• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
14-07-2025
Suara Peristiwa
  • Beranda
  • Gastronomi
  • Trending
    • Edunesia
  • Ekbis
  • Suara Anda
    • Ilpop
    • Abdimas
    • Opini
  • Galeri Foto
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Gastronomi
  • Trending
    • Edunesia
  • Ekbis
  • Suara Anda
    • Ilpop
    • Abdimas
    • Opini
  • Galeri Foto
No Result
View All Result
Suara Peristiwa
No Result
View All Result
Home Trending

5 “Tempat Pembuangan Sampah Reduce Reuse Recycle” Akan Dibangun

Kurangi Pengiriman Volume Sampah ke TPA.

Suara Peristiwa by Suara Peristiwa
02/08/2024
in Trending
0

Related posts

Meriah, Festival Bunga Bandungan Dorong Daya Tarik Pariwisata

13/07/2025

Saatnya Anak Jateng Terlibat Perencanaan Pembangunan

12/07/2025
Kab.Semarang- Guna menekan volume sampah rumah tangga yang diangkut ke tempat pembuangan akhir (TPA), Pemkab Semarang berencana membangun lagi 5 “Tempat Pembuangan Sampah Reduce Reuse Recycle” (TPS3R).
“Kita akan sadarkan masyarakat bahwa pengelolaan sampah cukup sampai di TPS 3R. Ini solusi yang belum maksimal untuk menekan volume sampah yang dikirim ke pembuangan akhir di Blondo,” tegas Bupati Semarang H Ngesti
Nugraha saat pengarahan kepada pengelola TPS 3R yang mengikuti sosialisasi pendampingan pengelolaan di aula Kantor Kecamatan Pabelan, Jumat (2/8).
Ditambahkan Bupati, Pemkab Semarang menganggarkan dana Rp20 miliar untuk penyelesaian jangka pendek persoalan over capacity di TPA Blondo. Dana akan digunakan untuk membeli tanah warga seluas 4 hektar yang berada di sekitar TPA Blondo.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Heru Purwantoro melaporkan lima TPS 3 R akan dibangun di Desa Sumogawe Kecamatan Getasan, Bedono (Jambu), Kalirejo (Ungaran Timur) dan Karangduren (Tengaran ). Satu lagi di lingkungan Kaligawe Kelurahan Susukan Ungaran Timur yang dibiayai Pemerintah Pusat .
Saat ini, lanjut Heru, ada 34 TPS 3R di Kabupaten Semarang. Sebanyak 22 unit mampu beroperasi dengan baik.
Sementara kegiatan sosialisasi pendampingan pengelolaan TPS 3R diikuti oleh pengelola TPS 3 R yang dibangun tahun 2023 lalu. Diantaranya dari Desa Jubelan Kecamatan Sumowono, Penawangan (Pringapus), Branjang (Ungaran Barat), Dersansari (Suruh), Rembes (Bringjn) , Timpik (Susukan), Mukiran (Kaliwungu) dan Kopeng (Getasan ).
DLH menggandeng Yayasan Pembangunan Citra Insan Indonesia (YPCII) untuk memberikan materi rinci pengelolaan TPS 3R. Sekaligus melakukan pendampingan kegiatan .
Pimpinan YPCII Lidya Fransiska menjelaskan pihaknya berupaya membangun sistem pengolahan sampah yang kuat untuk mengurangi pengiriman volume sampah ke TPA. Data di Kementerian Lingkungan Hidup, katanya z sekitar 60 persen sampah di Kabupaten Semarang belum diolah.
“Disinilah peran TPS 3R sangat penting . Setidaknya lima persen sampah plastik dan kertas harus diolah di TPS 3R,” pungkasnya .(bin/red)
Previous Post

Jelang Pendaftaran Calon Pilkada 2024, Pemprov Jateng Mulai Mitigasi Kerawanan 

Next Post

60 Pengurus PWNU Jawa Tengah Masa 2024-2029 Resmi Dilantik

Next Post

60 Pengurus PWNU Jawa Tengah Masa 2024-2029 Resmi Dilantik

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

BERITA PILIHAN

2 Siswi SMP Negeri 2 Salatiga Lanjutkan Sekolah di Global Vision Chritian School (GVCS), Korea Selatan

11 months ago

TP PKK Kota Salatiga Dorong Penurunan Angka Stunting

2 weeks ago

3000 Atlet Ramaikan POPDA Salatiga

5 months ago

Esti’anah ; Jaga Akar Sejarah dan Nilai-nilai Kearifan Lokal

2 months ago
Suara Peristiwa

Suaraperistiwa.id bergerak di bidang pemberitaan berupa portal website media online. Suaraperistiwa.id memberikan nuansa baru dalam menyampaikan informasi yang mengedukasi serta membangun untuk kemajuan bangsa. Informasi yang kami sajikan berdasarkan fakta atau temuan di lapangan juga dari sumber yang jelas dan dapat di pertanggung jawabkan.

Seluruh wartawan Suaraperistiwa.id dalam menjalankan tugas jurnalistik, didasari Kode Etik Jurnalistik Sesuai Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Wartawan Suaraperistiwa.id telah dibekali tanda pengenal berupa ID Card dan Surat Tugas yang sah serta namanya tercantum di boks redaksi. Apabila nanti instansi pemerintah, swasta, masyarakat umum dan sebagainya di kemudian hari menemukan wartawan Suaraperistiwa.id yang namanya tidak tercantum sesuai ketentuan di atas, maka redaksi tidak bertanggungjawab atas pemberitaan yang dilakukan.

BERITA TERBARU

Meriah, Festival Bunga Bandungan Dorong Daya Tarik Pariwisata

13/07/2025

Saatnya Anak Jateng Terlibat Perencanaan Pembangunan

12/07/2025

Zayinul Fatah; Setujui Raperda Tentang RPJMD Demak 2025-2029

11/07/2025

Robby ; Porseni Tumbuhkan Kepercayaan Diri Anak

10/07/2025

HUBUNGI KAMI

Email : redaksi@suaraperistiwa.id
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy

Copyright 2024 © SuaraPeristiwa.id

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Gastronomi
  • Trending
  • Ekbis
  • Suara Anda
    • Ilpop
    • Abdimas
    • Opini
  • Galeri Foto

Copyright 2024 © SuaraPeristiwa.id