• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
09-12-2025
Suara Peristiwa
  • Beranda
  • Gastronomi
  • Trending
    • Edunesia
  • Ekbis
  • Suara Anda
    • Ilpop
    • Abdimas
    • Opini
  • Galeri Foto
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Gastronomi
  • Trending
    • Edunesia
  • Ekbis
  • Suara Anda
    • Ilpop
    • Abdimas
    • Opini
  • Galeri Foto
No Result
View All Result
Suara Peristiwa
No Result
View All Result
Home Ekbis

243 Desa & 6 Kelurahan di Demak, Segera Bentuk Koperasi Merah Putih

Suara Peristiwa by Suara Peristiwa
23/04/2025
in Ekbis, Trending
0

Related posts

Pemkab Kudus Daftarkan 30.264 Pekerja Rentan ke BPJS Ketenagakerjaan, Didanai DBHCHT

08/12/2025

Industropolis Run 2025 Jaring 2.525 Pelari, Bupati Batang Targetkan Jadi Major Marathon

07/12/2025
Demak- Pemerintah Kabupaten Demak menggelar Rapat Koordinasi Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Ruang Rapat Staf Ahli Bupati. Rabu, (23/04/2025).
Rapat ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang pembentukan 80.000 koperasi desa/kelurahan secara nasional. Di pimpin oleh Sekretaris Daerah , turut hadir jajaran Asisten Sekda, kepala OPD, camat se-Kabupaten Demak, Asosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia (AKDESI), Koordinator Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (TAPM P3MD), serta Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM).
Sekretaris Daerah, Akhmad Sugiharto, menjelaskan bahwa Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih adalah koperasi yang beranggotakan warga yang berdomisili di desa atau kelurahan yang sama dan dibuktikan dengan kartu tanda penduduk.
“Presiden RI telah menyampaikan langsung dalam sejumlah agenda penting nasional bahwa koperasi desa harus jadi pusat ekonomi desa. Gudangnya modern, outlet-nya enam titik strategis, dan anggotanya warga desa sendiri,” kata Sugiharto.
Lebih lanjut pihaknya menyampaikan, Bahwa Target Terbentuknya Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih adalah Target Pemerintah Kabupaten Demak sebagai implementasi pelaksanaan Inpres No 9 Tahun 2025, bukan target sektoral OPD, sehingga perlu adanya kerjasama antar OPD.
Sekda menyebut tujuh tugas utama bupati dalam menjalankan Inpres, di antaranya, Koordinasi dengan gubernur dan perangkat daerah terkait. Fasilitasi musyawarah desa/kelurahan. Penyelarasan dengan dokumen perencanaan daerah. Penyediaan anggaran, khususnya untuk akta notaris. Monitoring, evaluasi, hingga pelaporan ke provinsi.
Launching Serentak
Sementara Kepala Dindagkop UKM, Iskandar Zulkarnain menegaskan, koperasi Merah Putih akan dilaunching secara nasional pada Hari Koperasi, 12 Juli 2025, sehingga Kabupaten Demak harus menyelesaikan proses pembentukan paling lambat akhir Juni 2025.
“Masih banyak koperasi lama di desa yang bisa direvitalisasi. Kita sudah petakan mana mana saja yang belum ada koperasi maka akan kita buat dan mana mana saja yang bisa diperbaiki. Yang penting, kita perlu kerjasama semua, bergerak bersama lintas OPD,” tegas Iskandar.
Pembentukan koperasi ini bukan target Dindagkop semata. Ini adalah misi besar Pemkab Demak dalam mewujudkan desa mandiri secara ekonomi. Untuk Kabupaten Demak memiliki 243 desa dan 6 kelurahan di 14 kecamatan. Semua wilayah ini ditargetkan membentuk koperasi Merah Putih sebagai implementasi Inpres.(tri/naf)
Previous Post

Nina ; Apresiasi Disertasi Soal Akulturasi Budaya Salatiga dan Kota Toleran

Next Post

Ini Dia Curhat Anak Sekolah, Walikota Salatiga Diserbu 200 Surat

Next Post

Ini Dia Curhat Anak Sekolah, Walikota Salatiga Diserbu 200 Surat

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

BERITA PILIHAN

BPR BKK Gelar Gelar Fun Run, Lebih Dekat Dengan Masyarakat

1 year ago

Duh, Karhutla di Jateng Capai 153 hektar pada 2024

1 year ago

Sulap Limbah Kayu , Jadi Pohon Natal

2 years ago

Ita Kritisi Kasus Kekerasan Seksual 

2 years ago
Suara Peristiwa

Suaraperistiwa.id bergerak di bidang pemberitaan berupa portal website media online. Suaraperistiwa.id memberikan nuansa baru dalam menyampaikan informasi yang mengedukasi serta membangun untuk kemajuan bangsa. Informasi yang kami sajikan berdasarkan fakta atau temuan di lapangan juga dari sumber yang jelas dan dapat di pertanggung jawabkan.

Seluruh wartawan Suaraperistiwa.id dalam menjalankan tugas jurnalistik, didasari Kode Etik Jurnalistik Sesuai Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Wartawan Suaraperistiwa.id telah dibekali tanda pengenal berupa ID Card dan Surat Tugas yang sah serta namanya tercantum di boks redaksi. Apabila nanti instansi pemerintah, swasta, masyarakat umum dan sebagainya di kemudian hari menemukan wartawan Suaraperistiwa.id yang namanya tidak tercantum sesuai ketentuan di atas, maka redaksi tidak bertanggungjawab atas pemberitaan yang dilakukan.

BERITA TERBARU

Pemkab Kudus Daftarkan 30.264 Pekerja Rentan ke BPJS Ketenagakerjaan, Didanai DBHCHT

08/12/2025

Industropolis Run 2025 Jaring 2.525 Pelari, Bupati Batang Targetkan Jadi Major Marathon

07/12/2025

Bidik 28 Emas, Salatiga Incar Posisi 5 Besar di FORDA Jateng 2025

06/12/2025

Pemerintah Siapkan Kuota 5.000 Rumah Subsidi Khusus Wartawan, Target Tuntas 2026

06/12/2025

HUBUNGI KAMI

Email : redaksi@suaraperistiwa.id
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy

Copyright 2024 © SuaraPeristiwa.id

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Gastronomi
  • Trending
  • Ekbis
  • Suara Anda
    • Ilpop
    • Abdimas
    • Opini
  • Galeri Foto

Copyright 2024 © SuaraPeristiwa.id