• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
16-11-2025
Suara Peristiwa
  • Beranda
  • Gastronomi
  • Trending
    • Edunesia
  • Ekbis
  • Suara Anda
    • Ilpop
    • Abdimas
    • Opini
  • Galeri Foto
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Gastronomi
  • Trending
    • Edunesia
  • Ekbis
  • Suara Anda
    • Ilpop
    • Abdimas
    • Opini
  • Galeri Foto
No Result
View All Result
Suara Peristiwa
No Result
View All Result
Home Ekbis

103 Ribu Perusahaan Jateng Mayoritas Sudah Terima THR

Suara Peristiwa by Suara Peristiwa
24/03/2025
in Ekbis, Trending
0

Semarang- Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi mengecek kepatuhan sejumlah perusahaan dalam memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan di Kota Semarang, Senin, (24/3/25).

Perusahan yang dilakukan pengecekan itu adalah PT Apparel One Indonesia dan PT. AST Indonesia di Kawasan Industri Wijaya Kusuma (KIW) Kota Semarang.

Related posts

Taj Yasin ; Potensi Longsor Cilacap Masih Ada, Warga Diminta Waspada

16/11/2025

Ajang “Milklife Archery Challenge” dan Siapkan Potensi Untuk Kejurnas

15/11/2025

“Hari ini dua pengecekan clear, karena pembayarannya lewat online,” kata Ahamd Luthfi usai pengecekan.

Pengecekan tersebut merupakan tindak lanjut dari surat edaran Menteri Ketenagakerjaan, bahwa pemberian THR kepada karyawan harus diserahkan sebelum H-7 Lebaran.

Luthfi ingin memastikan seluruh tenaga kerja di wilayahnya menerima haknya sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Ternyata hari ini sudah dibayarkan. Kita mengetahui bahwa di Jawa Tengah hampir 103 ribu perusahaan. Artinya ini harus kita lakukan pengecekan agar haknya karyawan bisa dipenuhi,” tegasnya.

Apabila ada perusahaan yang belum membayarkan THR sampai dengan waktu yang ditentukan, para pekerja bisa melapor ke posko pengaduan THR yang disediakan oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jateng.

“Kita membuka posko pengaduan khusus THR, karena itu merupakan hak karyawan yang harus diberikan kepada mereka,” tutur Mantan Kapolda Jateng tersebut.

Sementara itu sejak dibuka Posko Pengaduan THR, Pemprov Jateng telah menerima setidaknya tujuh aduan. Dari tujuh aduan tersebut sudah ditindaklanjuti, dan lima di antaranya sudah terselesaikan.

“Masih ada dua yang akan ditindaklanjuti lagi,” ujarnya.

Luthfi menegaskan bahwa perusahaan yang tidak memberikan THR sesuai peraturan akan dikenakan sanksi administrasi. Namun sampai saat ini belum ada yang mengarah ke hal itu.

Untuk diketahui, PT Apparel One Indonesia memiliki sekitar 7.469 tenaga kerja sedangkan PT AST Indonesia 1.250 tenaga kerja. Kedua perusahaan tersebut telah membayarkan THR karyawan pada pekan lalu.

Kanal pengaduan THR Provinsi Jawa Tengah dapat diakses secara offline di Ruang Pelayanan Publik Disnakertrans Jateng, Jalan Pahlawan nomor 16, Kota Semarang. Dapat juga secara online melalui nomor telepon 0813 1927 0725 atau website Siladu dengan tautan bit.ly/aduanpekerja. (gus/red)

Previous Post

Unissula Kukuhkan Komisioner OJK Sebagai Guru Besar Kehormatan Ilmu Manajemen

Next Post

Sam’ani ; Sediakan 700 Paket Sembako Murah

Next Post

Sam'ani ; Sediakan 700 Paket Sembako Murah

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

BERITA PILIHAN

Mengapa perlu melakukan penelitian ?

9 months ago

Kajari : Pahami Risiko Hukum Pelanggaran UU Konservasi SDA

2 years ago

524 Balita di Salatiga Berstatus Stunting

1 year ago

Ini Dia Curhat Anak Sekolah, Walikota Salatiga Diserbu 200 Surat

7 months ago
Suara Peristiwa

Suaraperistiwa.id bergerak di bidang pemberitaan berupa portal website media online. Suaraperistiwa.id memberikan nuansa baru dalam menyampaikan informasi yang mengedukasi serta membangun untuk kemajuan bangsa. Informasi yang kami sajikan berdasarkan fakta atau temuan di lapangan juga dari sumber yang jelas dan dapat di pertanggung jawabkan.

Seluruh wartawan Suaraperistiwa.id dalam menjalankan tugas jurnalistik, didasari Kode Etik Jurnalistik Sesuai Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Wartawan Suaraperistiwa.id telah dibekali tanda pengenal berupa ID Card dan Surat Tugas yang sah serta namanya tercantum di boks redaksi. Apabila nanti instansi pemerintah, swasta, masyarakat umum dan sebagainya di kemudian hari menemukan wartawan Suaraperistiwa.id yang namanya tidak tercantum sesuai ketentuan di atas, maka redaksi tidak bertanggungjawab atas pemberitaan yang dilakukan.

BERITA TERBARU

Taj Yasin ; Potensi Longsor Cilacap Masih Ada, Warga Diminta Waspada

16/11/2025

Ajang “Milklife Archery Challenge” dan Siapkan Potensi Untuk Kejurnas

15/11/2025

Nina; Dorong Budaya Perilaku Pola Hidup Bersih dan Sehat

14/11/2025

Pemprov Jateng Rampungkan 10 Embung di Akhir Tahun

13/11/2025

HUBUNGI KAMI

Email : redaksi@suaraperistiwa.id
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy

Copyright 2024 © SuaraPeristiwa.id

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Gastronomi
  • Trending
  • Ekbis
  • Suara Anda
    • Ilpop
    • Abdimas
    • Opini
  • Galeri Foto

Copyright 2024 © SuaraPeristiwa.id