berjalan lancar dan semua desa menjadi antikorupsi,” katanya.
Sementara itu Pelaksana harian (Plh) Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Rino Haruno menghargai langkah Pemkab Semarang melakukan upaya replikasi dan perluasan desa antikorupsi. Pihaknya juga sudah menyusun panduan evaluasi dan monitoring desa antikorupsi. Panduan itu dapat dijadikan rujukan pengelolaan desa antikorupsi. Sehingga setelah menyandang predikat itu, para perangkat desa dapat terus mengembangkan prinsip antikorupsi dalam menjalankan pemerintahan.
Dikatakan, evaluasi akan dilakukan secara periodik lima tahun sekali untuk menentukan apakah Desa Banyubiru masih layak menyandang predikat antikorupsi. “Kita berharap tidak ada lagi perangkat desa yang terjerat kasus korupsi. Jangan kendor untuk antikorupsi,” tegasnya.
Inspektur Provinsi Jawa Tengah Dhoni Widianto yang juga hadir pada acara itu menghargai langkah Pemkab Semarang melakukan replikasi desa antikorupsi.
“Tidak mudah untuk ditetapkan sebagai desa antikorupsi. Banyubiru telah membuktikan mampu mengimplementasikan indikator antikorupsi melalui pelayanan publik yang berkualitas,” ungkapnya. (had/red)