Salatiga-Penjabat (Pj) Wali Kota Salatiga, Yasip Khasani bersama Sekda, Wuri Pujiastuti, dan Kepala BKPSDM Kota Salatiga, Ardiyantara memberikan SK Pengangkatan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemerintah Kota Salatiga formasi tahun 2023 dan CPNS lulusan Sekolah Tinggi Transportasi Darat (STTD), di Ruang Aula Kaloka Gedung Setda Kota salatiga, Rabu (27/03).
“Selamat kepada 250 orang PPPK Pemkot Salatiga dan 4 orang CPNS lulusan STTD yang pada kesempatan ini menerima SK Pengangkatan sebagai PPPK Kota Salatiga dan SK Pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil. Saya pesan apabila nanti sudah mulai masuk kerja ke dalam instansi yang kalian tempati, maka sebaiknya menghadap pimpinan terlebih dahulu untuk meminta tugas dan fungsi (tusi) kerja seperti apa, uraian tugas seperti apa,” kata Yasip.
Dirinya juga mengingatkan bahwa menjadi ASN ini merupakan sebuah amanah dan sebagai pelayan kepada masyarakat. Diharapkan untuk bisa menjaga sikap dan perilaku di masyarakat maupun di tempat kerja.
“Saya juga akan mengevaluasi P3K dan CPNS tadi, karena mereka adalah abdi negara, pelayan masyarakat. Profesionalitas itu penting. Mulai sekarang cek akun akun medsos yang dimiliki, jangan sampai ada postingan atau unggahan pornografi, radikalisme, pencemaran nama baik, dan narsis mulai dikurangi. Buatlah konten yang baik dan bertanggungjawab, karena nama baik dari Pemkot Salatiga, instansi tercermin dari perilaku dan sikap pegawai di dalamnya,”ujarnya.
Yasip juga meminta para P3K untuk bisa mengikuti pelatihan formal dan informal yang ada untuk meningkatkan kompetensi dan kemampuannya masing-masing.
“Ayo kita gali terus ilmu pengetahuan, mengikuti pelatihan agar berguna dan bermanfaat untuk Pemkot Salatiga. Yang kita butuhkan adalah kolaborasi dan Konsolidasi. Dan saya nitip kepada kepala OPD untuk dapat memberikan bimbingan kepada 250 orang P3K dan 4 orang CPNS STTD tersebut,” jelas Yasip.
Sebagai informasi bahwa ASN terdiri dari PNS dan PPPK, status dan kedudukan PPPK sama dengan ASN, memiliki tugas dan kedudukan yang sama dalam memberikan pelayanan publik. Demikian untuk hak yang diperoleh, selain gaji PPPK juga memperoleh tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) seperti PNS.(had/red)