• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
08-06-2026
Suara Peristiwa
  • Beranda
  • Gastronomi
  • Trending
    • Edunesia
  • Ekbis
  • Suara Anda
    • Ilpop
    • Abdimas
    • Opini
  • Galeri Foto
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Gastronomi
  • Trending
    • Edunesia
  • Ekbis
  • Suara Anda
    • Ilpop
    • Abdimas
    • Opini
  • Galeri Foto
No Result
View All Result
Suara Peristiwa
No Result
View All Result
Home Ekbis

243 Desa & 6 Kelurahan di Demak, Segera Bentuk Koperasi Merah Putih

Suara Peristiwa by Suara Peristiwa
23/04/2025
in Ekbis, Trending
0

Related posts

Bikin Haru! Tangis Berubah Tawa, 50 Anak di Kudus Ikut Khitan Massal Gratis dan Dapat Uang Saku

07/06/2026

Ribuan Pelari dari 14 Negara Serbu Merbabu Skyrace 2026, Jalurnya Ekstrem Bikin Candu!

06/06/2026
Demak- Pemerintah Kabupaten Demak menggelar Rapat Koordinasi Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Ruang Rapat Staf Ahli Bupati. Rabu, (23/04/2025).
Rapat ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang pembentukan 80.000 koperasi desa/kelurahan secara nasional. Di pimpin oleh Sekretaris Daerah , turut hadir jajaran Asisten Sekda, kepala OPD, camat se-Kabupaten Demak, Asosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia (AKDESI), Koordinator Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (TAPM P3MD), serta Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM).
Sekretaris Daerah, Akhmad Sugiharto, menjelaskan bahwa Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih adalah koperasi yang beranggotakan warga yang berdomisili di desa atau kelurahan yang sama dan dibuktikan dengan kartu tanda penduduk.
“Presiden RI telah menyampaikan langsung dalam sejumlah agenda penting nasional bahwa koperasi desa harus jadi pusat ekonomi desa. Gudangnya modern, outlet-nya enam titik strategis, dan anggotanya warga desa sendiri,” kata Sugiharto.
Lebih lanjut pihaknya menyampaikan, Bahwa Target Terbentuknya Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih adalah Target Pemerintah Kabupaten Demak sebagai implementasi pelaksanaan Inpres No 9 Tahun 2025, bukan target sektoral OPD, sehingga perlu adanya kerjasama antar OPD.
Sekda menyebut tujuh tugas utama bupati dalam menjalankan Inpres, di antaranya, Koordinasi dengan gubernur dan perangkat daerah terkait. Fasilitasi musyawarah desa/kelurahan. Penyelarasan dengan dokumen perencanaan daerah. Penyediaan anggaran, khususnya untuk akta notaris. Monitoring, evaluasi, hingga pelaporan ke provinsi.
Launching Serentak
Sementara Kepala Dindagkop UKM, Iskandar Zulkarnain menegaskan, koperasi Merah Putih akan dilaunching secara nasional pada Hari Koperasi, 12 Juli 2025, sehingga Kabupaten Demak harus menyelesaikan proses pembentukan paling lambat akhir Juni 2025.
“Masih banyak koperasi lama di desa yang bisa direvitalisasi. Kita sudah petakan mana mana saja yang belum ada koperasi maka akan kita buat dan mana mana saja yang bisa diperbaiki. Yang penting, kita perlu kerjasama semua, bergerak bersama lintas OPD,” tegas Iskandar.
Pembentukan koperasi ini bukan target Dindagkop semata. Ini adalah misi besar Pemkab Demak dalam mewujudkan desa mandiri secara ekonomi. Untuk Kabupaten Demak memiliki 243 desa dan 6 kelurahan di 14 kecamatan. Semua wilayah ini ditargetkan membentuk koperasi Merah Putih sebagai implementasi Inpres.(tri/naf)
Previous Post

Nina ; Apresiasi Disertasi Soal Akulturasi Budaya Salatiga dan Kota Toleran

Next Post

Ini Dia Curhat Anak Sekolah, Walikota Salatiga Diserbu 200 Surat

Next Post

Ini Dia Curhat Anak Sekolah, Walikota Salatiga Diserbu 200 Surat

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

HUBUNGI KAMI

Email : redaksi@suaraperistiwa.id
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy

Copyright 2026 © SuaraPeristiwa.id

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Gastronomi
  • Trending
  • Ekbis
  • Suara Anda
    • Ilpop
    • Abdimas
    • Opini
  • Galeri Foto

Copyright 2026 © SuaraPeristiwa.id