• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
24-05-2025
Suara Peristiwa
  • Beranda
  • Gastronomi
  • Trending
    • Edunesia
  • Ekbis
  • Suara Anda
    • Ilpop
    • Abdimas
    • Opini
  • Galeri Foto
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Gastronomi
  • Trending
    • Edunesia
  • Ekbis
  • Suara Anda
    • Ilpop
    • Abdimas
    • Opini
  • Galeri Foto
No Result
View All Result
Suara Peristiwa
No Result
View All Result
Home Trending

35 Kabupaten/Kota Pemprov di Jateng Akan Terintegrasi Transportasi Masal

Suara Peristiwa by Suara Peristiwa
11/09/2024
in Trending
0

Semarang-Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengupayakan agar transportasi massal di wilayahnya bisa terintegrasi di 35 kabupaten/kota.

Hal ini sebagai wujud komitmen pemerintah dalam memberikan transportasi massal yang murah, nyaman, dan terintegrasi.

Related posts

Endhah Sam’ani : Kuatkan Literasi Sektor Pendidikanalitas PAUD dan Literasi

23/05/2025

Exit Tol Salatiga Segera Diperlebar

23/05/2025

“Karena transportasi yang lancar tentu akan mengakselerasi pergerakan ekonomi di Jateng,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Jateng, Sumarno saat membuka acara ‘Central Java Transport Solution Expo 2024’ di Gedung Wahana Graha Dinas Perhubungan Jateng, Rabu, (11/9).

Hingga tahun 2024, Pemprov Jateng telah menyediakan sebanyak tujuh rute perjalanan Bus Rapid Trans (BRT) Jateng. Dari jumlah trayek yang ada, tersedia 115 unit armada.

Armada BRT tersebut terbagi untuk rute Semarang-Bawen 28 unit, Purwokerto-Purbalingga 14 unit, Semarang-Kendal 16 unit, Magelang-Purworejo 14 unit, Solo-Sragen 14 unit, Semarang-Gubug 14 unit, dan Solo-Sukoharjo-Wonogiri 15 unit.

Pemprov Jateng juga terus mendorong pemerintah pusat mereaktivasi jalur kereta api di beberapa daerah. Seperti jalur kereta api Semarang-Pati-Rembang dan jalur Kendal, Demak, Ungaran, Semarang, Purwodadi (Kedungsepur).

“Reaktivasi jalur kereta api merupakan kewenangan pusat. Kemarin sudah ada kajian, mudah-mudahan jalur kereta api kawasan Kedungsepur segera dapat diaktifkan kembali,” harapnya.

Dalam kesempatan itu, Sumarno menyerahkan penghargaan kepada sejumlah perusahaan angkutan umum antar jemput dalam provinsi atau AJDP Award 2024. Ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada perusahaan angkutan umum yang memiliki kualitas pelayanan terbaik.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Jateng, Henggar Budi Anggoro menjelaskan, berbagai kegiatan diselenggarakan dalam rangka memperingati Hari Perhubungan Nasional ke-53. Salah satunya kegiatan “Central Java Transport Solution Expo 2024” di Gedung Wahana Graha Kota Semarang.

Pameran yang berlangsung 11-12 Sepetember 2024 itu, diikuti Dinas Perhubungan dari 35 kabupaten/kota dan berbagai perusahaan yang bergerak di sektor transportasi.

Selain itu, Dishub Jateng juga terus berupaya mengubah stigma terminal buruk dengan mengoptimalkan layanan Edutrip Trans Jateng. Program Edutrip bisa dimanfaatkan oleh sekolah, kampus, hingga keluarga untuk bepergian ke berbagai lokasi tujuan.

“Layanan Edutrip Trans Jateng sekaligus memberi wawasan kepada para pelajar tentang manfaat transportasi umum bagi masyarakat,” katanya. (gus/red)

Previous Post

Mimpi 33 BPR BKK Se-Jateng BPR-BPRS Berkembang, Berintegritas, Adaptif, dan Berdaya Saing

Next Post

129 Sekolah Ikuti Pilot Project Makan Bergizi Gratis (MBG)

Next Post

129 Sekolah Ikuti Pilot Project Makan Bergizi Gratis (MBG)

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

BERITA PILIHAN

Jateng Segera Realisasikan Program Swasembada Pangan

4 months ago

Kasus Penyalahgunaan Narkoba Jateng Masih Tinggi

9 months ago

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, PT Kawasan Industri Terpadu Batang Raih Penghargaan

12 months ago

Gratiss, Baznas Jateng-RSIGM Sultan Agung Gelar Operasi Bibir Sumbing

12 months ago
Suara Peristiwa

Suaraperistiwa.id bergerak di bidang pemberitaan berupa portal website media online. Suaraperistiwa.id memberikan nuansa baru dalam menyampaikan informasi yang mengedukasi serta membangun untuk kemajuan bangsa. Informasi yang kami sajikan berdasarkan fakta atau temuan di lapangan juga dari sumber yang jelas dan dapat di pertanggung jawabkan.

Seluruh wartawan Suaraperistiwa.id dalam menjalankan tugas jurnalistik, didasari Kode Etik Jurnalistik Sesuai Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Wartawan Suaraperistiwa.id telah dibekali tanda pengenal berupa ID Card dan Surat Tugas yang sah serta namanya tercantum di boks redaksi. Apabila nanti instansi pemerintah, swasta, masyarakat umum dan sebagainya di kemudian hari menemukan wartawan Suaraperistiwa.id yang namanya tidak tercantum sesuai ketentuan di atas, maka redaksi tidak bertanggungjawab atas pemberitaan yang dilakukan.

BERITA TERBARU

Endhah Sam’ani : Kuatkan Literasi Sektor Pendidikanalitas PAUD dan Literasi

23/05/2025

Exit Tol Salatiga Segera Diperlebar

23/05/2025

Fakultas Hukum Unissula Genjot Program Internasionalisasi

22/05/2025

Lagi, Kota Salatiga Raih WTP LKPD 2024

22/05/2025

HUBUNGI KAMI

Email : redaksi@suaraperistiwa.id
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy

Copyright 2024 © SuaraPeristiwa.id

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Gastronomi
  • Trending
  • Ekbis
  • Suara Anda
    • Ilpop
    • Abdimas
    • Opini
  • Galeri Foto

Copyright 2024 © SuaraPeristiwa.id